بِسْـــــــمِ أللَّهِ ألرَّحْمَنِ ألرَّحِيْمِ
إِنَّ اْلحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
أَمَّا بَعْدُ:
Sesungguhnya syariat Islam datang untuk mendatangkan kebahagiaan dan ketentraman bagi semua makhluk. Dan diantara syari’at Islam yang indah tersebut adalah bagaimana mengatur dua insan yang berbeda jenisnya dalam ikatan cinta dan asmara yang berpahala.
Ta'aaruf Tapi Mesra…..Bolehkah itu Terjadi…?
Awalnya….Ia menatapku….
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS. An Nuur: 30-31).
Ia pun terpesona….
(Allah berfirman):
"Demi umurmu (Muhammad), Sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)" (QS. Al Hijr: 72).
Pakar Cinta, Ibnul Qoyyim mengatakan: “Para Ulama ditanya tentang orang yang tertimpa mabuk cinta (kasmaran) karena gambar/foto, mereka menjawab: ‘Itu adalah hati yang lalai dari mengingat Alloh, maka Alloh mengujinya dengan menyembah selain Dia (hawa nafsunya)” (Miftah Dar as Sa’adah 1/112).
ومَا في الأرْضِ أشْقَى منْ مُحِبٍّ ... وَإنْ وَجَدَ الهَوى حُلْوَ الْمذَاقِ
ترَاهُ باكِياً فِي كُلِّ حينٍ ... مَخافَةَ فُرْقةٍ أوْ لاِشْتِياقِ
Tidak ada di dunia ini yang lebih menderita dari para pencinta…
Sekalipun ia merasakan manisnya cinta….
Engkau melihatnya menangis di setiap waktu…
Karena takut berpisah atau karena rindu
…
Kami pun janjian….
Rasululloh r bersabda:
« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
»
Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali yang ketiganya adalah syaiton (HR. at Tirmidzi, Ahmad, Shohihul Jami’ 2546).
Aku pun menyentuhnya….
Nabi r bersabda:
ِلأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهَ
Ditusuknya di kepala seseorang dengan jarum dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (HR. at Thobroni, as Shohihah no. 226).
Lalu bagaimana solusinya….??
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Ali Imraan: 31).
Solusi untuk melampiaskan keinginan terhadap wanita di dalam Islam hanyalah dengan menikah….
Maka, selayaknya bagi seorang pemuda/pemudi muslim untuk menyegerakan menikah jika sudah ada kemampuan karena semua bentuk pelampiasan syahwat selain dengan jalan menikah adalah terlarang. Alloh Ta’ala berfirman:
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas[1]
Islam juga melarang untuk menunda-nunda menikah dan membiarkan dirinya terjatuh dalam gelombang fitnah meskipun dengan segudang alasan di depan manusia. Tapi dengan Alloh, bisakah engkau mengelak..?
Bahkan manusia itu lebih tahu tentang dirinya meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya [2].
Jika engkau takut miskin dan tidak bisa memberikan nafkah maka ketahuilah bahwasanya Alloh yang menyuruhmu menikah tidak akan membiarkanmu jika engkau memang ikhlas untuk beribadah kepadaNya.
Dengarlah janji Alloh Ta’ala:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui[3] .
Maka tatkala ada tekad yang kuat untuk segera menikah maka ikutilah tatanan syari’at dalam mengenal lebih jauh sang ‘calon pasangan hidup’ agar pernikahan yang diidam-idamkan dapat menjadi ibadah yang berbuah kebaikan.
Mulailah dengan Ta’arruf......
Makna Ta’arruf
Ta’arruf (
التَّعَارُفُ ) secara bahasa artinya mengenal. Si fulan ta’arruf dengan fulan maksudnya satu sama lain saling mengenal[4] .
