oleh :Sri Lestari, Ssi., Apt
Beberapa waktu belakangan ini marak diberitakan dan diperdebatkan tentang gerakan Islam transnasional yaitu gerakan Islam yang tidak hanya bekerja dan mempunyai kegiatan di sebuah negara tapi mempunyai jaringan secara internasional. Pro kontra tentang keberadaan gerakan Islam transnasional ini sendiri agaknya malah secara implisit mengarah kepada tuduhan – tuduhan yang cenderung negatif terhadap gerakan dakwah islam yang berkembang di Indonesia.
Islam dari awal diturunkan adalah sebuah agama yang berisi aturan-aturan yang mengatur segala aktivitas manusia, tidak terbatas pada tempat, negara,suku atau bahasa tertentu. Sampai hari ini ajaran Islam telah menyebar ke seluruh dunia walaupun tempat pertama kali kemunculannya adalah di Mekah dan Madinah.Realitas sejarah ini menjadi bukti bahwa Islam adalah sebuah gerakan transnasional.Kalau kita menilik penyebaran agama-agama yang ada didunia ini baik Kristen, Hindu, Budha, Konghuchu dll, maka dapat dikatakan juga merupakan gerakan transnasional.
Lebih jauh lagi, ideologi-ideologi yang ada di dunia semisal liberalisme, sosialisme, feminisme, marxisme juga dapat dikatakan sebagai gerakan transnasional karena melampaui tempat atau negara dimana ideologi itu pertamakali dilahirkan.
Kalau kemudian ada tuduhan terhadap beberapa gerakan Islam yang akhir-akhir ini berkembang di Indonesia seperti Hizbut Tahrir Indonesia, Gerakan Tarbiyah, Jamaah Salafy, Jamaah Tabligh sebagai gerakan transnasional yang membahayakan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu merupakan tuduhan yang berlebihan. Ini seperti cara lama yang digunakan kembali yaitu dengan menggunakan stigma-stigma negatif terhadap ormas, gerakan atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Apalagi jika kemudian menggunakan kata-kata “membahayakan kedaulatan negara”.
Indonesia telah berhasil mengakomodasi keragaman yang ada di dalamnya dan tidak perlu dipersoalkan lagi tentang perbedaan-perbedaan yang ada termasuk metode dakwah yang dikembangkan oleh beberapa gerakan Islam seperti yang dicontohkan diatas karena faktanya jelas menunjukkan bahwa gerakan-gerakan tersebut tidak terkait sama sekali dengan tindakan makar yang membahayakan kedaulatan NKRI.
Setiap warga negara Indonesia boleh saja memiliki opini, pendapat dan berhimpun dalam organisasi sepanjang tidak melanggar hukum. Seseorang yang mengaku sebagai seorang marxis atau liberalis tidak serta merta dapat ditangkap dan dianggap sebagai orang yang membahayakan kedaulatan negara, demikian pula seseorang yang mengaku sebagai muslim dan mempunyai pandangan tersendiri tentang keberagamaannya.Lalu, kenapa harus dibikin ribut?
Beberapa waktu belakangan ini marak diberitakan dan diperdebatkan tentang gerakan Islam transnasional yaitu gerakan Islam yang tidak hanya bekerja dan mempunyai kegiatan di sebuah negara tapi mempunyai jaringan secara internasional. Pro kontra tentang keberadaan gerakan Islam transnasional ini sendiri agaknya malah secara implisit mengarah kepada tuduhan – tuduhan yang cenderung negatif terhadap gerakan dakwah islam yang berkembang di Indonesia.
Islam dari awal diturunkan adalah sebuah agama yang berisi aturan-aturan yang mengatur segala aktivitas manusia, tidak terbatas pada tempat, negara,suku atau bahasa tertentu. Sampai hari ini ajaran Islam telah menyebar ke seluruh dunia walaupun tempat pertama kali kemunculannya adalah di Mekah dan Madinah.Realitas sejarah ini menjadi bukti bahwa Islam adalah sebuah gerakan transnasional.Kalau kita menilik penyebaran agama-agama yang ada didunia ini baik Kristen, Hindu, Budha, Konghuchu dll, maka dapat dikatakan juga merupakan gerakan transnasional.
Lebih jauh lagi, ideologi-ideologi yang ada di dunia semisal liberalisme, sosialisme, feminisme, marxisme juga dapat dikatakan sebagai gerakan transnasional karena melampaui tempat atau negara dimana ideologi itu pertamakali dilahirkan.
Kalau kemudian ada tuduhan terhadap beberapa gerakan Islam yang akhir-akhir ini berkembang di Indonesia seperti Hizbut Tahrir Indonesia, Gerakan Tarbiyah, Jamaah Salafy, Jamaah Tabligh sebagai gerakan transnasional yang membahayakan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu merupakan tuduhan yang berlebihan. Ini seperti cara lama yang digunakan kembali yaitu dengan menggunakan stigma-stigma negatif terhadap ormas, gerakan atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Apalagi jika kemudian menggunakan kata-kata “membahayakan kedaulatan negara”.
Indonesia telah berhasil mengakomodasi keragaman yang ada di dalamnya dan tidak perlu dipersoalkan lagi tentang perbedaan-perbedaan yang ada termasuk metode dakwah yang dikembangkan oleh beberapa gerakan Islam seperti yang dicontohkan diatas karena faktanya jelas menunjukkan bahwa gerakan-gerakan tersebut tidak terkait sama sekali dengan tindakan makar yang membahayakan kedaulatan NKRI.
Setiap warga negara Indonesia boleh saja memiliki opini, pendapat dan berhimpun dalam organisasi sepanjang tidak melanggar hukum. Seseorang yang mengaku sebagai seorang marxis atau liberalis tidak serta merta dapat ditangkap dan dianggap sebagai orang yang membahayakan kedaulatan negara, demikian pula seseorang yang mengaku sebagai muslim dan mempunyai pandangan tersendiri tentang keberagamaannya.Lalu, kenapa harus dibikin ribut?
0 komentar:
Posting Komentar