INDAHNYA ISLAM

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).


Rabu, 24 Agustus 2011

Rahasia اللام dan على dalam Doa Pernikahan

Diposting oleh Yusuf shadiq
Bismillahirrohmanirrohiim...
Syukur Alhamdulillah saya bisa berjodoh kembali dengan artikel luar biasa. Saya posting untuk dokumen pribadi dan semoga sahabat-sahabat yang membacanya juga dapat ilmu darinya...
Jazakallah untuk —Abu Muhammad Al-Ashri— atas artikelnya...


oleh: —Abu Muhammad Al-Ashri—

Pembaca mulia, sebagai seorang muslim, kita tentu sering mendengar –bahkan sejak kita kecil- bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang paling jelas dan paling indah sehingga dipilih sebagai bahasa Al-Qur’an, bahasa umat Islam.
Namun, barangkali kebanyakan di antara kita sering timbul pertanyaan, “Di mana letak keindahan bahasa Arab?” atau “saya membaca terjemahan Al-Qur’an kok biasa-biasa saja, tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia lagi atau jika disesuaikan, malah kaku jadinya” atau pertanyaan-pertanyaan semisal.

Pembaca mulia, apakah kita pernah mempelajari bahasa Arab? Jika jawabannya “Belum”, sangat wajar apabila pertanyaan-pertanyaan di atas dapat muncul. Sesunggunya siapa pun yang tidak menguasai bahasa Arab, tidak akan bisa mengetahui, di mana letak keindahannya.
Nah, untuk mengungkap seluruh keindahan bahasa Arab, tentunya tidak akan cukup dalam satu artikel. Dalam kesempatan ini, penulis akan coba ketengahkan salah satu rahasia bahasa Arab dalam hal preposisi (kata depan) semata. Ya, sebatas preposisi pun mempunyai makna yang dalam.
Alasan ditulisnya artikel ini adalah ketika beberapa waktu yang lalu, penulis mendapat undangan pernikahan dari salah seorang ikhwan. Dalam undangan tersebut, teretera doa walimah

بارك الله لك و بارك عليك و جمع بينكما في خير1

/baarakallahu lak, wa baaraka ‘alaik, wa jama’a bainakuma fii khair/
Doa di atas, sering diterjemahkan
“Semoga Allah memberi berkah padamu, dan semoga Allah memberi berkah atasmu, dan semoga Ia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Sekilas, terjemahan di atas sudah tampak benar. Akan tetapi, terjemahan tersebut belumlah mewakili makna yang terkandung dalam doa walimah tersebut.
Setelah melihat undangan tersebut, penulis menjadi teringat penjelasan Al-Ustadz Al-Fadhil Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif tentang perbedaan preposisi اللام dan على dalam doa walimah secara khusus, dan dalam penggunaan bahasa Arab secara umum. Hal ini beliau sampaikan ketika beliau memberi materi dalam daurah bahasa Arab kelas takhossus Angkatan XI pertengahan tahun 2006 di Ma’had Al-Furqon Gresik. Beliau juga memberikan faidah tambahan setelah menjelaskan makna doa walimah tersebut, yang insya Allah akan penulis tuangkan dalam artikel ini.
Rahasia Preposisi اللام dan على
Pembaca mulia, bila dilihat secara leksikal, memang tidak salah apabila kita menemui kalimat

