INDAHNYA ISLAM

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).


Rabu, 18 Juli 2012

Zikir Setelah Shalat & Hukum Menjahrkannya

Diposting oleh Yusuf shadiq

Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM TABAARAKTA DZAL JALAALI WAL IKROOM (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”
Al-Walid berkata, “Maka kukatakan kepada Al-Auza’i, “Lalu bagaimana bacaan meminta ampunnya?” dia menjawab, “Engkau ucapkan saja ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah’.”
(HR. Muslim no. 591)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam, beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan “ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WAMINKAS SALAAM, TABAARAKTA DZAL JALAALIL WAL IKRAAMI (Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan).” (HR. Muslim no. 932)
Mughirah bin Syu’bah pernah berkirim surat kepada Muawiyah dimana dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat dan mengucapkan salam, beliau membaca: “LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, ALLAAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WALAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada sesembahan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan milik-Nyalah segala pujian, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat pemilik kekayaan, dan dari-Mulah segala kekayaan).” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 593)
Dari Abdullah bin Az-Zubair  bahwa seusai shalat setelah salam, beliau sering membaca;
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ.
وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

“LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LAA-ILAAHA ILALLAAH WALAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA’UL HASAN, LAA-ILAAHA ILLALLAAH MUKHLISIHIINA LAHUD DIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUNA.” (Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya selaga puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai).”
Dan beliau (Ibnu Az-Zubair) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu bertahlil dengan kalimat ini setiap selesai shalat.”
(HR. Muslim no. 594)
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barangsiapa bertasbih kepada Allah sehabis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid kepada Allah tiga puluh tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, hingga semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, dan untuk menggenapkan jadi seratus dia membaca: LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni walau sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 597)


Pembahasan Fiqhiah:

Setelah selesai shalat, maka sudah menjadi kebiasaan Rasulullah  dan para sahabat beliau untuk berzikir dengan zikir-zikir yang warid dalam hadits-hadits di atas. Di dalam zikir-zikir tersebut mengandung kalimat tauhid, pujian, dan pengagungan kepada Allah, serta permohonan agar dosa-dosa diampuni.
Berzikir setelah shalat merupakan hal yang disunnahkan, karenanya tidak sepantasnya seorang muslim untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya, walaupun sekedar sebentar dan membaca salah satu dari zikir-zikir di atas.
Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan urutan zikir yang satu dibandingkan yang lain, karenanya seorang muslim dibolehkan untuk memulai zikirnya dengan yang manapun dari zikir-zikir di atas.

Apakah zikir-zikir ini dibaca dengan jahr atau sir?
Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:

1.    Ada yang menyunnahkannya. Ini adalah pendapat Imam Ath-Thabari -dalam sebuah nukilan darinya-, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.
Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dimana beliau berkata:
أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
“Mengangkat suara dengan zikir ketika orang-orang selesai shalat wajib adalah hal yang dulunya ada di zaman Nabi .” Ibnu Abbas berkata, “Saya mengetahui selesainya mereka shalat jika saya mendengarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583)
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas  berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
“Aku dahulu mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari suara takbir.” (HR. Al-Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583)
Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (4/260), “Meninggikan suara ketika berzikir di akhir setiap shalat adalah amalan yang baik.”
Catatan:
Bagi yang menyunnahkan berzikir dengan suara jahr, bukan berarti membolehkan zikir secara berjamaah yang dipimpin oleh satu orang, karena amalan ini merupakan amalan yang bid’ah. Akan tetapi yang mereka maksudkan adalah setiap orang menjahrkan sendiri-sendiri bacaan zikirnya.
Asy-Syathibi berkata dalam Al-I’tisham (1/351), “Berdoa secara berjamaah secara terus-menerus bukanlah amalan Rasulullah , sebagaimana itu juga bukan berasal dari sabda dan persetujuan beliau.”

2.    Hukumnya makruh kecuali jika imam ingin mengajari makmum bacaan zikir. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabari -dalam sebagian nukilan lainnya- dan mayoritas ulama, dan ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Baththal, An-Nawawi, Asy-Syaikh Jamaluddin Al-Qasimi, Asy-Syaikh Al-Albani.

Dalil-dalil pendapat kedua:

a.    Allah Ta’ala berfirman:
ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها
“Dan janganlah kalian menjahrkan shalat kalian dan jangan pula merendahkannya.”
Maksudnya: Janganlah kalian meninggikan suara kalian dalam berdoa dan jangan pula merendahkan suaramu sampai-sampai kamu sendiri tidak bisa mendengarnya.

b.    Asy-Syaikh Ali Mahfuzh berkata, “Bagaimana boleh suara ditinggikan dalam zikir sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang bijaksana, “Berdoalah kalian kepada Rabb kalian dalam keadaan merendah dan suara rendah, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang melampau batas.” Maka mengecilkan suara lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya`.” (Al-Ibda’ fii Madhaarr Al-Ibtida’ hal. 283)

c.    Dari Abu Musa Al-Asy’ari  beliau berkata:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا ارتفعت أصواتنا فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أيها الناس اربَعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إنه معكم إنه سميع قريب تبارك اسمه وتعالى جده
“Kami pernah bersama Rasulullah  (dalam perjalanan). Jika kami mendaki bukit maka kami bertahlil dan bertakbir hingga suara kami meninggi. Maka Nabi  bersabda, “Wahai sekalian manusia, kasihanilah (baca: jangan paksakan) diri-diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan juga tidak hadir. Sesungguhnya Dia -yang Maha berkah namanya dan Maha tinggi kemuliaannya- mendengar dan dekat dengan kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704)
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (6/135), “At-Thabari berkata: Dalam hadits ini terdapat keterangan dibencinya meninggikan suara ketika berdoa dan berzikir. Ini adalah pendapat segenap para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”

d.    Berzikir dengan suara jahr akan mengganggu orang lain yang juga sedang berzikir, bahkan bisa mengganggu orang yang masbuk. Apalagi di zaman ini hampir tidak ditemukan satupun masjid kecuali ada yang masbuk di dalamnya, illa ma sya`allah.

e.    Imam berzikir dengan suara jahr akan membuka wasilah kepada bid’ah zikir dan doa berjamaah.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas.
Adapun dalil pihak pertama, maka kesimpulan jawaban dari para ulama yang merajihkan pendapat kedua adalah:

a.    Hadits Ibnu Abbas tidaklah menunjukkan bahwa hal itu berlangsung terus-menerus. Karena kalimat ‘كُنْتُ (aku dahulu)’ mengisyaratkan bahwa hal ini tidak berlangsung lagi setelahnya. Karenanya Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa Nabi  mengeraskan zikirnya hanya untuk mengajari para sahabat bacaan zikir yang dibaca setelah shalat. Adapun setelah mereka mengetahuinya maka beliaupun tidak lagi mengeraskan bacaan zikirnya. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 439

b.    Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah riwayat Muslim di atas yang menunjukkan bahwa setelah beliau salam maka beliau tidak duduk di tempatnya kecuali sekedar membaca zikir yang tersebut di atas.
Sebagai penutup, dan sekedar tambahan faidah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (15/15-19) menyebutkan 10 faidah merendahkan suara dalam berdoa dam berzikir. Barangsiapa yang ingin mengetahuinya maka hendaknya dia merujuk kepadanya.

[Referensi: Kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 206, 439, dan 471, risalah mengenai hukum meninggikan suara zikir setelah shalat oleh Ihsan bin Muhammad Al-Utaibi, dan Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Al-Utsaimin 13/247,261]
Read More - Zikir Setelah Shalat & Hukum Menjahrkannya

Minggu, 06 Mei 2012

Beriman kepada Hari Akhir

Diposting oleh Yusuf shadiq

Abu Bakr Jabir al-Jazairi 

Orang Muslim meyakini bahwa alam kubur, siksa di dalamnya, dan pertanyaan dua malaikat adalah benar. Berdasarkan dalil-dalil wahyu dan dalil-dalil akal seperti berikut ini.

Dalil-Dalil Wahyu

Penjelasan Allah Ta'ala tentang hal tersebut dalam firman-firman-Nya.
"Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata), 'Rasakanlah oleh kalian siksa neraka yang membakar,' (tentulah kamu akan merasa ngeri). Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, sesungguhnya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-Nya." (Al-Anfal: 50-51).

"Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zhalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakaratul maut, sedangkan para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), 'Keluarlah nyawa kalian. Pada hari ini kalian dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kalian selalu mengatakan kepada Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kalian selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya. Dan sesungguhnya kalian datang kepada Kami sendiri-sendiri sebagai mana Kami ciptakan pada mulanya, dan kalian tinggalkan di belakang kalian (di dunia) apa yang telah Kami karuniakan kepada kalian dan Kami tidak melihat beserta kalian pemberi syafaat yang kalian anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu Tuhan di antara kalian sungguh telah terputuslah (pertalian) antara kalian dan telah lenyap daripada kalian apa yang dahulu kalian anggap (sebagai sekutu Allah)." (Al-An'am: 93-94).

"Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada adzab yang besar." (At-Taubah: 101).

"Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat), 'Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras'." (Ghafir: 46).

"Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat dan Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki." (Ibrahim: 27).

Penjelasan Rasulullah saw. tentang hal tersebut dalam sabda-sabdanya berikut ini:
"Jika seorang hamba telah diletakkan di kuburnya, dan sahabat-sahabatnya telah meninggalkannya, serta ia mendengar suara sandal mereka, maka dua malaikat datang kepadanya kemudian duduk padanya. Kedua malaikat tersebut berkata, 'Apa yang dulu engkau katakan tentang orang ini (Rasulullah saw.)?' Adapun orang Mukmin, ia berkata, ‘Aku bersaksi bahwa dia hamba Allah dan Rasul-Nya,' kemudian dikatakan kepadanya, ‘Lihatlah ke kursimu di neraka, Allah telah memberi ganti untukmu dengan kursi dari surga.' Orang Mukmin tersebut bisa melihat kedua kursi tersebut. Adapun munafik atau orang kafir, maka kedua malaikat bertanya kepada keduanya, 'Apa yang dulu engkau katakan tentang orang ini (Rasulullah saw.)?' Adapun orang Munafik atau orang kafir tersebut berkata, ‘Aku tidak tahu. Dulu aku hanya berkata seperti yang dikatakan manusia.' Dikatakan kepada orang kafir atau orang munafik tersebut, 'Engkau tidak tahu dan tidak mengikutinya?' Kemudian orang kafir atau orang munafik tersebut dipukul dengan martil besi dengan pukulan yang membuatnya berteriak dengan teriakan yang bisa didengar makhluk-makhluk yang berdekatan dengannya kecuali manusia dan jin." (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad).

"Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia, maka kursinya diperlihatkan padanya pagi-sore. Jika ia termasuk penghuni surga maka ia termasuk penghuni surga, jika ia termasuk penghuni neraka maka ia akan menjadi penghuni neraka. Dikatakan kepadanya, ‘Ini kursimu hingga Allah membangkitkanmu pada hari kiamat'." (Al-Bukhari).

Sabda Rasulullah saw. ketika berjalan melewati dua kuburan, "Sesungguhnya dua orang di dua kuburan tersebut sedang disiksa karena dosa besar. Ya, salah seorang dari keduanya berjalan dengan membawa adu domba, sedang orang satunya tidak mengenakan tutup ketika buang air kecil." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Keimanan miliaran orang dari para ulama, orang-orang shalih, dan kaum mukminin umat Rasulullah saw., serta umat-umat sebelumnya kepada siksa alam kubur, kenikmatannya, dan apa saja yang bisa dilihat daripadanya.