Sunnah nya Ta’arruf
Islam menganjurkan bagi seseorang yang ingin menikah untuk mengetahui lebih jauh tentang hal ikhwal orang yang akan menjadi pendampingnya. Diantara tahapannya:
- Bagi laki-laki yang sudah bertekad kuat untuk menikah
- a. Menentukan kriteria yaitu : kecantikan, nasab, harta, akhlak dan agama, penyayang, subur, dan masih gadis. Jika tidak bisa dikumpulkan semuanya maka utamakan yang memiliki akhlaq dan agama sebagaimana sabda Nabi r:
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Pilihlah yang paham agama karena kamu akan beruntung[5]
Bagi perempuan yang siap menikah, silahkan menetukan kriteria suami idaman : paham agama, punya hafalan al Qur’an, tidak mandul dan sekufu’ (sederajat agama dan akhlaknya).
b. Nadzhor
Nadzhor adalah melihat calon istri atau suami. Sebaiknya ini dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi yang cukup tentang sang akhwat (wanita) tersebut. Dan sebaiknya dilakukan langsung bukan lewat foto maupun video. Pihak laki-laki bisa mendapatkan Informasi tersebut melalui:
- Wanita lain yang merupakan mahrom dari sang lelaki yang bertanya atau melihat langsung wanita tersebut.
- Wanita lain yang bersahabat dengan wanita tersebut dan informasi tersebut disampaikan ke pihak laki-laki melalui suaminya atau mahrom laki-lakinya yang tsiqoh.
- Orang yang tsiqoh yang mengetahui tentang wanita tersebut semisal Ustadz yang pernah mengajarnya atau melalui perantara istri ustadz yang terpercaya.
Sebaliknya sang wanita boleh mencari berita tentang sang laki-laki dengan cara yang sama. (Keterangan laki-laki mahromnya atau lewat Ustadz yang mengenal tentang laki-laki tersebut).
Dalam hal ini tidak boleh bagi pihak yang diminta keterangan atau diajak bermusyawarah untuk menyembunyikan sesuatu baik pada diri sang laki-laki maupun pada perempuan.
Fatimah binti Qois pernah bertanya kepada Rasululloh r tentang dua orang yang meminangnya yaitu Abu Jahm dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, beliau lalu menjelaskan : “
Adapun Abu Jahm orangnya suka mukulan sedangkan Mu’awiyah sangat miskin” [6].
Dari Abu Hurairoh
t ia berkata: “Pernah suatu ketika ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasululloh r kemudian ia memberitahukan Rasululloh bahwasanya ia ingin menikah. Maka Rasululloh bertanya :’
Apakah kamu pernah melihatnya?’ Laki-laki itu menjawab :’Belum’. Maka Nabi r berkata: “
Lihatlah dulu karena di mata wanita Anshor ada sesuatunya (matanya sipit)”[7]
Faedah: Cukupkah hanya dengan menerima info saja dari orang lain tanpa melihatnya sendiri….?
Berkata Syaikh Muhammad al Utsaimin : “Pandangan orang lain belumlah cukup bagi dia karena bisa jadi orang lain menganggapnya cantik sedangkan ia tidak menganggapnya cantik. Terkadang seseorang melihat wanita tersebut bukan seperti keadaan biasanya semisal ia sedang gembira akan berbeda dengan tatkala sedih. Apalagi terkadang kalau sang wanita mengetahui bahwa dirinya akan dinadzhor maka ia kan mempercantik diri dengan kosmetik sehingga terlihat cantik sekali padahal tidak seperti itu”[8]
Nadzhor bisa dilakukan dengan dua cara :
- Saling melihat langsung diantara kedua belah pihak.
Dari al Mughiroh bin Syu’bah
t bahwasanya ia meminang seorang perempuan maka Nabi r berkata kepadanya:
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah karena itu bisa melanggengkan kecintaan diantara kalian berdua[9].
2. Nadzhor –nya sang lelaki tanpa diketahui wanita yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi r
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ ، وَ إِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَم
Jika salah seorang kalian melamar maka tidak mengapa ia melihatnya jika niatnya untuk meminangnya sekalipun ia tidak mengetahui[10].
Berkata Jabir : ‘
Aku meminang seorang gadis maka aku bersembunyi sehingga aku dapat melihat yang membuatku tertarik untuk menikahinya’[11]
Apanya sich yang dinadzhor... ?