بارك الله لك و بارك عليك و جمع بينكما في خير

Lalu kita terjemahkan,
“Semoga Allah memberi berkah padamu, dan semoga Allah memberi berkah atasmu, dan semoga Ia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”
Pertanyaannya adalah, “Apakah pembaca dapat membedakan makna padamu dan atasmu dalam terjemah doa walimah di atas? Tentu tidak bisa bukan?
Penjelasan
Pembaca mulia, preposisi اللام /laam/ secara harfiyyah artinya memang bisa diterjemahkan ‘pada’. Adapun على /’alaa/ dapat diterjemahkan ‘di atas’. Akan tetapi, jika kedua preposisi tersebut terdapat dalam satu kalimat secara bersamaan, makna preposisi tersebut tidak bisa lagi diterjemahkan secara harfiyyah’ pada’ atau ‘di atas’ lagi. Namun, makna اللام menunjukkan makna yang baik, sedangkan menunjukkan makna yang buruk. Oleh karena itu, jika memerhatikan hal ini, doa walimah di atas jika diterjemahkan akan menjadi panjang, yaitu:
“Semoga Allah memberi berkah padamu di saat rumah tanggamu dalam keadaan harmonis, dan semoga Allah (tetap) memberi berkah padamu di saat rumah tanggamu terjadi kerenggangan (terjadi prahara), dan semoga Dia (Allah) mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.
Nah, bagaimana arti di saat rumah tanggamu dalam keadaan harmonis bisa muncul? Jawabnya adalah karena adanya preposisi اللام yang makna menunjukkan hal-hal yang baik jika disandingkan dengan preposisi على dalam satu kalimat. Konteks kalimat di atas adalah pernikahan, sehingga diketahui secara pasti bahwa hal-hal yang baik dalam pernikahan adalah ketika pasangan hidup dalam keadaan harmonis.
Demikian pula sebaliknya, arti di saat rumah tanggamu terjadi kerenggangan (terjadi prahara) dapat muncul sebagai terjemahan dari preposisi على . Preposisi ini akan menunjukkan makna yang buruk jika disandingkan dengan preposisi اللام dalam satu kalimat. Konteks kalimat di atas adalah penikahan, sehingga diketahui secara pasti bahwa hal-hal yang buruk dalam penikahan adalah ketika pasangan hidup mengalami kerenggangan atau prahara dalam rumah tangganya.
Hal ini membawa pelajaran penting bagi setiap orang yang akan menikah bahwa Nabi sudah mengisyaratkan dalam rumah tangga yang akan dihadapi tidaklah selamanya dalam keadaan yang bahagia dan harmonis. Setelah menikah nanti, seorang istri akan melihat sisi lain dari sang suami, yang tidak ia ketahui sebelum menikah. Demiakian pula sebaliknya, sang suami akan melihat banyak hal yang tidak diketahuinya dari si istri setelah ia bergaul dengan istri beberapa hari pasca pernikahan. Pertengkaran sangat mungkin terjadi antara suami dengan istri, yang bisa muncul karena adanya kecemburuan, kesalahan dari salah satu pihak, bahkan karena adannya hal-hal sepele sekalipun. Dalam kondisi prahara ini, Nabi mengisyaratkan bahwa Allah bisa akan tetap memberi berkah pada suami istri tersebut. Bagaimana sikap suami ketika mengadapi kesalahan istri, demikian pula bagaimana istri ketika menghadapi kesalahan suami adalah hal-hal yang telah diajarkan dalam syariat Islam.
Anggapan bahwa rumah tangga selamanya 100% akan harmonis, tanpa ada perselisihan dan pertengkaran adalah anggapan yang keliru. Bagi yang sudah menikah, tentu mengetahui hal ini. Nabi kita yang mulia, memberi sifat bagi wanita bahwa mereka adalah kaca-kaca, sebagaimana dalam sabdanya,

ارفق بقوارير

‘Lembutlah kamu kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)’
Dalam kitab Fathul bari, dijelaskan bahwa wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho, dan karena tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran), sebagaimana kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan.2
Oleh karena itu, ulama jenius, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, memberikan nasehat kepada kita tentang wanita,
“…Sebuah kata yang Engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang Engkau ucapkan, bisa menjadikannya dekat di sisimu.”3
Bahkan, Nabi sendiri juga menjelaskan bahwa sangat memungkinkan suami akan mendapati hal-hal yang tidak ia kehendakai pada istrinya, tetapi hal tersebut Nabi larang dijadikan alasan untuk membenci istrinya tersebut, sebagaimana dalam sabda beliau