Dalil-Dalil Akal

Keimanan seorang hamba kepada Allah Ta'ala, malaikat-malaikat-Nya, dan hari akhir mengharuskannya beriman kepada alam kubur, kenikmatannya, dan apa saja yang terjadi di dalamnya. Sebab, itu semua termasuk perkara-perkara ghaib. Jika seseorang mempercayai sebagian sesuatu, maka menurut akal ia harus mengimani sebagian satunya.

Alam kubur, kenikmatannya, pertanyaan dua malaikat bukan merupakan sesuatu yang mustahil menurut akal. Bahkan akal yang sehat mengakuinya memberi kesaksian terhadapnya.

Orang yang tidur terkadang bermimpi melihat sesuatu yang menyenangkan kemudian ia bahagia dengannya, dan menikmatinya. Namun ia sedih jika ia terbangun. Atau terkadang ia bermimpi melihat sesuatu yang dibencinya, kemudian ia murung karenanya, dan ia senang sekali kalau ada orang yang membangukannya. Kenikmatan dan siksa di alam mimpi tersebut betul-betul terjadi pada ruhani. Dan ruhani terpengaruh dengannya tanpa ia rasakan dan bisa dilihat oleh kita, serta tidak ada seorang pun yang memungkirinya. Bagaimana terhadap siksa alam kubur, dan kenikmatannya yang pada dasarnya sama persis dengan mimpi tersebut?

[I]Sumber:[/I] Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 56-60.
Read More - Beriman kepada Hari Akhir

Minggu, 29 April 2012

Berdalil Dengan Mimpi

Diposting oleh Yusuf shadiq


Berdalil Dengan Mimpi


Termasuk hal yang kita ketahui bersama bahwa kebenaran yang wajib kita ikuti adalah kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa wahyu yang berasal dari Allah ta'aalaa. Hanya dengan inilah dibangun syariat, baik yang berkaitan dengan aqidah (keyakinan) atau ahkam (hukum-hukum).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((أنَّ الحقَّ الذي لا باطلَ فيه هو ما جاءت به الرسلُ عن الله، وذلك في حقِّنا، ويعرف بالكتاب والسنة والإجماع، وأمَّا ما لم تجئ به الرسلُ عن الله؛ أو جاءت به ولكن ليس لنا طريقٌ موصِلَةٌ إلى العلم به ففيه الحقُّ والباطلُ، فلهذا كانت الحجةُ الواجبةُ الاتباعِ للكتاب، والسنة، والإجماع؛ فإنَّ هذا حقٌّ لا باطلَ فيه))
"Sesungguhnya kebenaran yang tidak ada kebathilan di dalamnya adalah apa yang dibawa oleh para rasul dari Allah. Dan dalam agama kita dikenal dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-Ijma'. Adapun sesuatu yang tidak berasal dari para rasul yang bersumber dari Allah ta'aalaa ; atau yang berasal dari mereka akan tetapi tidak ada jalan untuk mengetahuinya maka di dalamnya ada kebenaran dan kebathilan. Oleh karena itu hujjah yang wajib diikuti hanyalah Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-ijma'; karena ini adalah kebenaran yang tidak kebathilan di dalamnya" (Majmu' Al-Fatawa 5/19)
Dan termasuk wahyu adalah mimpi para nabi, karena sesungguhnya mimpi para nabi adalah dari Allah semata, yang dibangun di atasnya syariat. Adapun mimpi dari selain mereka maka tidak boleh dibangun syariat di atasnya.

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata:
((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة، ولهذا أقدم الخليلُ على ذبح ابنِهِ إسماعيل إ بالرؤيا، وأما رؤيا غيرهم فتُعْرَض على الوحي الصريح؛ فإن وافقتْه وإلاَّ لم يُعْمَلْ بها))
"Dan mimpi para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (Islam); oleh karena itu Al-Khalil (Nabi Ibrahim 'alaihissalaam) mau menyembelih putranya Ismail 'alaihissalaam hanya karena mimpi. Adapun mimpi selain mereka maka harus dicocokkan dengan wahyu yang jelas; kalau cocok (maka diterima), kalau tidak maka tidak boleh diamalkan"(Madaarijussalikin 1/51)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa'imah :
((الرؤيا المناميَّةَ والفراسةَ من غير الأنبياء والرسل عليهم الصلاة والسلام لا تعتَبَرُ أصلًا في التشريع، ولا يجب التصديقُ بها، فإنَّ المناماِت والفراساتِ يكثُر فيها التخليطُ والتباسُ الصادقِ منها بالكاذب، فلا يعتمَدُ عليها، إلا إذا كانت من الرسل أو الأنبياء عليهم الصلاةُ والسلامُ))
"Mimpi dan firasat dari selain para nabi dan rasul 'alaihimussalaam tidak boleh dianggap sebagai sumber (dalil) dalam pensyariatan, tidak wajib membenarkannya; karena sesungguhnya mimpi dan firasat banyak mencampuradukkan dan menyamarkan antara yang benar dan yang dusta, maka tidak boleh bersandar kepadanya, kecuali apabila (mimpi dan firasat) tersebut dari para rasul atau nabi 'alaihimushshalaatu wassalaam" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/155-156)
Namun sebagian orang telah menjadikan mimpi ini sebagai sumber diantara sumber-sumber mendapatkan ilmu; sehingga ada sebagian mereka yang mengkhususkan bab mimpi jenis ini dalam kitab-kitab mereka, seperti Al-Qusyairy dalam Risalahnya, dan Al-Kalaabaadzy dalam kitabnya At-Ta'arruf li Madzhabi Ahli At-Tashuwwuf.
Asy-Syathiby rahimahullah menyatakan bahwa orang-orang seperti ini adalah orang yang paling lemah hujjahnya. (Lihat Al-I'tisham 2/85)
Kebanyakan mereka mengaku bermimpi melihat Allah ta'aalaa, atau melihat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihiwasallam, atau melihat syeikh mereka, kemudian membangun beberapa perkara di atas mimpi tersebut, seperti: mengetahui tafsir ayat, mengetahui keshahihan sebuah hadits, mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah fiqh, mengetahui keutamaan seseorang, dzikir dan doa tertentu, membenarkan aqidah mereka yang rusak, membenarkan cara ritual mereka dan lain-lain . (Lihat Al-Mashadir Al-'Aammah li At-Talaqqi 'Inda Ash-Shufiyyah 'Ardhan Wa Naqdan, Shaadiq Salim Shaadiq hal. 313-326 )
Tidak kita ragukan lagi bahwa keyakinan seperti ini salah dan menyimpang dari agama islam yang murni, alasannya bisa kita ringkas dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama: Agama kita sudah sempurna sehingga tidak perlu mimpi-mimpi untuk menetapkan sebuah perkara agama.
Allah ta'aalaa berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika haji Wada' tahun ke 10 H. telah menjadikan sahabat saat itu sebagai saksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah dari Allah dengan sebaik-baiknya; kemudian beliau mengatakan: "Ya Allah saksikanlah (bahwa aku telah menyampaikan risalah)" (HR. Muslim 2/322 no.1218, dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhumaa)
Oleh karena itu tidak ada satu perkara dalam agama yang dibutuhkan manusia kecuali sudah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam jelaskan kepada kita.
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
((قد تركتُكم على البيضاءِ، ليلُها كنهارِها، لا يَزِيْغُ عنها بعدي إلا هالِكٌ))
"Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (jalan) yang putih (terang benderang), malamnya seperti siangnya, tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa" (HR. Ibnu Majah 1/16 no: 43 dari sahabat Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, dishahihkan oleh Al-Hakim, dan didiamkan oleh Adzdzahabi, lihat Al-Mustadrak 1/165 no.331, dan disebutkan Syeikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 2/610 no.937).
Dijadikannya mimpi sebagai sumber dalam beragama pada hakekatnya adalah pendustaan terhadap kabar Allah dan tuduhan kepada Nabi Muhammad bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyampaikan semua risalah yang telah dibebankan kepada beliau.
Asy-Syathiby rahimahullahu menyebutkan bahwa menetapkan hukum dengan mimpi mengharuskan adanya pembaharuan wahyu setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ini tertolak berdasarkan ijma' ulama. (Lihat Al-I'tisham 2/81)
Berkata Asy-Syaukany rahimahullahu:
((ولا يخفاك أنَّ الشرعَ الذي شرَعه اللهُ لنا على لسان نبيِّنا r قد كمَّله اللهُ ﻷ ، وقال: (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ) المائدة :3، ولم يأتِنَا دليلٌ يدُلُّ على أنَّ رؤيتَه في النوم بعد موته r إذا قال فيها بقولٍ أو فَعَلَ فيها فعلاً يكون دليلاً وحجَّةً، بل قَبَضَهُ الله إليه عند أنْ كَمَّلَ لهذه الأمة ما شَرَعَه لها على لسانِه، ولم يبق بعد ذلك حاجةٌ للأمة فى أمرِ دينها، وقد انقطعت البعثةُ لتبليغ الشرائع وتبيينِها بالموت، وإن كان رسولاً حيًّا وميتًا، وبهذا تعلَمُ أنْ لو قدَّرْنَا ضبطَ النائم لم يكن ما رآه مِنْ قوله r أو فِعْلِه حُجَّةً عليه، ولا على غيره مِنَ الأمة))
"Tidak samar bagimu bahwa syariat yang Allah syariatkan untuk kita dengan lisan Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam telah Allah 'azza wa jalla sempurnakan, Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang apabila bermimpi melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah beliau meninggal; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sesuatu atau melakukan sesuatu; kemudian (ucapan dan perbuatan) tersebut menjadi dalil dan hujjah. Allah telah mencabut nyawa beliau ketika Allah telah menyempurnakan syariat-Nya untuk ummat ini dengan lisan Nabi-Nya. Dan setelah itu ummat sudah tidak butuh lagi tambahan dalam urusan agamanya. Sudah terputus tugas untuk menyampaikan risalah dengan kematian beliau, meskipun beliau tetap sebagai seorang rasul baik ketika hidup ataupun sesudah matinya. Dengan demikian kamu mengetahui bahwa seandainya ada seseorang yang mengingat benar mimpinya; maka apa yang dia lihat dalam mimpi tersebut; baik berupa ucapan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam atau perbuatan beliau; tidak bisa dijadikan hujjah atas dirinya dan atas orang lain"( Irsyadul Fuhuul Ilaa Tahqiiqil Haqqi Min 'Ilmil Ushuul 2/1020-1021)
Kedua: Menetapkan sebuah hukum dengan mimpi saja adalah menyelisihi ijma' (kesepakatan ulama).
Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah telah menukil ijma' bahwa tidak boleh kita bersandar kepada mimpi dalam menetapkan hukum-hukum syariat. (Tharhu At-Tatsriib, Al-Qadhi 'Iyadh 8/215)
Dan telah berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((وَالرُّؤْيَا المحْضةُ الَّتِي لا دليلَ يَدُلُّ على صحَّتِهَا لا يَجُوزُ أن يُثْبَتَ بها شَيْءٌ بالاتفاق))
"Dan mimpi yang tidak ada dalil atas kebenarannya; tidak boleh suatu hukum agama ditetapkan dengannya berdasarkan kesepakatan para ulama" ( Majmu' Al-Fatawa 27/458)
Ketiga: Mimpi selain para nabi dan rasul tidak ma'shum (terjaga dari kesalahan).
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata:
((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة))
"Dan wahyu para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (islam)" (Madarijussalikin 1/51)
Dengan demikian mimpi selain para nabi ada kemungkinan tidak benar, karena ada kemungkinan orangnya berdusta, atau mimpi tersebut dari syetan, atau mimpi tersebut adalah kejadian yang terbawa mimpi.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
(( فأمَّا المناماتُ فكثيرٌ منها بل أكثرُها كذِبٌ... فرَاِئيْ المنام غالبًا ما يكون كاذبًا؛ وبتقدير صدقه فقد يكون الذي أخبره بذلك شيطان))
"Adapun mimpi-mimpi maka banyak atau sebagian besarnya adalah dusta…, yang mengaku bermimpi pada umumnya pendusta, seandainya dia jujurpun maka terkadang yang datang kepadanya adalah syetan" (Majmu' Al-Fatawa 27/457-458)
Dengan demikian dalam menilai sebuah mimpi maka kita harus kembali kepada dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, apabila sesuai maka yang dipakai untuk menentukan hukum adalah dalil tersebut bukan mimpinya; karena hukum-hukum agama tidak dibangun di atas mimpi.
Dan apabila mimpi tersebut menyelisihi dalil maka mimpi tersebut ditolak, bagaimanapun keshalihan orang yang bermimpi tersebut atau bagaimanapun kejelasan apa yang dia lihat; dan kita harus meyakini bahwa mimpi tersebut dusta dan berasal dari syetan atau hanya sekedar mimpi kosong belaka.
Faidah (manfaat) mimpi :
Faidah mimpi hanyalah sebatas peringatan atau kabar gembira, sehingga hal tersebut mendorong dirinya untuk melakukan yang baik atau meninggalkan yang buruk.
Berkata Asy-Syathiby rahimahullahu:
((...لأنَّ الرؤيا مِن غيرِ الأنبياء لا يُحْكَمُ بها شرعًا على حالٍ؛ إلاَّ أنْ نَعْرِضَها على ما في أيدِيْنا من الأحكام الشرعِيَّة، فإنْ سَوَّغَتْها عُمِلَ بمقتضاها؛ وإلا وجب تركُها والإعراضُ عنها، وإنما فائدتها البشارةُ والنذارةُ خاصَّةً، وأما استفادةُ الأحكام فلا))
"… Sesungguhnya mimpi dari selain para Nabi secara syara'i tidak boleh dijadikan landasan untuk menghukumi perkara apapun; kecuali setelah ditimbang dengan hukum syariat; apabila diperbolehkan maka bisa diamalkan; bila tidak diperbolehkan maka wajib ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidah dari mimpi tersebut hanyalah memberi kabar gembira atau peringatan; adapun menentukan sebuah hukum dengannya maka tidak boleh sama sekali" (Al-I'tisham 2/78)
Berkata Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimy (wafat tahun 1386 H) rahimahullahu:
((اتفق أهلُ العلم على أنَّ الرؤيا لا تصلح للحجة، وإنما تبشير وتنبيه، وتصلح للاستئناس بها إذا وافقت حجة شرعية صحيحة))
"Para ulama telah bersepakat bahwa mimpi tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), mimpi hanyalah sebatas memberi kabar gembira atau peringatan, dan bisa juga kita ambil ibrah apabila sesuai dengan dalil syar'i yang shahih" (At-Tankiil 2/242)
Keempat: Cara mengetahui yang halal dan yang haram, serta mengetahui aqidah dengan mimpi adalah cara yang dipakai oleh orang nashrani.
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby (wafat tahun 671 H) rahimahullahu:
((فإن معظم معتمدهم في أمور دياناتهم إنما هو الإنجيل، ونقله غير متواتر لا سيما والأحداث عندهم في أكثر الأحيان بمنامات يدعونها، يجعلونها أصولاً يعولون عليها))
"Sesungguhnya sebagian besar keyakinan mereka (orang nashrani) dalam masalah agama berdasarkan injil yang penukilannya tidak mutawatir, terlebih-lebih dalam meriwayatkan kejadian-kejadian tersebut kebanyakannya dengan mimpi, kemudian menjadikan mimpi tersebut sebagai ushul (dalil)" (Al-I'laamu bimaa fii Diini An-Nashaaraa Minal Fasaadi Wal Auhaam, Al-Qurthuby 2/246)
Doktor Muhammad Dhiya' Al-A'zhami mengatakan:
((كَتَب هذا السِفْرَ صاحبُ الإنجيل يوحنا في عهد إمبراطور الدولة الرومانية الغربية عام 81م إلى 96م. وهو رؤيا منامية ادعاها يوحنا، وادعى أنه أوحى إليه فيها كثير من حقائق الديانة المسيحية، وأحداث المستقبل))
"Kitab (mimpi) ini ditulis oleh Yohana (penulis injil) di masa Imperatur Romawi Barat tahun 81 Masehi sampai tahun 96 Masehi, kitab ini berisi mimpi-mimpi yang dialami oleh Yohana, dan dia mengaku bahwasanya wahyu turun kepadanya, mimpi-mimpi tersebut berisi tentang beberapa hakikat agama nashrani dan kejadian-kejadian yang akan datang" (Diraasaat Fil Yahuudiyyah wal Masiihiyyah wa Adyaanil Hindi hal. 391)
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Read More - Berdalil Dengan Mimpi

