Apakah Ukhti Sudah Memakai Jilbab, Sesuai dengan Al-Quran dan Assunnah ? Kriteria Jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend, melainkan berdasarkan Quran dan Sunnah. Jika kedua sumber ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim / muslimah terlarang membantahnya ( Al–Ahzab : 36 )
Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah Jilbab, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan oleh Alloh, maka itu bukanlah Jilbab melainkan Pakaian yang dikategorikan Telanjang.
Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah Jilbab, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan oleh Alloh, maka itu bukanlah Jilbab melainkan Pakaian yang dikategorikan Telanjang.
Kriteria Jilbab sesuai dengan Al-Quran dan Assunnah adalah :
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,atau putra-putra mereka,atau putra-putra suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( Annur : 31 )
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
….Dan janganlah kaum wanita itu menampakan perhiasan mereka ( Annur : 31 )
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikan pandangan kepadannya . Hal ini dikuatkan oleh firman Alloh Surat 33 ayat 33 :
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan Bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu……( 33 :33 )
Pakaian Jilbab sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 berfungsi sebagai pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah ( Jilbab ) tidak boleh berlebihan / mengikuti trend mode tertentu karena Jilbab Bukan Perhiasan.
3. Kainnya Harus Tebal
Sebagai pelindung wanita, secara otomatis Jilbab harus Tebal / tidak transparan karena jika demikian akan semakin memancing Fitnah ( godaan ) dari pihak laki-laki.
Bahwa Asma Binti Abi Bakar masuk ke rumah Rosul dengan mengenakan pakaian tipis, maka Rosululloh berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( Baligh ) tidak diperkenankan untuk dilihat dari padanya ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan telapak tangan. ( HR . Abu Daud )
Adapun fenomena Krudung Gaul yang kini sedang Trend dikalangan anak-anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, Hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syariat Jilbab yang diharuskan, Ancaman bagi mereka adalah….
Ada 2 Golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, yaitu :
1. Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang ( ialah penguasa dzolim )
2. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang untuk berbuat maksiat, rambutnya sebesar punuk unta mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang ( HR. Muslim )
4. Harus Longgar, Tidak ketat
Tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan seseuatu dari tubuhnya. Diantara maksud diwajibkannya Jilbab adalah agar tidak timbul Fitnah ( Godaan ) dari pihak laki-laki dan itu tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk Lekuk tubuhnya. Untuk itu Jilbab harus longgar / tidak ketat.
Rosululloh Saw. Memberiku baju Qubthiyyah yang tebal ( biasanya Qubthiyyah Itu tipis ) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “ Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ? Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku “ Nabi Saw Menjawab : “ Perintahkan ia agar mengenakan baju di balik qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuk tulangnya. ( HR. Baehaqie, ahmad, Abu daud, Ad-dhiya )
5. Tidak di Beri Wewangian / Parfum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai Wewangian bila mereka keluar rumah dengan hadist :
“ Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki2 agar ia menghirup wanginya, maka is sudah berzina.” ( HR. An-Nasa’i )
“ Jika salah seorang diantara kalian ( kaum wanita ) keluar menuju mesjid, maka janganlah sekali2 mendekatinya dengan memakai wewangian.” ( HR. Muslim )
6. Tidak Menyerupai Laki-Laki
Dengan Hadist : “ Rosululloh melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakaian Laki-laki .” ( HR. Abu Dawud )
Hadist Tambahan :
“ Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita. ” ( HR. Ahmad )
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai ( Tasyabuh ) orang-orang ( Wanita ) kafir dalam berpakaian yang khas pakaian mereka, adat istiadat apalagi tentang Ibadah.
“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk pada kaum yang diserupainya itu. “ ( HR. Ahmad )
“ Dari Abdullah bin Amru bin Ash, Rosululloh melihat saya mengenakan 2 buah kain yang diwarnai dengan USHFAR ( nama tumbuhan ) maka beliau bersabda : “ Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir. Maka janganlah engkau memakainya ( HR. Muslim )
8. Bukan Libas Syuhrah ( Pakaian Popularitas )
Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rosululloh bersabda : “Barang siapa mengenakan pakaian Syuhrah ( untuk mencari popularitas ) di dunia. Nisacaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat. Kemudian membakarnya dengan api Neraka.” ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
Libas Syuhrah adalah Setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas ( Gengsi ) ditengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai oleh seseorang untuk menampakan kezuhudannya dengan tujuan riya.
Wallohua’lam
(Iqraku / Kata Islam/Muslimah)
0 komentar:
Posting Komentar