لا يفرك مؤمن مؤمنة إن كره منها خلقا رضي منها آخر

“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya). Jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya, maka ia akan ridho dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain)”4
Maka, benarlah apa yang pernah disampaikan Al-Ustadz Firanda bahwa
“Suami yang paling sedikit mendapat taufiq dari Allah dan yang paling jauh dari kebaikan adalah seorang suami yang melupakan seluruh kebaikan-kebaikan istrinya, atau pura-pura melupakan kebaikan istrinya dan menjadikan kesalahan-kesalahan istrinya selalu di depan matanya. Bahkan terkadang kesalahan istrinya yang sepele dibesar-besarkan, apalagi dibumbui dengan prasangka-prasangka buruk yang akhirnya menjadikannnya berkesimpulan bahwa istrinya sama sekali tidak memiliki kebaikan.”
Ustadz Firanda juga menyampaikan bahwa di antara yang dilakukan syaitan kepada suami tatkala marah kepada istrinya ialah dengan berkata,
” Sudahlah ceraikan saja dia, masih banyak wanita yang shalihah, cantik lagi.., ayolah jangn ragu-ragu…” Syaithan juga berkata, “Cobalah renungkan jika Engkau hidup dengan wanita seperti ini.., bisa jadi di kemudian hari ia akan membangkang kepadamu… Atau syaithan berkata, “Tidaklah istrimu itu bersalah kepadamu kecuali karena ia tidak menghormatimu.. atau kurang sayang kepadamu, karena jika ia sayang kepadamu ia tidak akan berbuat demikian.”
—Selesai penjelasan Ustadz Firanda—
Demikianlah, syaithan berusaha memisahkan hubungan antara suami dengan istri. Kesempatan yang tidak disia-siakan syaithan adalah ketika suami melihat satu kesalahan istrinya, maka syaithan akan membisiki sang suami untuk menjauhinya sampai menceraikannya. Namun, ingatlah kembali lafadz بارك عليك ‘Semoga Allah memberi berkah kepadamu ketika kamu ditimpa prahara’ ketika manusia mengucapkannya di saat Anda menikah dulu.
Lalu, bagaimana agar Allah tetap memberi berkah ketika rumah tangga ditimpa prahara dan pertengkaran? Ketika penulis berupaya menyusun risalah untuk menjawab pertanyaan ini, penulis sudah membayangkan berpuluh-puluh halaman untuk menyelesaikannya. Maka, hal tersebut akan penulis sajikan dalam artikel tersendiri. Namun, satu kunci pembuka untuk menjawab pertanyaan di atas adalah sabda Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ألا إن المرأة خلقت من ضلع و أنك إن ترد إقامتها تكسرها فدارها تعش بها

Ketahuilah bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika Engkau ingin meluruskannya, maka Engkau akan mematahkannya. Oleh karenanya, berbasa-basilah! Niscaya Engkau bisa menjalani hidup dengannya.”5
Maka, benarlah perkataan Adh-Dhohak,
“Jika terjadi pertengkaran antara seorang dengan istrinya, janganlah ia bersegera untuk mencerainya. Hendaknya ia bersabar terhadapnya , mungkin Allah akan menampakkan dari istrinya apa yang disukainya.”6
Bumi Allah,
Ahad, 26 April 2009 pukul. 20.57
Ketika dinginnya malam semakin merasuk ke dalam tubuhku….
____________________________FOOTNOTE________________________________
1] Lihat kitab المستدرك على الصحيحين /al-mustadral ‘ala shahihain/, karya محمد بن عبدالله أبو عبدالله الحاكم النيسابوري /Muhammad bin Abdillah Abu ‘Abdillah Al-Hakim An-Naisaburi/, cet. I Beirut, tahun 1411 H / 1990 M : Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tahqiq: Musthafa Abdul Qadir Atha, juz II, hal. 199, hadits nomor: 2745. Kitab ini dicetak bersama kitab تعليقات الذهبي في التلخيص /ta’liqat Adz-Dzahabi fi At-Talkhiis/.
2] Periksan dalam Fathul Bari X/545
3] Periksa dalam kitab Syarhul Mumti’, XII/385.
4] Lihat kitab صحيح مسلم /shahihil muslim/, karya مسلم بن الحجاج أبو الحسين القشيري النيسابوري /Muslim bin Al-Hajjaj Abul Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi, cet. Beirut: Daar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi, juz. II, hal. 1091, hadits nomor: 1469. Kitab ini dicetak bersama kitab تعليق محمد فؤاد عبد الباقي /Ta’liq Muhammad Fuad Abdul Baqi/.
5] Lihat Kitab Lihat kitab المستدرك على الصحيحين /al-mustadral ‘ala shahihain/, karya محمد بن عبدالله أبو عبدالله الحاكم النيسابوري /Muhammad bin Abdillah Abu ‘Abdillah Al-Hakim An-Naisaburi/, cet. I Beirut, tahun 1411 H / 1990 M : Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tahqiq: Musthafa Abdul Qadir Atha, juz 4, hal. 192, hadits nomor: 7334. Kitab ini dicetak bersama kitab تعليقات الذهبي في التلخيص /ta’liqat Adz-Dzahabi fi At-Talkhiis/.
6] Periksa kitab Ad-Dur Al-Mantsur II/465