Sejak Kapan Kita Islam??

Diposting oleh Yusuf shadiq


Tanya :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu . Pak Ustadz , ada yang bertanya : Sejak kapan kita masuk islam ? Saya katakan : Wallahu a'lamu . Karena kalau dibilang sejak lahir , maka kapan syahadatnya , sedangkan syahadat adalah salah satu dari pondasi / dasar , atau pokok islam , tidak mungkin dikatakan muslim kalau tidak atau belum bersyahadat , iya kan Pak Ustadz ? Mohon penjelasannya , Jazakallahu khairan .


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Jawaban antum dengan : Wallahu a'lam, sudah pada tempatnya akhi. Allah paling tahu tentang semua itu, dan Allah sudah mengabarkannya tentang masalah ini kepada kita di dalam Al-Quran demikian pula melalui lisan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam. Keterangannya sebagai berikut:
Setiap janin manusia telah bersaksi bahwa Allah adalah sesembahan mereka satu-satunya sejak berada di dalam sulbi bapaknya dan rahim ibunya . Allah berfirman :

)وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ) (لأعراف:172)

Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):"Bukankah Aku ini Rabbmu". Mereka menjawab:"Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan:"Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb)". (QS. 7:172)

Oleh sebab itu itulah , setiap manusia yang lahir , maka dia lahir dalam keadaan islam , mengenal Allah Rabb semesta alam dan mengakuiNya sebagai sesembahannya .. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ

Artinya : Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fithrah , maka bapak ibunyalah yang menjadikan dia yahudi , atau menjadikan dia nashrani , atau menjadikan dia majusi . ( HR . Al-Bukhary Muslim )

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan setelah kalimat "fithrah" : yahudi , nashrani , dan majusi, yang menunjukkan bahwa maksud dari Al-Fithrah adalah islam.
Hal ini diperjelas di dalam firman Allah :

(فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (30) مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) )

Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, ( 30 ) dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertaqwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah ( 31 ) (QS. Ar-Ruum : 30-31)

Makna ( Al-Fithrah ) adalah agama islam, sebagaimana datang penafsirannya dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97) .
Berkata Ibnu Abdil Barr : " Mereka berkata( makna ) inilah yang dikenal oleh kebanyakan ulama tafsir dari para salaf ( para pendahulu umat). " (At-Tamhid 18/72)

Ayat ini mempertegas bahwa yang dimaksud dengan fithrah manusia adalah agama yang hanif ( agama islam ) yang mengajak kepada penyembahan semata-mata terhadap Allah Rabb semesta alam .
Dari ayat dan hadist di atas kita mengerti bahwa semua manusia dilahirkan dalam keadaan islam , dan dia tetap akan islam selama tidak ada yang mengubahnya menjadi yahudi , nashrani , majusi dll .
Oleh karena itu di dalam hadist qudsy , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ( Allah berkata ) :

إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا

Artinya : Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa' ( islam ) semuanya , kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka , dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan , dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya . ( HR . Muslim )

Allah mengabarkan dalam hadist qudsy ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa' . Makna ( hunafa' ) adalah dalam keadaan islam , sebagaimana penjelasan Imam Nawawy ( lihat Syarh Shahih Muslim 9 / 247 ) . Kemudian syetanlah yang menjadikan manusia berubah fithrahnya .
Dari keterangan di atas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan:

1. Pada asalnya semua manusia sudah islam semenjak di dalam perut ibunya.

2. Dia bisa menjadi kafir setelah itu karena pengaruh syetan dari kalangan jin dan manusia

3. Seseorang yang masih dalam keadaan fithrah maka tidak perlu dia bersyahadat dengan maksud supaya masuk dalam agama islam, karena dia sudah masuk dan masih di dalam agama islam. Akan tetapi silakan dia memperbanyak membaca syahadat untuk memperkuat keimanan dia sebagai seorang muslim . Sebagaimana yang kita baca di dalam dzikir – dzikir seperti adzan , tasyahhud , khutbah , dan di dalam kehidupan setiap muslim sehari-hari

4. Seseorang yang sudah rusak fithrahnya maka dia harus kembali bersyahadat sebagai syarat untuk masuk islam lagi. Ini wajib diucapkan oleh orang kafir atau orang murtad yang mau masuk islam karena fithrahnya telah berubah . Sehingga untuk mengembalikan fithrah itu harus bersyahadat lagi .
Wallahu a'lamu .
Read More - Sejak Kapan Kita Islam??

Jumat, 30 September 2011

"LAA ILAHA ILLA ANTA SUBHANAKA INNI KUNTU MINADZHAALIMIIN"

Diposting oleh Yusuf shadiq
Hayati kandungannya

Bismillahirrahmanir rahim.Artikel ni agak panjang, tapi banyak pengetahuan dan manfaat untuk kita, insya Allah... Bila Paderi Terpaksa Buka Rahsia
Ada seorang pemuda Arab yang baru saja menyelesaikan bangku kuliahnya diAmerika. Pemuda ini adalah salah seorang yang diberi nikmat oleh Allah berupa pendidikan agama Islam bahkan dia mampu mendalaminya. Selain belajar,dia juga seorang jurudakwah Islam. Ketika berada di Amerika, dia berkenalandengan salah seorang Nasrani. Hubungan mereka semakin akrab, dengan harapan semoga Allah s.w.t. memberinya hidayah masuk Islam.

Pada suatu hari mereka berdua berjalan-jalan di sebuah perkampungan diAmerika dan melintas dekat sebuah gereja yang terdapat di kampung tersebut.Temannya itu meminta agar dia turut masuk ke dalam gereja. Mula mula dia keberatan, namun kerana desakan akhirnya pemuda itu pun memenuhi permintaannya lalu ikut masuk ke dalam gereja dan duduk di salah satu bangku dengan hening, sebagaimana kebiasaan mereka.Ketika paderi masuk, mereka serentak berdiri untuk memberikan penghormatan lantas kembali duduk. Di saat itu, si paderi agak terbeliak ketika melihat kepada para hadirin dan berkata, "Di tengah kita ada seorang Muslim. Akuharap dia keluar dari sini." Pemuda Arab itu tidak bergerak dari tempatnya.Paderi tersebut mengucapkan perkataan itu berkali-kali, namun dia tetap tidak bergerak dari tempatnya. Hingga akhirnya paderi itu berkata, "Aku minta dia keluar dari sini dan aku menjamin keselamatannya. " Barulah pemudaini beranjak keluar.Di ambang pintu, pemuda bertanya kepada sang paderi, "Bagaimana anda tahu bahawa saya seorang Muslim?" Paderi itu menjawab, "Dari tanda yang terdapatdi wajahmu."Kemudian dia beranjak hendak keluar. Namun, paderi ingin memanfaatkan kehadiran pemuda ini dengan mengajukan beberapa pertanyaan, tujuannya untuk memalukan pemuda tersebut dan sekaligus mengukuhkan agamanya. Pemuda Muslim itu pun menerima tentangan debat tersebut.