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan tangan saja (Pendapat Syafi;iyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah). Adapun Hanabilah membolehkan melihat anggota badan yang biasa Nampak selain wajah dan kedua tangan. Berkata Syaikh Muhammad al Utsaimin: “Yang biasa nampak adalah wajah, leher, tangan dan kaki dan yang semisal itu. Adapun melihat yang tidak biasa nampak maka tidak dibolehkan, jadi hendaknya melihat apa yang biasa terlihat oleh sesama mahromnya dan tentunya yang paling penting adalah wajah”[12].
Boleh ga’ berbicara tatkala nadzhor ?
Disyariatkan adanya pembicaraan antara keduanya tanpa berduaan dalam masalah yang memang perlu untuk dibicarakan. Adapun terlalu banyak berbincang maka tidak diperbolehkan[13].
Syarat-syarat tatkala nadzhor
Asal hukum nadzhor wanita yang bukan mahrom adalah haram. Oleh karena itu hendaknya proses nadzhor ini memenuhi beberapa syarat :
- Harus bersama mahram (terutama cara pertama) tidak boleh berduaan.
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma dari Nabi r bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Tidak boleh (haram) seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali harus bersama mahromnya[14].
2. Hendaknya memandang tanpa syahwat.
3. Hendaknya bertekad kuat untuk menikah bukan hanya sekedar coba-coba atau main-main karena agama bukan ajang bermain-main.
4. Yakin ia akan diterima lamarannya.
5. Hendaknya memandang yang biasa terlihat[15]
Dari keterangan diatas maka ditarik kesimpulan bahwa nadzhor bisa dilakukan sebelum melamar atau tatkala melamar. Berkata Syaikh Taqiyuddin :”Hendaknya nadhor itu dilakukan setelah berazzam kuat untuk menikah dan sebelum melamar/meminang”[16].
Jika di dalam hati sudah mantap untuk maju maka sang pemuda bisa melanjutkan ke jenjang MELAMAR (Khitbah)...
- Bagi Perempuan yang dilamar
Tatkala datang lamaran keluarga sang laki-laki maka sang wanita mempunyai hak untuk menanyakan perihal sang lelaki tersebut dan berhak untuk melihatnya sebagaimana hak laki-laki (tentunya di dampingi mahromnya). Setelah itu apa yang dilakukannya....??
Hendaknya ia istikhoroh meminta kepada Robbnya suatu keputusan yang tepat....
Anas berkata: ‘Tatkala ‘iddah Zainab habis, Rasululloh r berkata kepada Zaid : ‘
Sebutkanlah ia untukku[17]’. Maka Zaid berangkat setelah itu ia berkata: ‘Wahai Zainab Rasululloh r mengutus untuk menyebutmu’. Maka Zainab bekata :’Aku tidak bisa memutuskan sampai aku istikhoroh kepada Robbku...’[18].
Namun jika ia mengetahui sang laki-laki akan melamarnya dan ia pun sudah mantap dengannya maka tidak diharuskan untuk istikhoroh.
Setelah Semuanya Setuju...maka boleh bagi keluarga kedua belah pihak untuk menentukan kapan waktu pernikahan yang diidam-idamkan...
Aqad Nikah Yang mendebarkan.....
Aqad nikah hanya dihadiri oleh wali perempuan, sang calon suami dan minimal 2 orang saksi serta petugas dari KUA (untuk keperluan pencatatan nikah). Adapun perempuan mempersiapkan diri untuk menyambut sang ‘pangeran’ di kamarnya dengan perasaan berbunga-bunga....
Ijab Qobul yang sunnah kayak gimana.....
Ijab adalah Ucapan wali dengan mengatakan:
زَوَّجْتُكَ بِفُلاَنَة.... أَوْ... أَنْكَحْتُكَ .....أو...مَلَّكْتُكَ...
Qobul adalah jawaban dari calon suami dengan mengatakan semisal:
قَبِلْتُ هَذَا التَّزْوِيْجَ.... أَوْ... قَبِلْتُ هَذَا النِّكَاحَ.....
Alloh Ta’ala berfirman tatkala menikahkan Nabi dengan Zainab :
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (QS. al Ahzaab: 37).
Di kala ada seorang sahabat yang ingin menikahi seorang perempuan yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi (namun Nabi menolaknya), beliau menikahkan orang tersebut dengan perempuan itu dengan ucapan:
مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
Saya
kawinkan kamu dengan dia dengan maskawin hafalan al Qur’anmu (HR. al Bukhori 5871).