Read More - Rahasia اللام dan على dalam Doa Pernikahan

Minggu, 21 Agustus 2011

Konsep Gugatan Cerai menurut Islam

Diposting oleh Yusuf shadiq
A. Pengertian dan Dasar Hukum
Putus perkawinan adalah ikatan perkawinan antara seorang pria dan wanita sudah putus. Putus ikatan yang dimaksud bisa berarti salah seorang di antara keduanya meninggal dunia, bisa juga berarti pria dan wanita sudah bercerai, dan bisa juga berarti salah seorang di antara keduanya pergi ke tempat yang jauh kemudian tidak ada beritanya sehingga pengadilan menganggap bahwa yang bersangkutan sesudah meninggal dunia. Berdasarkan semua itu dapat berarti ikatan perkawinan di antara suami istri sudah putus atau bercerainya antara seorang pria dan wanita yang diikat oleh tali perkawinan.
Mengenai persoalan putusnya perkawinan atau perceraian diatur dalam Pasal 38 sampai Pasal 41 Undang-Undang perkawinan.
Pasal 38 UU Perkawinan :
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian  b. perceraian c. atas keputusan pengadilan.
Pasal 39 UU Perkawinan :
(1)   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2)   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
(3)   Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam perundang- undangan tersendiri.
Pasal 40 UU Perkawinan:
(1)   Gugatan perceraian di ajukan kepada pengadilan.
(2)   Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam perundang-undangan tersendiri.
Selain rumusan hukum dalam undang – undang perkawinan tersebut, pasal 113 sampai dengan pasal 162 KHI merumuskan garis hukum yang lebih rinci mengenai sebab-sebab terjadinya perceraian, tata cara dan akibat hukumnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: Pasal 113 KHI sama dengan pasal 38 UU Perkawinan. Pasal 114 mengenai putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian, maka dapat terjadi karena talak berdasarkan atas gugatan cerai. Pasal 115 KHI menegaskan bunyi Pasal 39 UU Perkawinan yang sesuai dengan konsep KHI, yaitu orang Islam: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Perceraian selalu menjadi solusi retaknya sebuah rumah tangga. Pasal 38 UU No. 1 Th. 1974, menentukan bahwa pada perjalanannya, perkawinan dapat saja berakhir, yaitu jika disebabkan oleh kematian, perceraian atau keputusan pengadilan.
Perceraian hanya dapat terjadi apabila dilakukan di depan Pengadilan Agama, baik itu karena suami yang menjatuhkan cerai (talak), ataupun karena isteri yang menggugat cerai atau memohon hak talak sebab sighat taklik talak. Meskipun dalam agama Islam, perkawinan yang putus karena perceraian dianggap sah apabila diucapkan seketika oleh suami, namun harus tetap dilakukan di depan pengadilan. Tujuannya adalah untuk melindungi segala hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat hukum perceraian itu.
Dalam hukum Islam adalah sesuatu yang halal dan mempunyai prinsip dilarang oleh Allah swt. hal itu didasarkan pada hadits nabi Muhammad saw.[1]
Adapun pengertian dari cerai gugat yaitu isteri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabulkan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (isteri) dengan tergugat.[2] Berdasarkan hadits nabi Muhammad saw.[3] sebagai berikut:
Dasar hukum cerai gugat mengacu pada PP No. 09 tahun 1975 pasal 156 mengatur mengenai putusnya perkawinan sebagai akibat (cerai gugat).
B. Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 menjelaskan tentang putusnya perkawinan.[4] Disebabkan karena: a. kematian, b. perceraian, c. atas keputusan bersama. Selain rumusan hukum dalam Undang-undang Perkawinan, pasal 113 sampai pasal 162 KHI merumuskan garis hukum yang lebih rinci mengenai sebab terjadinya perceraian, tata cara, dan akibat hukumnya. Sebagai contoh misalnya: Pasal 113 KHI sama dengan pasal 38 UU Perkawinan. Pasal 114 mengenai putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian.
Maka dapat terjadi talak berdasarkan gugatan perceraian. Pasal 114 KHI menegaskan pasal 39 UU Perkawinan yang sesuai dengan konsep KHI, yaitu orang Islam: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Alasan terjadinya perceraian berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI.[5]
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami isteri) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun yang sah terkait dengan kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  7. Suami melanggar taklik talak
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
  1. C. Prosedur Gugatan Cerai
  1. Proses pemantapan niat, menyediakan dana dan waktu
Bagaimanapun perceraian merupakan keputusan yang membutuhkan pemikiran serius, kedewasaan bertindak serta niat yang kuat untuk menjalaninya mau tidak mau perceraian akan melahirkan sejumlah dampak yang serius, baik secara psikologis, yuridis dan lainnya. Namun juga kepada anak dan keturunannya. Untuk itu kemantapan niat harus dibutuhkan pula tentang penyediaan dana, untuk mengajukan permohonan gugatan cerai.
Terkait dengan biaya pendaftaran permohonan gugatan sampai kepada biaya transportasi maupun jasa bantuan advokat/pengacara yang akan mendampingi pihak yang berperan dari pengadilan.
  1. Meminta Pertimbangan dari beberapa orang terdekat