Paderi berkata, "Aku akan mengajukan kepada anda 22 pertanyaan dan anda harus menjawabnya dengan tepat. " Si pemuda tersenyum dan berkata,"Silakan!"

Sang paderi pun mulai bertanya, "Sebutkan satu yang tiada duanya, dua yang tiada tiganya, tiga yang tiada empatnya, empat yang tiada limanya, lima yang tiada enamnya, enam yang tiada tujuhnya, tujuh yang tiada delapannya,delapan yang tiada sembilannya, sembilan yang tiada sepuluhnya, sesuatu yang tidak lebih dari sepuluh, sebelas yang tiada dua belasnya, dua belas yang tiada tiga belasnya, tiga belas yang tiada empat belasnya.""Sebutkan sesuatu yang dapat bernafas namun tidak mempunyai ruh! Apa yangdimaksud dengan kuburan berjalan membawa isinya? Siapakah yang berdusta namun masuk ke dalam surga? Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah namun Diatidak menyukainya? Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah dengan tanpa ayah dan ibu!" "Siapakah yang tercipta dari api, siapakah yang diazab dengan api dan siapakah yang terpelihara dari api? Siapakah yang tercipta dari batu,siapakah yang diazab dengan batu dan siapakah yang terpelihara dari batu?""Sebutkan sesuatu yang diciptakan Allah dan dianggap besar! Pohon apakah yang mempunyai 12 ranting, setiap ranting mempunyai 30 daun, setiap daun mempunyai 5 buah, 3 di bawah naungan dan dua di bawah sinaran matahari?"

Mendengar pertanyaan tersebut, pemuda itu tersenyum dengan keyakinan kepada Allah.

Setelah membaca "Bismillah.. ." dia berkata,

- Satu yang tiada duanya ialah Allah s.w.t..
- Dua yang tiada tiganya ialah Malam dan Siang.
Allah s.w.t. berfirman, "DanKami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran kami)."(Al-Isra': 12).
- Tiga yang tiada empatnya adalah kesilapan yang dilakukan Nabi Musa ketika Khidir menenggelamkan sampan, membunuh seorang anak kecil dan ketika menegakkan kembali dinding yang hampir roboh.
- Empat yang tiada limanya adalah Taurat, Injil, Zabur dan al-Qur'an.
- Lima yang tiada enamnya ialah Solat lima waktu.
- Enam yang tiada tujuhnya ialah jumlah Hari ketika Allah s.w.t. menciptakan makhluk.
- Tujuh yang tiada delapannya ialah Langit yang tujuh lapis.
Allah s.w.t.berfirman, "Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamusekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yangtidak seimbang." (Al-Mulk: 3).
- Delapan yang tiada sembilannya ialah Malaikat pemikul Arsy ar-Rahman.
Allahs.w.t. berfirman, "Dan malaikat-malaikat berada di penjuru-penjuru langit.Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung 'Arsy Rabbmu di atas(kepala) mereka." (Al-Haqah: 17).
- Sembilan yang tiada sepuluhnya adalah mu'jizat yang diberikan kepada NabiMusa yaitu: tongkat, tangan yang bercahaya, angin topan, musim paceklik,katak, darah, kutu dan belalang.
- Sesuatu yang tidak lebih dari sepuluh ialah Kebaikan.
Allah s.w.t.berfirman, "Barang siapa yang berbuat kebaikan maka untuknya sepuluh kalilipat." (Al-An'am: 160).
- Sebelas yang tiada dua belasnya ialah jumlah Saudara-Saudara Nabi Yusuf .
- Dua belas yang tiada tiga belasnya ialah Mu'jizat Nabi Musa yang terdapat dalam firman Allah, "Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya,lalu Kami berfirman, "Pukullah batu itu dengan tongkatmu." Lalu memancarlahdaripadanya dua belas mata air." (Al-Baqarah: 60).
- Tiga belas yang tiada empat belasnya ialah jumlah Saudara Nabi Yusuf ditambah dengan ayah dan ibunya.
- Adapun sesuatu yang bernafas namun tidak mempunyai ruh adalah waktu Subuh.
Allah s.w.t. berfirman, "Dan waktu subuh apabila fajarnya mulaimenyingsing. " (At-Takwir: 18).
- Kuburan yang membawa isinya adalah Ikan yang menelan Nabi Yunus AS.
- Mereka yang berdusta namun masuk ke dalam surga adalah saudara-saudara NabiYusuf, yakni ketika mereka berkata kepada ayahnya, "Wahai ayah kami,sesungguhnya kami pergi berlumba-lumba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala." Setelah kedustaan terungkap,Yusuf berkata kepada mereka, "Tak ada cercaan terhadap kamu semua." Dan ayah mereka Ya'qub berkata, "Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Rabbku. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Yusuf:98)
- Sesuatu yang diciptakan Allah namun tidak Dia sukai adalah suara Keldai.
Allah s.w.t. berfirman, "Sesungguhnya sejelek-jelek suara adalah suarakeldai." (Luqman: 19).
- Makhluk yang diciptakan Allah tanpa bapa dan ibu adalah Nabi Adam,Malaikat, Unta Nabi Shalih dan Kambing Nabi Ibrahim.
- Makhluk yang diciptakan dari api adalah Iblis, yang diazab dengan api ialahAbu Jahal dan yang terpelihara dari api adalah Nabi Ibrahim.
Allah s.w.t.berfirman, "Wahai api dinginlah dan selamatkan Ibrahim." (Al-Anbiya': 69).
- Makhluk yang terbuat dari batu adalah Unta Nabi Shalih, yang diazab denganbatu adalah tentara bergajah dan yang terpelihara dari batu adalah AshabulKahfi (penghuni gua).
- Sesuatu yang diciptakan Allah dan dianggap perkara besar adalah Tipu DayaWanita, sebagaimana firman Allah s.w.t. "Sesungguhnya tipu daya kaum wanitaitu sangatlah besar." (Yusuf: 28).
- Adapun pohon yang memiliki 12 ranting setiap ranting mempunyai 30 daun,setiap daun mempunyai 5 buah, 3 di bawah teduhan dan dua di bawah sinaranmatahari maknanya: Pohon adalah Tahun, Ranting adalah Bulan, Daun adalah Hari dan Buahnya adalah Solat yang lima waktu, Tiga dikerjakan di malam hari dan Dua di siang hari.

Paderi dan para hadirin merasa takjub mendengar jawapan pemuda Muslimtersebut. Kemudian dia pun mula hendak pergi. Namun dia mengurungkan niatnyadan meminta kepada paderi agar menjawab satu pertanyaan saja. Permintaan inidisetujui oleh paderi.

Pemuda ini berkata, "Apakah kunci syurga itu?"Mendengar pertanyaan itu lidah paderi menjadi kelu, hatinya diselimutikeraguan dan rupa wajahnya pun berubah. Dia berusaha menyembunyikan kekhuatirannya, namun tidak berhasil. Orang-orang yang hadir di gereja itu terus mendesaknya agar menjawab pertanyaan tersebut, namun dia cuba mengelak.

Mereka berkata, "Anda telah melontarkan 22 pertanyaan kepadanya dan semuanya dia jawab, sementara dia hanya memberi cuma satu pertanyaan namun anda tidak mampu menjawabnya!

"Paderi tersebut berkata, "Sesungguh aku tahu jawapannya, namun aku takut kalian marah."

Mereka menjawab, "Kami akan jamin keselamatan anda. "

Paderi pun berkata, "Jawapannya ialah: Asyhadu An La Ilaha Illallah, WaAsyhadu Anna Muhammadar Rasulullah. "

Lantas paderi dan orang-orang yang hadir di gereja itu terus memeluk agama Islam. Sungguh Allah telah menganugerahkan kebaikan dan menjaga merekadengan Islam melalui tangan seorang pemuda Muslim yang bertaqwa.

NOTA:Ini adalah artikel sulung dari qasha dan merupakan sebuah artikel yang cukup bagus. Ia dapat menyedarkan kita agar membaca dan memahami isi kandunganAl-Qur'an bagi membolehkan kita menangkis tohmahan dan menjawab pertanyaan orang-orang kafir.Saya pernah membaca dari satu buku bahawa sebenarnya paderi Kristian tahu bahawa Kunci Syurga itu adalah Dua Kalimah Syahadah. Kerana itu (kononnya) apabila nazak seorang Kristian, maka paderi akan datang membisikkan kalimah itu ke telinganya dengan harapan dia akan mati dalam Islam. Saya tidak pasti sama ada dakwaan ini (membisikkan ke telinga orang nazak) benar atau tidak.Namun saya pasti ahli kitab Kristian tahu bahawa Kunci Syurga adalah DuaKalimah Syahadah. Cuma, mereka tidak mahu mengaku (kebenaran Islam) kerana bimbang akan kehilangan pangkat dan kedudukan duniawi.
Read More - "LAA ILAHA ILLA ANTA SUBHANAKA INNI KUNTU MINADZHAALIMIIN"

Pembatal-Pembatal Keimanan

Diposting oleh Yusuf shadiq
Di negeri kita, banyak sekali terdapat acara ritual persembahan baik berupa makanan atau hewan sembelihan untuk sesuatu yang dianggap keramat. Seperti di daerah pesisir selatan pulau Jawa, banyak masyarakat memiliki tradisi memberikan persembahan kepada “penguasa” laut selatan. Begitupun di tempat lain, yang intinya adalah agar yang “mbau rekso” berkenan memberikan kebaikan bagi masyarakat setempat. Dilihat dari kacamata agama, acara ini sebenarnya sangat berbahaya, karena bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Iman menurut Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah memiliki cabang yang banyak. Di antara cabang-cabang iman tersebut ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada pula yang mustahab. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً -أَوْ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً- أَفْضَلُهَا قَوْلَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

“Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan.” (HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan tiga perkara yang terkait dengan keimanan. Pertama adalah ucapan, yakni kalimat tauhid La ilaha illallah dan inilah hal yang rukun. Kedua adalah amalan, yakni menyingkirkan gangguan dari jalan dan inilah hal yang mustahab. Sedangkan yang ketiga adalah amalan hati, yakni malu dan ini termasuk hal yang wajib.
Lawan dari iman adalah kufur. Sebagaimana keimanan mempunyai banyak cabang, maka kekufuran pun memiliki cabang yang banyak. Namun tidak setiap yang mengerjakan salah satu dari cabang-cabang keimanan menyebabkan pelakunya dikatakan mukmin, seperti halnya tidak setiap yang melakukan salah satu dari cabang kekufuran lantas pelakunya dikatakan kafir.
Untuk lebih memperjelas hal di atas, salah satu contohnya adalah orang yang menyambung tali silaturrahmi (perbuatan ini merupakan cabang keimanan). Ia belumlah dapat dikatakan mukmin karena amalan tersebut, sampai ia mengerjakan rukun-rukun iman. Demikian halnya dengan yang meratapi mayit di mana perbuatan ini adalah salah satu dari cabang kekafiran. Tidaklah setiap orang yang melakukan hal tersebut menjadi kafir keluar dari Islam.
Pembaca, iman itu bukanlah sesuatu yang sempit penggunaannya. Artinya, tidaklah seseorang itu dikatakan mukmin manakala terkumpul padanya sifat atau ciri-ciri keimanan, lalu tidak dikatakan mukmin manakala tidak terdapat padanya sifat keimanan secara lengkap. Pola pikir semacam ini adalah pemikiran dua kelompok sempalan Islam yaitu Khawarij dan Mu’tazilah.
Adapun Ahlus Sunnah, mereka menyatakan seseorang bisa saja dalam dirinya ada sifat-sifat keimanan, kemudian kemunafikan atau kekufuran. Dan ini bukanlah hal yang mustahil. (Uraian di atas diambil dari kaset ceramah Asy-Syaikh Shalih Alusy Syaikh berjudul Nawaqidhul Iman)
Oleh karena itu, seseorang dinyatakan beriman atau menyandang nama iman adalah dengan kalimat yang agung yaitu kalimat tauhid La ilaha illallah. Kalimat ini sebagai akad keimanan.
Akad keimanan ini tidak akan lepas dari diri seseorang kecuali dengan perkara yang betul-betul kuat dan jelas-jelas dapat menggugurkannya, bukan lantaran perkara-perkara yang masih meragukan atau bahkan mengandung kemungkinan-kemungkinan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu mengatakan: “Sesungguhnya vonis kafir atau kekafiran itu tidak terjadi dengan sebab persoalan yang masih mengandung kemungkinan.” (As-Sharimul Maslul hal. 963, melalui nukilan dari Wajadilhum billati hiya Ahsan hal. 91)
Keimanan adalah ikatan, sedangkan pembatal adalah hal yang melepaskan atau memutuskan ikatan tersebut. Jadi yang dimaksud pembatal-pembatal keimanan adalah perkara atau perbuatan-perbuatan yang menjadikan pelakunya kafir keluar dari Islam.
Iman seperti yang telah lewat penyebutannya adalah ucapan, amalan, dan keyakinan. Dengan demikian, pembatal keimanan pun tidak lepas dari tiga perkara ini, yakni qauliyyah (ucapan), ‘amaliyyah (perbuatan), dan i’tiqadiyyah (keyakinan).

Pembatal Iman Karena Qauliyyah
Pembatal keimanan karena qauliyyah letaknya adalah lisan, yakni seseorang mengucapkan kalimat-kalimat yang menyebabkan batal keimanannya dan menjadi kafir karenanya.
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa ucapan-ucapan yang mengandung kekafiran, seperti mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau mencela dien dan semisalnya, tidaklah menjadi sebab pelakunya kafir keluar dari Islam, selama di dalam hatinya masih ada keimanan. Anggapan ini tentu saja keliru karena bertentangan dengan nash dan apa yang telah ditetapkan ahlul ilmi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوا إِنَّ اللهَ هُوَ الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryah’.” (Al-Ma`idah: 17)

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga’.” (Al-Ma`idah: 73)
Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mengucapkan perkataan kufur dengan lisannya, dalam keadaan sengaja dan tahu bahwa itu adalah ucapan kufur, maka ia telah kafir lahir dan batin. Tidak boleh bagi kita terlalu berlebihan sehingga harus dikatakan: ‘Mungkin saja dalam hatinya ia mukmin’. Siapa yang mengucapkan (kekufuran) itu, maka sungguh dia telah keluar dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيْمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (An-Nahl: 106) [Ash-Sharimul Maslul hal. 524]
Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar rahimahullahu menerangkan bahwa para ulama telah bersepakat tentang orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya, menolak sesuatu yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan, atau membunuh seorang nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala meski dia mengimani apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan, maka dia kafir. (At-Tamhid, 4/226, melalui nukilan dari At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 38)
Dengan demikian, barangsiapa yang mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala maka dia kafir, baik bercanda atau serius. Demikian pula orang yang menghina Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُوْلِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُوْنَ. لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيْمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullahu berkata: “Jika (seseorang) mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, padahal dia meyakini dua kalimat syahadat, maka dihalalkan darahnya, sebab dengan itu dia telah meninggalkan agamanya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 171, syarh hadits ke-14)
Ibnu Taimiyyah rahimahullahu pun menjelaskan hal yang sama ketika membantah pendapat yang menyatakan bahwa ucapan lisan semata tidaklah menyebabkan kekafiran. Beliau berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui bahwa orang yang mencela Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya dalam keadaan sukarela bukan karena terpaksa, bahkan orang yang berbicara dengan kalimat-kalimat kufur dengan sukarela dan tidak dipaksa, serta orang yang mengejek Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rasul-Nya dan ayat-ayat-Nya, maka dia telah kafir lahir batin.” (Majmu’ul Fatawa, 7/368)
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: “Mencela dien adalah kufur akbar dan murtad dari Islam, wal ‘iyadzu billah (Kita memohon perlindungan kepada Allah). Apabila seorang muslim mencela agamanya atau Islam atau melecehkan dan menganggap remeh serta merendahkan Islam, maka ini adalah riddah (murtad) dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُوْلِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُوْنَ. لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيْمَانِكُمْ

“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Para ulama secara pasti telah bersepakat bahwa ketika seorang muslim mencela dan merendahkan agamanya atau mencela Rasul dan merendahkannya, maka dia murtad, kafir, halal darah dan hartanya. Jika bertaubat maka diterima taubatnya. Jika tidak, maka dibunuh.” (Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darbi (melalui) CD)

Pembatal Iman Karena ‘Amaliyyah
Pembatal iman yang disebabkan oleh ‘amaliyyah adalah seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadikannya kafir, yakni tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan penghinaan yang jelas terhadap dien. Seperti sujud kepada patung atau matahari, melemparkan mushaf Al-Qur`an ke tempat-tempat kotor, sihir, dan lain sebagainya.
Tak ada seorangpun dari ahli qiblat (kaum muslimin), yang keluar dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala atau menolak sesuatu dari hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau shalat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau menyembelih bagi selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika ada yang melakukan salah satu dari hal tersebut, maka wajib bagimu untuk mengeluarkannya dari Islam. Demikian ditegaskan Al-Imam Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullahu dalam Syarhus Sunnah (hal. 31).
Al-Qadhi ‘Iyadh bin Musa rahimahullahu setelah menerangkan kekafiran karena ucapan, beliau berkata: “Demikian pula kami menyatakan kafir terhadap perbuatan yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir, meski pelakunya menyatakan Islam saat melakukannya. Seperti (perbuatan) sujud kepada patung atau matahari, bulan, salib dan api, serta berusaha mendatangi gereja dan berjanji setia bersama penghuninya. Semua perbuatan ini tidaklah dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 41)
Al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Qarafi berkata: “Kafir karena perbuatan contohnya adalah melempar mushaf ke tempat-tempat kotor dan menentang hari kebangkitan, menentang kenabian atau sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengatakan (Allah) tidak mengetahui, atau tidak menghendaki atau tidak hidup dan selainnya.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 47)
Pernah diajukan satu pertanyaan ke hadapan Fadhilatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu mengenai kufur amali yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Beliau menjawab: “Sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sujud kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kufur amali yang mengeluarkan dari millah (agama). Demikian pula bila seseorang shalat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala atau sujud kepada selain-Nya, maka dia telah kufur dengan kekufuran amali yang akbar –wal 'iyadzu billah–. Begitu juga kalau dia mencela dien atau Rasul, atau melecehkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Itu semua adalah kufur amali yang paling besar menurut seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Majalah Al-Furqan Al-Kuwaitiyyah edisi 94/Syawwal 1418 H)

Pembatal Iman karena I'tiqadiyyah
Pembatal i’tiqadiyyah adalah keyakinan-keyakinan dalam hati atau amalan-amalan hati yang karenanya membatalkan keimanan. Seperti al-i’radh (berpaling) yakni meninggalkan Al-Haq, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُوْنَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُوْنَ

"Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling.” (Al-Anbiya`: 24)
Barangsiapa yang berpaling dari apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya, dengan cara memalingkan hatinya dari beriman terhadapnya atau memalingkan anggota badan dari mengamalkannya, berarti dia kafir karena pembangkangannya itu. (Al-Madkhal hal. 156)1
Kekafiran karena i’tiqad yang lainnya adalah menolak dan menyombongkan diri di hadapan Al-Haq, melecehkannya dan melecehkan para pengikutnya, dalam keadaan meyakini bahwa apa yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar-benar dari Rabbnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا ِلآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيْسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِيْنَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34)
Menganggap halal (istihlal) terhadap sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan diketahui secara pasti keharamannya dalam agama adalah penyebab kekafiran, terutama jika menyangkut i’tiqad (keyakinan). Adapun kalau menyangkut fi’l (perbuatan), maka harus dilihat dulu bentuk perbuatannya, apakah perbuatan yang menyebabkan pelakunya kafir ataukah tidak.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya tentang ketentuan istihlal yang menyebabkan seseorang kafir. Beliau menjawab: “Istihlal adalah seseorang meyakini halalnya sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala (dan ini adalah istihlal i’tiqadi, menyebabkan kafir pelakunya, pent.). Sedangkan istihlal fi’li, harus dilihat. Apabila memang menyangkut perbuatan yang dapat menjadikan pelakunya kafir, maka dia kafir murtad, misalnya seseorang sujud kepada patung, maka dia kafir. Mengapa? Karena perbuatan itu menjadikannya kafir. Contoh lain adalah seseorang yang bermuamalah dengan riba. Ia tidak meyakini riba itu halal tapi tetap melakukannya. Maka dia tidaklah kafir, karena tidak menganggap halal (riba tersebut). Dan diketahui secara umum bahwa memakan harta riba tidaklah menjadikan kafir seseorang, tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar. Namun bila ada seseorang berkata: ‘Sesungguhnya riba itu halal,’ maka ia kafir karena telah mendustakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.
Inilah ketentuan istihlal. Dan nampaknya perlu ditambahkan syarat lain yaitu hendaknya orang yang melakukan tindakan istihlal ini bukan orang yang mendapat keringanan karena kebodohannya. Jika ternyata demikian keadaan pelakunya, maka ia tidaklah kafir. (Liqa` Babil Maftuh, soal no. 1200, melalui nukilan dari catatan At-Tawassuth Wal Iqtishad hal. 31)
Barangkali di antara pembaca ada yang bertanya, mengapa sujud kepada patung dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam? Padahal tidak nampak dari perbuatan itu kecuali kufur amali saja.
Jawabannya adalah karena perbuatan tersebut tidak terjadi melainkan bersamaan dengan lenyapnya amalan hati, seperti niat, ikhlas, dan patuh. Semua itu tidak terdapat lagi saat seseorang sujud kepada patung. Oleh karena itu, meskipun yang nampak adalah kufur amali, namun berkonsekuensi adanya kufur i’tiqadi, dan itu pasti. (A’lamus Sunnah Al-Mansyurah hal. 181-182 oleh Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami)
Jadi tidak setiap kufur amali tidak mengeluarkan pelakunya dari millah Islam. Justru sebagiannya dapat mengeluarkan dari millah Islam.
Bentuk kekafiran karena i’tiqad juga bisa terjadi jika seseorang meyakini adanya serikat bersama dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hal wujud-Nya, Rububiyah-Nya, Uluhiyyah-Nya, dan meyakini bahwa nama dan sifat serta perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sama dengan makhluk-Nya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)
Membahas tuntas tentang pembatal-pembatal keimanan dan iman itu sendiri membutuhkan tempat dan kesempatan yang luas. Namun mudah-mudahan apa yang telah dijelaskan di atas memberikan sedikit banyak pengetahuan kita seputar hal tersebut.
Wallahul musta’an.