Berkata Syaikhul Islam : “Nikah dianggap sah jika sudah dianggap orang-orang sebagai bentuk pernikahan dengan bahasa dan ucapan apa saja...”(Al Ikhtiyarot al ‘Ilmiyyah 1/77).
Tidak ada keterangan dan dalil yang menyatakan harus membaca syahadat sebelum ijab dan qobul jika pengantinnya keduanya muslim.
Ada apa setelah itu....?
› Sang suami masuk ke peraduan sang istri dengan mengucapkan salam.
› Duduk di sampingnya serta mencandainya dengan mesra dan memberikan sesuatu berupa permen atau minum susu.
› Suami meletakkan tangan di atas kepala istri seraya berdo’a:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Ya Alloh, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa yang engkau ciptakan padanya dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan apa yang engkau ciptakan padanya (HR. Abu Dawud, shohihul Jaami’ 341).
› Sholat 2 roka’at bersama.
› Setelah itu….
Pengantin pacaran berdua….
Berjuta rasa…..
Jatuh cinta….
Dunia milik berdua….
Segala sesuatu telah diatur dengan apik di dalam Islam sampai bagaimana berhubungan intim antara suami dan istri…
› Membaca do’a tatkala berhubungan intim. Jangan lupa ucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Bismillah, Ya, Alloh jauhkanlah kami dari Syaithon dan jauhkan Syaiton dari apa yang engkau rizqikan kepada kami (HR. al Bukhori dan Muslim).
› Bagaimana caranya…?
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS. Al baqoroh: 223).
›Diharamkan mendatangi duburnya.
› Wudhu jika ingin mengulanginya
› Mandi bareng
› Wudhu sebelum tidur jika menunda mandi besar.
› Diharamkan mendatangi istri yang sedang haid.
› Boleh mendatangi istri yang sedang haid jika telah mandi bersih.
› Diharamkan untuk menceritakan rahasia berhubungan intim dengan pasangannya.
Di pagi hari kedua pengantin JJP (Jalan-jalan Pagi) mengunjungi sanak kerabatnya dengan mengucapkan salam dan mendoakan mereka….
Walimah (Resepsi), kapan diadakan…?
Yang sunnah adalah dilakukan setelah hari yang ketiga dari Aqad Nikah. Anas berkata: “
Nabi menikahi Shofiyyah dengan membebaskannya sebagai mahar dan melaksanakan walimah setelah tiga hari” (HR. Abu Ya’la dalam “Musnad” dengan sanad yang hasan, lihat Adabu az Zifaf 146).
PELANGGARAN SEBELUM DAN SESUDAH AQAD NIKAH
- Pacaran sebelum aqad nikah
- Menggunakan cincin tunangan. Hal ini adalah ajaran agama Nashrani yang tidak boleh ditiru oleh kaum muslimin. Rasululloh r bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut (HR. al Hakim dan at Thobroni, Shohihul jaami’ 2831).
Dalam Majalah “WOMEN”
yang terbit di London edisi 19 bulan Maret 1960 hal. 8, pernah melayang pertanyaan sbb:
Why is the wedding ring placed on the third finger of the left hand ?
Pengasuh dari rubrik tersebut yang bernama: Angela Talbot menjawabnya:
It is said there is a vein that runs directly from the finger to the heart. , there is the ancient origin where by the bridegroom placed the ring on the tip of bride’s left thumb, saying: “In the name of the father” on the first finger, saying: “In the name of the soon”, on the second finger, saying: “And of Holy Ghost”, on the word “Amen”, the ring was finally placed on the third finger where it remained
(Adabu az Zifaf hal. 213-214).
3. Keluarnya pengantin wanita tatkala akad nikah dengan berhias di depan orang banyak yang menghadiri aqad nikah. Alloh Ta’ala melarang para wanita berhias di depan laki-laki yang bukan mahrom dan bukan pula suaminya dengan firmanNya:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al Ahzaab: 33).