Sekalipun seorang sudah memantapkan niatnya untuk mengajukan permohonan atau gugatan perceraian, namun tidak ada salahnya bila meminta pendapat dari sejumlah orang terdekat, paling tidak untuk memperkuat alasan perceraian.
  1. Menentukan perlu/tidaknya kuasa hukum atau pengacara
Keberadaan kuasa hukum atau pengacara harus dipertimbangkan secara matang. Tidak saja terkait dengan dana yang harus disiapkan untuk membayar jasa pendampingnya, namun juga mengingat efektifitas penggunaan jasa hukum. Maka hal ini, keberadaan kuasa hukum sangat membantu kelancaran proses perkara.
  1. Mengajukan surat pemberitahuan atas surat permohonan perceraian
Bila semua sudah disiapkan, dan niat untuk mengajukan gugatan perceraian sudah mantap, maka selanjutnya menyusun gugatan permohonan perceraian, dimulai dengan kronologis perkawinan, alasan yang menyebabkan (posita), disertai atas permohonan putusan yang akan diperoleh nantinya (petitum) kemudian diajukan ke Pengadilan Agama tempat pemohon berdomisili/ bermukim.
  1. Melakukan proses sidang perceraian
Proses sidang perceraian bisa dilakukan, bila gugatan atau permohonan cerai sudah didaftarkan dan deregister oleh Panitera Pengadilan yang berwenang mengadilinya. Kemudian Ketua Pengadilan terkait, akan menunjuk majelis hakim yang bertugas untuk menyidangkan kasus tersebut. Sekaligus menentukan jadwal sidang pertama dari gugatan tersebut.
Pasal 73 UUPA :
(1)   Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat
(2)   Dalam penggugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
(3)   Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta pusat.[6]
Mengenai alasan perceraian dan alat bukti untuk mengajukan gugatan diatur dalam pasal 74, 75, dan 76 UUPA dan pasal 133, 134 dan 135 KHI.
Pasal 74 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 75 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76 UUPA :
Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Pasal 76 UUPA tersebut, merupakan penjabaran garis hukum dari firman Allah dalam Al-Qur’an surah an-Nisa (4): 35 yang kemudian mengambil bentuk lembaga yang disebut BP4. Selanjutnya, fungsi lembaga dimaksud, diatur dalam pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, yaitu “Pengadilan agama dalam setiap kesempatan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan dapat minta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan dan penyelesaian Perceraian (BP4) setempat”. Lain halnya tindakan hukum selama proses perkara di pengadilan berlangsung, yaitu menghindari kemungkinan-kemungkinan hal-hal yang bersifat negatif di antara suami isteri. Hal itu diatur dalam
Pasal 77 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Pasal 78 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat, pengadilan dapat:
  1. Menerima nafkah yang ditanggung suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri
Gugatan tersebut gugur  apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian itu. Namun bila terjadi perdamaian, tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai. Upaya damai dimaksud, memungkinkan terjadi, mengingat ia tidak dibatasi pada sebelum pemeriksaan perkara, namun dapat diupayakan setiap kali sidang. Lain halnya bila tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Mengenai pelaksanaan sidang pemeriksaan gugatan penggugat dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan.
Hal itu diatur dalam pasal 80 ayat (1) UUPA:
(1)      Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan
Lain halnya pasal 80 ayat (2) dan (3) hanya menjelaskan teknis untuk menghindarkan ketidakhadiran pihak-pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat. Hal itu, menunjukkan hanya merupakan penegasan pasal 29 PP ayat (2) dan (3) sebagai berikut:
(2)      Dalam penetapan waktu sidang gugatan perceraian, perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka
(3)      Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian diterapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan agama.
Kalau sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan secara tertutup, putusan pengadilan mengenai gugatan dimaksud diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Perceraian dianggap terjadi, beserta segala akibat hukum tetap. Karena itu kehadiran pihak-pihak yang berperkara atau wakil/kuasanya menjadi faktor penting kepada lancarnya pemeriksaan perkara di persidangan. Hal ini diuraikan dalam pasal 142 KHI.
Pasal 142 KHI:
(1)    Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya
(2)    Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Sesudah perkara perceraian diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum, maka salinan putusan dikirim kepada pihak-pihak terkait. Karena itu pasal 147 KHI menjelaskan sebagai berikut:
(1)     Setelah perkara perceraian itu diputuskan, maka panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
Selain salinan putusan dikirim kepada suami isteri tersebut, dijelaskan dalam Pasal 84 UUPA:
(1)      Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
(2)      Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3)      Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia
(4)      Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Lain halnya, bila terjadi kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 menjadi tanggung jawab panitera yang bersangkutan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya. Karena itu amat penting pengiriman salinan putusan dimaksud. Sebab akan mendatangkan kerugian dari berbagai pihak yang membutuhkannya.
Kompilasi hukum Islam membedakan cerai gugat dengan khulu’. Namun demikian ia mempunyai kesamaan dan perbedaan di antara keduanya. Persamaannya adalah keinginan untuk bercerai datangnya dari pihak isteri. Lain halnya perbedaannya, yaitu cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ atau perceraian. Khulu’ dimaksud, diatur dalam pasal 148 KHI.
Pasal 148 KHI
(1)      Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khulu’, menyampaikan permohonannya kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya
(2)      Pengadilan agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing
(3)      Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Agama memberi penjelasan tentang akibat khulu’ dan memberi nasihat-nasihatnya.
(4)      Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwad atau tebusan, maka pengadilan agama memberi penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding, dan kasasi.
(5)      Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)
(6)      Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwad, Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.
Uraian cerai gugat dan khulu’ di atas tampak perbedaannya. Namun, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (pada umumnya disebut UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tidak membedakan di antara keduanya sehingga tidak membicarakannya. Namun pasal 87 UUPA menjelaskan perceraian yang berdasarkan alasan zina. Hal itu diuraikan sebagai berikut:
Pasal 87 UUPA :
(1)    Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun termohon atau tergugat, maka hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah
(2)    Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.
Perceraian berdasarkan zina tersebut, merupakan penjelasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, bila diperhatikan Al-Qur’an, maka penjelasannya diungkapkan bahwa seseorang yang menuduh perempuan lain yang baik-baik (almuhsanat) berbuat zina yang kemudian dia tidak mendatangkan empat orang saksi, maka ia diancam hukuman had sebanyak 80 (delapan puluh) kali cambuk. Hal itu berdasarkan Al-Qur’an surah al-Nur (24): 4 sebagai berikut:
Bila ayat tersebut, dianalisis maka dapat diketahui bahwa sanksi hukum bagi orang yang menuduh tanpa disertai saksi, sangat tipis perbedaannya dengan pelaku zina itu bila terbukti berbuat zina yang disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi. Namun bila tuduhan itu dilakukan terhadap isteri sendiri, walaupun isteri juga tergolong dalam pengertian al-muhsanat pada ayat tersebut dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, maka ancaman hukumannya, tidak berupa hukuman dera, melainkan talak bain kubra yang antara keduanya tidak boleh menikah lagi untuk selama-lamanya. Pembuktiannya adalah mengucapkan sumpah empat kali dan kelimanya ikrar yang menyatakan kesediaannya untuk menerima rahmat laknat Allah, apabila tuduhannya bohong. Demikian juga pihak isteri, diberikan kesempatan untuk menyanggah tuduhan suaminya itu dengan mengucapkan empat kali sumpah dan yang kelimanya, ikrar kesediaannya menerima laknat Allah apabila tuduhan suaminya benar. Cara inilah yang disebut dengan li’an (mula’anah). Sanksi hukuman yang lain adalah hukuman moral kepribadian, yaitu persaksiannya tidak diterima untuk selama-lamanya. Sebab, ia termasuk orang yang fasik, bila ia tidak mampu membuktikan tuduhannya.
  1. D. Akibat Perceraian
Akibat putusnya perkawinan (perceraian) diatur dalam pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, pasal 149 Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Akibat putusnya perkawinan dapat dibedakan menjadi dua macam (1) akibat talak, (2) akibat perceraian. Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
  1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang, benda kecuali bekas isteri tersebut qabla al dukhul
  2. Memberikan nafkah, maskawin dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
  3. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separoh apabila qabla al-dukhul
  4. Memberikan biaya (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Yang menjadi hak suami terhadap isterinya adalah melakukan rujuk kepada bekas isterinya yang masih dalam masa iddah. Masa iddah adalah waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
  1. Perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al-dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  3. Perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari.
  4. Perceraian karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu sampai melahirkan (Pasal 153 ayat (2) Inpres Nomor 1 tahun 1991).
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam pasal 156 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu:
  1. Terhadap anak-anaknya
  2. Terhadap harta bersama
  3. Terhadap mut’ah