1 Yang dimaksud dengan berpaling yang dapat membatalkan keislaman adalah berpaling dari pokok agama yang dengan pokok-pokok itu seseorang menjadi muslim walaupun tidak tahu agama secara detail. (Al-Qaulul Mufid, karya Al-Wushabi, hal. 53)
Read More - Pembatal-Pembatal Keimanan

Sabtu, 27 Agustus 2011

MEMBEDAKAN ANTARA KEKUFURAN, KEMUSYRIKAN, DAN KEMUNAFIQAN YANG BESAR DAN YANG KECIL

Diposting oleh Yusuf shadiq

 
SATU hal yang sangat penting di  sini  ialah  kemampuan  untuk
membedakan  tingkat  kekufuran,  kemusyrikan, dan kemunafiqan.
Setiap bentuk kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan  ini  ada
tingkat-tingkatnya.
 
Akan    tetapi,   nash-nash   agama   menyebutkan   kekufuran,
kemusyrikan, dan kemunafiqan hanya dalam satu  istilah,  yakni
kemaksiatan;   apalagi   untuk  dosa-dosa  besar.  Kita  mesti
mengetahui penggunaan istilah-istilah ini sehingga kita  tidak
mencampur  adukkan  antara berbagai istilah tersebut, sehingga
kita menuduh sebagian orang telah melakukan kemaksiatan berupa
kekufuran  yang  paling  besar  (yakni ke luar dari agama ini)
padahal  mereka  sebenarnya  masih  Muslim.  Dengan  menguasai
penggunaan  istilah  itu, kita tidak menganggap suatu kelompok
orang sebagai musuh kita, lalu kita menyatakan perang terhadap
mereka,  padahal  mereka termasuk kelompok kita, dan kita juga
termasuk dalam kelompok mereka; walaupun mereka termasuk orang
yang  melakukan  kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Untuk
menangani masalah ini sebaiknya kita mengaca  pada  peribahasa
Arab: "Hidungmu adalah bagianmu, walaupun hidung itu pesek."
 
KEKUFURAN BESAR DAN KEKUFURAN KECIL
 
Sebagaimana diketahui bahwasanya kekufuran yang  paling  besar
ialah  kekufuran terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya, sebagaimana
yang telah kami sebutkan di muka sehubungan  dengan  kekufuran
orang-orang atheis; atau kekufuran terhadap kerasulan Muhammad
saw sebagaimana kekufuran yang dilakukan oleh orang Yahudi dan
Nasrani.   Mereka   dikategorikan  sebagai  orang-orang  kafir
terhadap kerasulan Muhammad  dalam  hukum-hukum  dunia  Adapun
balasan  yang  akan  diterima  oleh  mereka, tergantung kepada
sejauh mana rintangan  yang  pernah  mereka  lakukan  terhadap
Rasulullah   saw   setelah   dijelaskan  bahwa  beliau  adalah
Rasulullah saw; sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
 
   "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
   kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
   orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap
   kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan
   ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk
   tempat kembali." (an-Nisa': 115)
 
Adapun bagi orang yang belum jelas kebenaran  baginya,  karena
dakwah  Islam  belum  sampai  kepada mereka, atau telah sampai
tetapi tidak begitu jelas sehingga dia tidak  dapat  memandang
dan   mempelajarinya,   maka  dia  termasuk  orang-orang  yang
dimaafkan. Allah SWT berfirman:
 
   "... dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus
   seorang rasul." (al-Isra,: 15)
 
Diyakini bahwasanya kaum Muslimin bertanggung  jawab  --sampai
kepada   batas   yang   sangat   besar--   terhadap  kesesatan
bangsa-bangsa di muka  bumi;  kebodohan  mereka  akan  hakikat
Islam;  dan  keterjerumusan  mereka  kepada  kebathilan  musuh
Islam.  Kaum  Muslimin  harus  berusaha   dengan   keras   dan
sungguh-sungguh  untuk menyampaikan risalah Islam, menyebarkan
dakwah mereka  kepada  setiap  bangsa  dengan  bahasa  mereka,
sehingga  mereka  mendapatkan penjelasan mengenai Islam dengan
sejelasjelasnya, dan panji risalah Muhammad dapat ditegakkan.
 
Sedangkan kekufuran yang kecil ialah kekufuran yang  berbentuk
kemaksiatan terhadap agama ini, bagaimanapun kecilnya.
 
Misalnya  orang yang sengaja meninggalkan shalat karena malas,
dengan tidak mengingkari dan tidak mencelanya.  Orang  seperti
ini,  menurut  jumhur ulama adalah orang yang berbuat maksiat,
atau fasiq, dan tidak kafir; walaupun  dalam  beberapa  hadits
dikatakan  sebagai  kafir.  Sebagaimana  hadits: "Batas antara
kami   dan   mereka   adalah   shalat."   "Barangsiapa    yang
meninggalkannya,  maka  dia  termasuk  kafir."3  "Batas antara
seseorang dengan kekufuran ialah meninggalkan shalat."4
 
Ibn Hazm --dengan Zhahiriyahnya-- tidak mengatakan bahwa orang
yang  meninggalkan  shalat  termasuk  kafir... Selain itu, ada
riwayat yang berasal dari Imam Ahmad  tidak  mengatakan  bahwa
orang  yang  meninggalkan  shalat itu adalah kafir. Tetapi dia
dihukumi sebagai orang kafir,  kalau  imam  atau  qadhi  telah
memanggilnya  dan  memintanya  untuk  bertobat,  kemudian  dia
enggan menuruti permintaan itu.
 
Imam Ibn Qudamah mendukung pendapat  tersebut  dan  mengatakan
bahwa  orang  yang  meninggalkan shalat itu tidak kafir --asal
orang itu tidak mengingkarinya dan tidak mengabaikannya.  Jika
dia  dibunuh  karena  meninggalkan shalat, maka hal itu adalah
sebagai pelaksanaan hudud dan bukan karena kafir. Ada  riwayat
lain  yang  juga  berasal  dari  Ahmad,  yang dipilih oleh Abu
Abdillah bin Battah, yang tidak setuju dengan  pendapat  bahwa
orang  yang  meninggalkan  shalat  adalah  kafir. Abu Abdillah
mengatakan, "Inilah pendapat mazhab, dan  tidak  ada  pendapat
yang bertentangan dengannya dalam mazhab ini."
 
Ibn  Qudamah  mengatakan,  "Ini  merupakan pendapat kebanyakan
fuqaha, dan juga pendapat Abu Hanifah, Malik  dan  Syafi'i..."
seraya  mengutip hadits-hadits yang disepakati ke-shahih-annya
5 yang mengharamkan api neraka  atas  orang  yang  mengatakan:
"Tiada  tuhan selain Allah," dan orang yang mengatakannya akan
dikeluarkan darinya; karena di dalam hati orang ini masih  ada
kebaikan  sebesar  biji  gandum.  Selain itu, Ibn Qudamah juga
berargumentasi dengan qaul para  sahabat  dan  konsensus  kaum
Muslimin  yang  mengatakan,  "Sesungguhnya  kami  belum pernah
mengetahui pada suatu zaman yang telah berlalu  ada  seseorang
yang  meninggalkan  shalat  kemudian  dia tidak dimandikan dan
dishalatkan ketika meninggal dunia, kemudian tidak dikubur  di
kuburan  kaum  Muslimin;  atau  yang ahli warisnya tidak boleh
mewarisi dirinya, atau dia  mewarisi  keluarganya  yang  telah
meninggal   dunia;   atau  ada  dua  orang  suami  istri  yang
dipisahkan   karena   salah   seorang   di   antara   keduanya
meninggalkan  shalat,  padahal  orang yang meninggalkan shalat
sangat banyak. Kalau orang yang meninggalkan  shalat  dianggap
sebagai  kafir,  maka  akan  jelaslah  hukum yang berlaku atas
mereka."
 
Ibn  Qudamah  menambahkan,  "Kami  belum   pernah   mengetahui
pertentangan   yang   terjadi  antara  kaum  Muslimin  tentang
orang-orang  yang  meninggalkan  shalat  bahwa  mereka   wajib
mengqadhanya.   Sampai  kalau  dia  murtad,  dia  tidak  wajib
mengqadha shalat dan puasanya. Adapun hadits-hadits  terdahulu
(yang   menyebutkan   bahwa  orang  yang  meninggalkan  shalat
dianggap  kafir),  maka  sesungguhnya  hadits  tersebut  ingin
memberikan  tekanan  yang lebih berat dan menyamakannya dengan
kekufuran, dan bukan  ungkapan  yang  sebenarnya.  Sebagaimana
sabda  Rasulullah s aw, "Mencela orang Muslim adalah kefasikan
dan membunuhnya adalah kekufuran."6
 
   "Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Hai kafir,
   maka sesungguhnya kalimat ini akan kembali kepada salah
   seorang di antara mereka."7
 
Ungkapan-ungkapan seperti  itu  sebetulnya  dimaksudkan  untuk
memberikan  tekanan  dan ancaman, dan pendapat terakhir inilah
yang paling tepat di  antara  dua  pendapat  di  atas.  Wallah
a'lam.8
 
PENJELASAN IMAM IBN AL-QAYYIM
 
Dalam buku al-Madarij, imam Ibn al-Qayyim berkata,  "Kekufuran
itu adalah dua macam: kufur besar dan kufur kecil. Kufur besar
adalah penyebab kekalnya seseorang di  api  nereka,  sedangkan
kufur  kecil  hanya  menyebabkan  ancaman  Allah SWT dan tidak
kekal di api neraka." Sebagaimana dijelaskan oleh  sabda  Nabi
saw,
 
   "Ada dua hal yang menyebabkan kekafiran dalam umatku:
   yaitu orang yang menyesali nasabnya dan orang yang
   berkhianat."9
 
Dalam as-Sunan, Nabi saw bersabda,
 
   "Barangsiapa mendatangi istrinya dari duburnya, maka
   dia telah ingkar dengan apa yang diturunkan kepada
   Muhammad." 10
 
Dalam hadits yang lain, Nabi saw bersabda,
 
   "Barangsiapa datang kepada dukun atau peramal, kemudian
   dia mempercayai apa yang dia katakan, maka dia telah
   kufur terhadap apa yang telah diturunkan oleh Allah
   kepada Muhammad." 11
   
   "Janganlah kamu menjadi kafir lagi sesudahku, kemudian
   sebagian dari kamu memukul leher sebagian yang lain."12
 
Berikut ini ada baiknya kami kemukakan tentang penakwilan  Ibn
Abbas dan para sahabat yang lainnya terhadap firman Allah SWT:
 
   "Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa
   yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah
   orang-orang kafir." (al-Ma'idah: 44)
 
Ibn Abbas berkata, "Bukan kafir yang  mengakibatkan  pindahnya
agama,  tetapi kalau dia melalukannya maka dia dianggap kafir,
dan tidak seperti orang yang kafir  terhadap  Allah  dan  hari
akhir." Begitu pula pendapat Thawus.
 
Atha'  berkata,  "Yang  serupa  itu  adalah kekufuran di bawah
kekufuran kezaliman di bawah kezaliman, dan kefasiqan di bawah
kefasiqan."
 