4. Ihktilath (campur baurnya tamu perempuan dan laki-laki) dalam acara resepsi.
Berkata Syaikh Abdulloh ibnu Jarulloh :'Ikhtilath adalah bercampurnya atau bertemunya antara laki dan perempuan yang bukan mahrom di suatu tempat yang memungkinkan mereka untuk berhubungan baik dengan memandang, isyarat atau berbicara. (Dari Majalah
Al 'Usroh,
Afatut Ta'limil Ikhtilath edisi no.70 Muharram 1420 H hal. 69).
5. Berjabat tangannya kedua pengantin dengan tamu undangan yang tidak ada hubungan mahromnya.
Dari 'Aisyah rodhiyallohu 'anha, ia berkata:
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالْكَلاَمِ
Demi Alloh, tidaklah pernah Rasululloh r menyentuh tangan seorang wanitapun (yang bukan mahromnya), beliau membaiat para wanita dengan perkataan (HR. Al Bukhori 5288 dan Muslim 1866).
Berkata An Nawawi: 'Berkata para sahabat kami (Ulama Syafi'iyyah):"Semua yang diharamkan untuk menatapnya maka lebih diharamkan lagi untuk menyentuhnya". (Al Adzkar hal.227).
6. Mengiringi acara resepsi atau acara adat dengan gamelan, musik dan karaoke-an serta minum khomer.
Saudaraku, Islam tidak melarang untuk melaksanakan adat asalkan adat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Gamelan dan musik apalagi disertai dengan mabuk-mabukan serta membuat macet di jalanan tidaklah dibenarkan oleh akal sehat, apalagi ajaran agama.
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, Rasululloh
r bersabda:
« إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ »
Sesungguhnya Alloh mengharamkan bagi kalian khomer, judi dan gendang (HR. Ahmad 1/289, Abu Dawud 3698 dengan sanad yang shohih, lihat Tahrimu Alatit thirob 1/55-60).
Dari ‘Imran bin Husain bahwasanya Rasululloh bersabda: “Pada ummatku ini akan terjadi pembenaman ke dalam bumi, penghancuran dan pelemparan”
.Bertanya salah seorang : “Wahai rasululloh, kapan itu terjadi ? Beliau bersabda:
إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ
Jika telah merebak para artis biduanita, alat-alat musik dan diminumnya khomer (HR. at Tirmidzi 2373, hasan lighairihi).
7. Dipajangnya kedua pengantin di hadapan tamu undangan tatkala resepsi.
Para ulama kaliber telah menfatwakan tentang keharamannya (Fatwa lajnah Daaimah no. 8854 tahun 1405 H). Hal itu karena kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dari yang bukan mahrom. Dari Uqbah bin ‘Amir, Rasululloh r bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
Jangan kalian mengunjungi wanita (yang bukan mahrom) (HR. al Bukhori).
Akhirnya Say : “Good bye” pada tradisi lama yang bertentangan dengan Islam dan marilah merajut hidup di atas ajaran Islam yang murni dan asli.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
.
Abu bakr al atsary e-mail: abubakrlalu@yahoo.co.id
Mataram, 22 Dzulhijjah 1432 H.
20 November 2011 M.
Abu Bakr al-Atsary
[1] QS. Al Ma’arij {70}: 31
[2] QS. Al Qiyamah {75}: 14-15
[3] QS. An Nuur {24}: 32
[4] Qomus al Fiqhi 1/248
[5] HR. al Bukhori (5090).
[6] HR. Muslim (1480)
[7] HR. Muslim (1424)
[8] Syarhul Mumti’ (5/109) dar al Aqidah.
[9] Shohih at Tirmidzi (867), silsilah as Shohihah (96).
[10] HR. Ahmad (5/424) dan dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah as shohihah no. 97.
[11] Shohih Sunan Abu Dawud (1832).
[12] Syarh al Mumti’ oleh Syaikh Utsaimin (5/109).
[13] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Muyassaroh (5/37) oleh Syaikh Husain bin al ‘Audah al ‘Awayisyah.
[14] HR. al Bukhori (5233), Muslim (1341).
[15] Syarh al Mumti’ (5/110).
[16] Al Inshof oleh Imam Al Mirwadi (8/19)
[17] Ungkapan untuk menyatakan keinginan menikahinya.
[18] HR. Muslim (1428).