[1]Hadits Nabi Muhammad yang artinya: “Sesuatu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak/perceraian” (HR. Abu Daud, Ibn Majah dan Al-Hakim).

[2]Zainuddin Ali, S.HI, MA, Hukum Perdata Islam Indonesia (Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002), h. 906.
[3]Hadits Nabi saw. yang artinya “Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah saw. “Wahai Rasulullah, saya sedang mengandung anak ini, air susuku diminumnya, dan dibalikku tempat kumpulnya (bersamaku) ayahnya telah menceraikanku dan ia ingin memisahkannya dariku”. Maka Rasulullah bersabda “Kamu lebih berhak memeliharanya, selama kamu tidak menikah” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Hakim mensahihkannya.
[4]Zainuddin Ali, S.HI, MA, loc.cit.
[5]Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 19 dan Pasal 116 (Wacana Intelektual, 2007), h. 205.
[6]Tata cara perceraian bila tergugat berada di luar negeri dan/atau keduanya (suami isteri) dapat juga dilihat dalam Pasal 132 KHI dan Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975.

Saya, Rendy, dari sebuah tempat yang paling indah di dunia. . .
Salam …
Read More - Konsep Gugatan Cerai menurut Islam

Kamis, 11 Agustus 2011

Nikah itu Hamasah

Diposting oleh Yusuf shadiq


Percaya atau tidak, berdasarkan survey yang ada, ternyata setiap pembicaraan yang berbau ”nikah” ataupun ”walimah” selalu mengundang perhatian khusus dan lebih di kalangan ikhwah (ikhwan wal akhwat). Bahkan seorang ustadz mengatakan bahwa keyword yang mampu memancing kembali perhatian peserta ikhwah ketika sedang lesu atau mengantuk di tengah materi yang disampaikannya adalah kata ”nikah”.