Sebagian  dari  mereka ada yang mentakwilkan ayat meninggalkan
hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT sebagai  orang
yang   ingkar   kepada-Nya.   Ini   adalah  pendapat  Ikrimah.
Penakwilan ini tidak dapat diterima karena sesungguhnya ingkar
kepada-Nya adalah kufur.
 
Diantara  mereka ada yang menakwilkan bahwa meninggalkan hukum
yang dimaksudkan oleh ayat di atas  ialah  meninggalkan  hukum
dengan  seluruh  ayat  yang  diturunkan  oleh  Allah  SWT. Dia
menambahkan: "Termasuk di dalamnya ialah hukum yang  berkaitan
dengan  tauhid  dan  Islam." Ini adalah penakwilan Abd al-Aziz
al-Kinani, yang merupakan penakwilan yang  jauh  juga.  Karena
sesungguhnya  ancamannya diberikan kepada orang yang menafikan
hukum yang telah diturunkan olehnya,  yang  mencakup  penafian
dalam kadar yang banyak (semuanya) atau hanya sebagian saja.
 
Ada   juga   orang   yang  menakwilkan  ayat  tersebut  dengan
mengatakan bahwa yang dimaksudkan ialah menetapkan hukum  yang
bertentangan  dengan  nash, dengan sengaja, bukan karena tidak
mengetahui atau karena salah takwil. Begitulah yang dikisahkan
oleh al-Baghawi dari para ulama pada umumnya.
 
Ada  yang  mentakwilkan  bahwa  yang dimaksudkan oleh ayat itu
ialah para ahli kitab. Yaitu pendapat Qatadah, al-Dhahhak, dan
lain-lain.  Dan  ini  dianggap  sebagai  penakwilan yang cukup
jauh,  karena  bertentangan  dengan  bentuk   lahiriah   lafal
tersebut sehingga ia tidak dapat ditakwilkan seperti itu.13
 
Ada  pula  yang  berpendapat: "Hal itu adalah kufur yang dapat
mengeluarkan seseorang dari agama ini."
 
Yang benar ialah bahwa sesungguhnya  memutuskan  hukum  dengan
sesuatu  yang  tidak  diturunkan oleh Allah SWT mengandung dua
kekufuran, kecil dan besar, melihat  keadaan  hakimnya.  Kalau
dia  berkeyakinan  bahwa  wajib baginya untuk menetapkan hukum
dengan apa yang diturunkan oleh  Allah  dalam  suatu  masalah,
kemudian  dia  mengetahui  bahwa  menyimpang  darinya dianggap
sebagai suatu kemaksiatan, dan dia juga mengakui bahwa hal itu
akan  mendapatkan  siksa,  maka  tindakan  ini  termasuk kufur
kecil.  Jika  dia  berkeyakinan  bahwa  tidak  wajib   baginya
menetapkan  hukum  dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam
suatu masalah, kemudian  dia  merasa  bebas  untuk  menetapkan
hukum  tersebut --padahal dia yakin bahwasanya ada hukum Allah
dalam masalah tersebut-- maka tindakan  ini  dianggap  sebagai
kekufuran  besar.  Jika  dia  tidak  tahu  dan  dia  melakukan
kesalahan, maka dia  dianggap  bersalah  dan  dihukum  sebagai
orang yang memiliki dua kesalahan.
 
Maksudnya,   sesungguhnya  semua  kemaksiatan  merupakan  satu
bentuk  kekufuran   kecil.   Ia   bertolak   belakang   dengan
kesyukuran,  yakni  bekerja  untuk  melakukan  ketaatan. Upaya
untuk menetapkan hukum itu sendiri boleh jadi  merupakan  satu
bentuk kesyukuran, atau kekufuran, atau yang lain, yaitu tidak
syukur atau tidak kufur.... Wallah a'lam.14
 
KEMUSYRIKAN BESAR DAN KEMUSYRIKAN KECIL
 
Sebagaimana adanya pembagian kategori besar  dan  kecil  dalam
kekufuran,  begitu  pula dalam kemusyrikan. Ada yang besar dan
ada pula yang kecil.
 
Kemusyrikan yang besar telah  diketahui  bersama,  sebagaimana
dikatakan  oleh  Ibn al-Qayyim: "Yaitu mempersekutukan sesuatu
dengan Allah SWT. Mencintai sesuatu sebagaimana dia  mencintai
Allah.  Inilah  kemusyrikan  yang  setara  dengan  kemusyrikan
karena menyamakan tuhan-tuhan orang musyrik dengan Tuhan  alam
semesta.   Dan   oleh   karena   itu,  mereka  berkata  kepada
tuhan-tuhan  mereka  ketika  di  neraka  kelak,  'Demi  Allah,
sungguh  kita  dahulu  di  dunia  dalam  kesesatan yang nyata,
karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan alam semesta.'"l5
 
Kemusyrikan seperti ini tidak dapat  diampuni  kecuali  dengan
tobat kepada-Nya, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
 
   "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik,
   dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik
   itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya..."
   (an-Nisa': 48)
 
Dapat diampuni kalau seseorang tidak mengetahui  bahwa  amalan
itu  adalah  amalan  jahiliyah dan musyrik, yang sangat dicela
oleh al-Qur'an, sehingga dia terjerumus ke dalamnya,  mengakui
kebenarannya,   dan   menganjurkan   orang   kepadanya,  serta
menganggapnya sebagai sesuatu yang baik. Dia tidak tahu  bahwa
apa  yang sedang dia lakukan adalah pekerjaan orang jahiliyah,
atau orang yang serupa dengannya, atau orang yang lebih  jahat
daripada mereka atau di bawah mereka. Karena ketidaktahuannya,
hatinya   menentang   Islam,   menganggap   kebaikan   sebagai
kemungkaran,  dan  menganggap  kemungkaran  sebagai  kebaikan;
menganggap sesuatu yang bid'ah sebagai Sunnah, dan  menganggap
sunnah  sebagai  bid'ah;  mengkafirkan orang lain yang beriman
dan  bertauhid,  serta  menganggap  bid'ah  orang-orang   yang
mengikuti R3Sulullah saw, orang-orang yang menjauhi hawa nafsu
dan segala bentuk bid'ah. Oleh  sebab  itu,  barangsiapa  yang
memiliki mata hati yang hidup, maka dia akan melihat kebenaran
itu dengan mata kepalanya sendiri.
 
Ibn al-Qayyim berkata,  "Sedangkan  kemusyrikan  kecil  adalah
seperti riya', memamerkan diri kepada makhluk Allah, bersumpah
dengan selain Allah, sebagaimana ditetapkan oleh  hadits  Nabi
saw yang bersabda,
 
   "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia
   telah musyrik." 16
 
Dan  ucapan  seseorang  kepada  orang   lain:   'Kalau   Allah
menghendaki  dan  engkau menghendaki'; 'Ini berasal dari Allah
dan dari engkau'; 'Aku  bersama  Allah  dan  engkau';  'Kepada
siapa  lagi  aku  bergantung kecuali kepada Allah dan engkau';
'Aku bertawakkal kepada Allah dan kepadamu'; 'Jika  tidak  ada
kamu,   maka  tidak  akan  terjadi  begini  dan  begitu';  dan
ucapan-ucapan  seperti   ini   dapat   dikategorikan   sebagai
kemusyrikan  besar,  terpulang kepada orang yang mengatakannya
dan tujuannya. Nabi saw bersabda kepada  seorang  lelaki  yang
berkata    kepadanya:    "Kalau    Allah    SWT   dan   engkau
menghendakinya." Maka Nabi saw bersabda, "Apakah engkau hendak
menjadikan diriku, sebagai sekutu Allah? Katakan: "Kalau Allah
sendiri menghendaki."" Ucapan seperti ini adalah  yang  paling
ringan dibandingkan dengan ucapan yang lainnya.
 
Di  antara  bentuk  kemusyrikan lainnya ialah sujudnya seorang
murid kepada syaikhnya. Orang yang bersujud,  dan  orang  yang
disujudi dianggap sama-sama melakukan kemusyrikan.
 
Bentuk  yang  lainnya  yaitu  mencukur rambut untuk syaikhnya,
karena  sesungguhnya  hal  ini  dianggap  sebagai  penyembahan
terhadap  selain  Allah, dan tidak ada yang berhak mendapatkan
penyembahan dengan cara mencukur rambut kecuali  dalam  ibadah
kepada Allah SWT saja.
 
Bentuk  kemusyrikan yang lainnya ialah bertobat kepada syaikh.
Ini adalah suatu kemusyrikan yang besar.  Karena  sesungguhnya
tobat  tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah SWT. Seperti
shalat, puasa, dan haji. Ibadah-ibadah ini hanya khusus  untuk
Allah SWT saja.
 
Dalam   al-Musnad   disebutkan  bahwa  kepada  Rasulullah  saw
didatangkan seorang tawanan, kemudian dia berkata, "Ya  Allah,
sesunggguhnya aku bertobat kepada-Mu dan tidak bertobat kepada
Muhammad." Maka Rasulullah saw bersabda, "Dia telah mengetahui
hak untuk yang berhak memilikinya."
 
Tobat  adalah  ibadah  yang  hanya  ditujukan kepada Allah SWT
sebagaimana sujud dan puasa.
 
Bentuk kemusyrikan lainnya ialah bernazar kepada selain Allah,
karena  sesungguhnya  hal ini termasuk kemusyrikan dan dosanya
lebih besar daripada dosa bersumpah atas nama selain Allah .
 
Kalau ada orang yang bersumpah dengan  selain  Allah  dianggap
musyrik,  maka  bagaimana  halnya  dengan  orang yang bernazar
untuk selain Allah? Dalam as-sunan  ada  hadits  yang  berasal
dari Uqbah bin 'Amir dari Rasulullah saw yang bersabda, "Nazar
adalah sumpah."
 
Di antara bentuk kemusyrikan yang lainnya ialah  takut  kepada
selain  Allah,  bertawakkal  kepada  selain Allah, dan beramal
karena selain Allah, tunduk dan merendahkan diri kepada selain
Allah,  meminta  rizki  kepada selain Allah, dan memuji kepada
selain Allah karena memberikan  sesuatu  kepadanya  dan  tidak
memuji kepada Allah SWT, mencela dan marah kepada Allah karena
belum   mendapat   rizki,   dan   belum   ditakdirkan    untuk
mendapatkannya,  menisbatkan  nikmat-nikmat-Nya  kepada selain
Allah, dan berkeyakinan bahwa di alam semesta ini ada  sesuatu
yang tidak dijangkau oleh kehendak-Nya." 17
 
KEMUNAFIQAN BESAR DAN KEMUNAFIQAN KECIL
 
Kalau  di  dalam  kekufuran dan kemusyrikan ada yang besar dan
ada  juga  yang  kecil,  maka  begitu   pula   halnya   dengan
kemunafiqan. Ia juga ada yang besar dan ada pula yang kecil.
 
Kemunafiqan  besar  adalah  kemunafiqan  yang berkaitan dengan
aqidah,   yang   mengharuskan    pelakunya    tetap    tinggal
selama-lamanya di dalam neraka. Bentuknya ialah menyembunyikan
kekufuran dan menampakkan Islam. Beginilah bentuk  kemunafiqan
pada  zaman  Nabi  saw,  yang ciri-cirinya disebutkan di dalam
al-Qur'an dan di jelaskan  kepada  hamba-hamba  yang  beriman,
agar   mereka   berhati-hati   terhadap  orang-orang  munafiq,
sehingga mereka sedapat mungkin menjauhi perilaku mereka.
 
Sedangkan  kemunafiqan  kecil  ialah  kemunafiqan  dalam  amal
perbuatan  dan  perilaku, yaitu orang yang berperilaku seperti
perilaku orang-orang munafiq, meniti jalan yang  dilalui  oleh
mereka,  walaupun  orang-orang  ini sebenarnya memiliki aqidah
yang benar. Inilah sebenarnya yang  diingatkan  oleh  beberapa
hadits yang shahih.
 
   "Ada empat hal yang apabila kamu berada di dalamnya,
   maka kamu dianggap sebagai orang munafiq murni. Dan
   barangsiapa yang mempunyai salah satu sifat tersebut,
   maka dia dianggap sebagai orang munafiq hingga ia
   meninggalkan sifat tersebut. Yaitu apabila dia
   dipercaya dia berkhianat, apabila berbicara dia
   berbohong, dan apabila membuat janji dia mengingkari,
   apabila bertengkar dia melakukan kecurangan." 18
 
Hadits yang lain menyebutkan, "Tanda-tanda orang  munafiq  itu
ada  tiga: Apabila bicara, dia berbohong; apabila berjanji dia
mengingkarinya; dan apabila dipercaya, dia berkhianat."19
 
Dalam  riwayat  Muslim  disebutkan:  "Walaupun  dia  berpuasa,
shalat, dan mengaku bahwa dia Muslim." 20
 
Hadits-hadits  ini  dan  hadits-hadits  yang  serupa dengannya
menjadikan para  sahabat  mengkhawatirkan  bahwa  diri  mereka
termasuk  golongan  munafiq. Sehingga al-Hasan berkata, "Tidak
ada yang takut kecuali omng mu'min dan tidak ada  yang  merasa
aman darinya kecuali orang munafiq."
 
Bahkan,  Umar  berkata  kepada  Hudzaifah  yang  pernah diberi
penjelasan oleh Nabi saw  mengenai  ciri-ciri  orang  munafiq:
"Apakah diriku termasuk golongan mereka?"
 
Umar  r.a.  pernah  memperingatkan  adanya  orang munafiq yang
cerdik pandai, sehingga ada orang  yang  bertanya,  "Bagaimana
mungkin  ada orang munafiq yang pandai?" Dia menjawab: "Pandai
lidahnya, tetapi bodoh hatinya."
 
Sebagian sahabat berkata, "Ya Allah aku  berlindung  kepada-Mu
dan  kekhusyu'an  orang  munafiq?" Lalu ada orang yang berkata
kepada  mereka,  "Bagaimanakah  bentuknya  kekhusyu'an   orang
munafiq itu?" Dia menjawab, "Badannya kelihatan khusyu' tetapi
hatinya tidak khusyu'." 21
 
DOSA-DOSA BESAR
 
Setelah kekufuran dan berbagai tingkatannya, maka di  bawahnya
ada  kemaksiatan,  yang  terbagi  menjadi dosa-dosa besar, dan
dosa-dosa kecil. Dosa besar ialah dosa yang sangat  berbahaya,
yang  dapat  menimbulkan  kemurkaan,  laknat Allah, dan neraka
Jahanam. Orang yang melakukannya kadang-kadang  harus  dikenai
hukum had di dunia ini.
 
Para   ulama  berselisih  pendapat  dalam  memberikan  batasan
terhadap dosa besar ini. Barangkali yang  paling  dekat  ialah
kemaksiatan  yang  pelakunya dapat dikenakan had di dunia, dan
diancam dengan ancaman yang berat di  akhirat  kelak,  seperti
masuk  neraka,  tidak  boleh  memasuki surga, atau mendapatkan
kemurkaan  dan  laknat  Allah   SWT.   Itulah   hal-hal   yang
menunjukkan besarnya dosa itu.
 
Ada  pula  nash-nash  agama yang menyebutkan batasannya secara
pasti dan mengatakannya ada tujuh 22 macam dosa besar  setelah
kemusyrikan;  yaitu: Membunuh orang yang diharamkan oleh Allah
untuk membunuhnya kecuali dengan  alasan  yang  benar;  sihir;
memakan  riba;  memakan  harta  anak  yatim; menuduh perempuan
mukmin melakukan zina;  melakukan  desersi  dalam  peperangan.
Sedangkan  hadits-hadits shahih lainnya menyebutkan: Menyakiti
kedua hati orang tua, memutuskan tali silaturahim,  menyatakan
kesaksian   yang  palsu,  bersumpah  bohong,  meminum  khamar,
berzina,  melakukan   homoseksual,   bunuh   diri,   merampok,
mempergunakan   barang   orang   lain   secara   tidak  benar,
mengeksploitasi orang lain, menyogok, dan meramal.
 
Termasuk dalam kategori  dosa  besar  ini  ialah  meninggalkan
perkara-perkara  fardu  yang  mendasar,  seperti: meninggalkan
shalat, tidak membayar zakat, berbuka tanpa  alasan  di  bulan
Ramadhan,  dan  tidak  mau melaksanakan ibadah haji bagi orang
yang memiliki kemampuan untuk pergi ke tanah suci.
 
Dosa-dosa besar yang disebutkan oleh  pelbagai  hadits  banyak
sekali  macamnya. Oleh karena itu, benarlah apa yang dikatakan
oleh hadits, "Tidakkah  telah  saya  beritahukan  kepada  kamu
semua mengenai dosa-dosa besar?"23 Kemudian beliau menyebutkan
berbagai dosa besar setelah kemusyrikan: menyakiti hati  kedua
orangtua, dan mengucapkan persaksian yang palsu.
 
Dalam sebuah hadits shahih dikatakan bahwa Nabi saw bersabda.
 
   "Sesungguhnya, yang termasuk salah satu dosa besar
   ialah orang yang melaknat kedua orang tuanya." Kemudian
   ada seorang sahabat yang bertanya: "Bagaimana mungkin
   seseorang dapat melaknat kedua orang tuanya?" Nabi saw
   menjawab, "Seorang lelaki, mencela ayah seorang lelaki,
   yang lainnya, kemudian lelaki yang ayahnya dicela itu
   mencela ayah orang yang mencelanya, dan mencela
   ibunya."24
 
Yakni orang yang  ayahnya  dicela  itu,  kemudian  membalasnya
dengan mencela ayah dan ibunya.
 
Hadits  Nabi  saw  menganggap  bahwa  pencelaan terhadap kedua
orangtua secara tidak langsung termasuk salah satu jenis  dosa
besar,  dan bukan hanya termasuk sesuatu yang diharamkan; lalu
bagaimana  halnya  dengan  orang  yang  langsung  mencela  dan
menyakiti  hati  kedua  orangtuanya?  Bagaimana  halnya dengan
orang yang langsung menyiksa dan memukul kedua orang tuanya?
 
Bagaimana pula dengan  orang  yang  membuat  kehidupan  mereka
bagaikan  neraka  jahim  karena  kekerasan  dan perbuatan yang
menyakitkan hati?
 
Syariah agama ini telah  membedakan  antara  kemaksiatan  yang
didorong  oleh  suatu  kelemahan dan kemaksiatan yang didorong
oleh kezaliman. yang pertama ialah  bagaikan  zina,  dan  yang
kedua  ialah  bagaikan riba. Dari riba adalah dosa yang paling
berat di sisi  Allah  SWT,  sehingga  al-Qur'an  tidak  pernah
mengatakan sesuatu maksiat sebagaimana yang dikatakannya dalam
hal riba:
 
   "... dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
   jika kamu orang- orang yang beriman. Maka jika kamu
   tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
   ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu
   ..." (al-Baqarah: 278-279)
 
Rasulullah saw yang mulia melaknat orang  yang  memakan  riba,
orang  yang  menyuruh orang lain memakan riba, penulisnya, dan
kedua saksi atas perbuatan riba itu, sambil bersabda,
 
   "Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang lelaki dan
   dia mengetahui, maka hal itu lebih berat daripada tiga
   puluh enam kali berzina."25
 
Dan beliau  membagi  riba  menjadi  tujuh  puluh  macam,  atau
tujuhpuluh dua atau tujuh puluh tiga macam. Yang paling rendah
dari berbagai macam  bentuk  itu  ialah  seorang  lelaki  yang
menikahi ibunya.26
 
Catatan Kaki:
 
 3 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Ibn Hibban, dan
   Hakim dari Buraidah, sebagaimana disebutkan dalam Shahih
   al-Jami' as-Shaghir (4143)
   
 4 Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah
   dari Jabir, ibid., (2848)
   
 5 Lihatlah hadits~hadits ini dalam al-Mughni, 3:356; yang
   ditahqiq oleh Dr. Taraki dan Dr. Halwa.
   
 6 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Mas'ud, al-Lu'lu' wa al-Marjan (43)
   
 7 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Umar, ibid., 39
   
 8 Lihat al-Mughni, 3:351-359
   
 9 Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.
   (Shahih al-Jami' as-Shaghir: 138).
   
10 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3904); Tirmidzi (135); dan Ibn
   Majah (939).
   
11 Diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, dari Abu Hurairah r.a.
   (Shahih al-Jami' as-Shaghir).
   
12 Muttafaq 'Alaih dari Jarir dan Ibn Umar, sebagaimana
   disebutkan dalam al-Lu'lu'wal-Marjan (44) dan (45).
   
13 Lihat rincian yang berkaitan dengan masalah ini dalam
   fatwa- fatwa yang terperinci dalam buku kami yang berjudul,
   Fatawa Mu'ashirah, juz 2, bagian Fatwa: al-Hukm bi ghair ma
   Anzala Allah.
   
14 Lihat Madarij as-Salikin, 1: 335-337
   
15 Surat as-Syu'ara', 97-98
   
16 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim dari Ibn Umar
   (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 8462)
   
17 Lihat Madarij as-Salikin, 1:344-346.
   
18 Muttafaq 'Alaih, dari Abdullah bin Umar; al-Lu'lu'
   wal-Marjan (37).
   
19 Muttafaq 'Alaih, dari Abu Hurairah r.a., ibid., (38).
   
20 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. dalam kitab
   al-Iman, 109, 110.
   
21 Madarij al-Salikin, 1: 358
   
22 Lihat makalah kami yang membahas tentang kemurtadan dan
   cara mengatasinya dalam masyarakat Islam; di dalam buku kami
   yang berjudul Malaamih al-Majtama' al-Muslim al-ladzi,
   Nansyuduh, bagian al-'Aqidah wa al-Iman, penerbit Maktabah
   Wahbah, Kairo.
   
23 Ada riwayat dari Abu Hurairah r.a. dalam as-Shahihain dan
   lain-lain, yang mengisyaratkan tentang 41 dosa besar ini,
   yaitu hadits: "Jauhilah tujuh macam dosa besar (atau hal-hal
   yang dapat membinasakan)." Al-Lu'lu' wa al-Marjan (56).
   
24 Hadits Abu Bakar, yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih;
   al-Lu'lu' wa al-Marjan (54).
   
25 Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani dari Abdullah bin
   Hanzhalah, sebagaimane disebutkan dalam Shahih al-Jami'
   as-Shaghir.
   
26 Diriwayatkan oleh Thabrani dari al-Barra'; al-Hakim dari
   Ibn Mas'ud; Ibn Majah dari Abu Hurairah r.a. sebagaimana
   disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (3537) (3539) dan
   (3541)
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M
Read More - MEMBEDAKAN ANTARA KEKUFURAN, KEMUSYRIKAN, DAN KEMUNAFIQAN YANG BESAR DAN YANG KECIL