Berdasarkan survey pula, kebanyakan ketika pemateri menghadirkan pembicaraan tentang pernikahan antara ikhwan dan akhwat, maka para ikhwan akan mulai kasak-kusuk, senyam-senyum sambil bersuara, dan bertakbir...(sampai2 ada akhowat yang mengatakan : ”Beraninya cuma takbir!!”). Kemudian para akhwat akan saling bertatapan lalu senyam-senyum kecil tanpa suara dan sebagian saling mengerutkan dahi (entah apa maksudnya). Juga ada yang mengatakan bahwa ikhwah sangat rajin berkumpul di dua kegiatan utama
, pertama saat aksi dan yang kedua saat ada walimatul ursy. Serta masih banyak lagi hasil survey (secret tim : pemerhati ikhwah) lainnya.

***

Ada pengalaman seru yang ana dapat selama tarbiyah. Ketika itu, selama beberapa kali pertemuan liqo’at, murobbi ana mencekoki ana dengan materi-materi yang terkait dengan kesiapan untuk menikah (padahal saat itu beliau pun belum menikah...) Dengan penuh semangat beliau menjelaskan ”Menikah adalah da’wah, Akhi...apalagi kalau antium masih kuliah sudah berani menikah...Subhanallah...!!”. Tiba pada ujung materi, satu persatu kami ditanya, ”Siap nikah,Akh..???”. Spontan berbagai ekspresi pun muncul... ada yang senyum-senyum menanggapi dengan bercanda dan ada yang manggut-manggut. Saat pertanyaan itu sampai pada giliran ana, dengan semangat dan wajah serius ana menjawab ”InsyaAllah siap, Ustadz!!”. Walhasil sejak itu, selama beberapa pekan, yang menjadi pokok pembicaraan teman2 ikhwan saat bertemu adalah masalah nikah dan walimah. Bahkan teman yang awalnya ”males” hadir liqo’ jadi bersemangat untuk hadir. Ana kembali berpikir..ternyata hasil survey itu benar...

Bukan hanya menyemangati kehadiran halaqoh, ternyata nikah juga bisa membuat semangat seseorang untuk mencari uang dan menabung hasil dari pekerjaannya tersebut. Contohnya Buje (aduh sorry yah bro nama ente aneh banget sih soalnya jadinya ana pake mulu deh) walaupun masih kuliah doi semangat banget untuk menikah muda. Lihat aja usahanya untuk cari2 uang, pagi kuliah, siang gawe di rental & malemnya privatin anak2 smp di deket rumahnya. Alhasil selama 1 semester tabungannya dah cukup buat walimah, walaupun dengan metode SEDERHANA.

Selain semangat untuk liqo, cari uang .. nikah juga ternyata bisa menyemangati seseorag untuk lebih dekat dengan ortu. Kagak percaya ? Liat aja tuh Udin seorang ikhwah yang katanya aktifis, pulangnya saban hari kemis yang kumisnya tipis penampilannya klimis dan punya penyakit kencing manis. Biasanya tuh orang kalau pulang seminggu sekali ehh jadi setiap hari, jadi sering ngobrol di depan tipi temenin ortunye nonton dunia dalam berita kalau dah malem atau bercengkrama di pagi hari temenin babenya baca koran dan minum kopi.
Tentu Udin bukan begitu sjaa tanpa punya misi. Dan ternyata misi si Udin adalah agar ortunya merestuinya untuk dapat menikah secepatnya.

Selain Semangat2 diatas .. ternyata Nikah juga bisa mengubah kebiasaan seseorang. Biasanya kagak pernah silaturahim ke rumah sodara ato temen eh pas mau nikah jadi semangat bener silaturahimnya. Berbekal dalil Silaturahim itu memperpanjang rizki dan jodoh si Mamat jadi rajin silaturahim terutama ke temen satu liqonye. Gimana silaturahim gak memeperpanjang rizki baru duduk dah disediain minum, kue bahkan ditawarin makan segala (kan lumayan uang buat makannya buat tabugan nikah) begitupun dengan panjang rizki saban Mamat silaturahim ke temen liqonye pasti die nanya "Akh di DPRa ente ada akhwat jamilah yg dah siap nikah gak? ato keluarga ente gitu, biar kite jadi keluarga

So.. Gimana Brother/Sister .. Antum siap nikah ?
Kalau siap nikah ... keep our HAMASAH .. Now & Forever !!! jangan pas udah nikah malas cari uag, males liqo, males silaturahim, males berbakti smaa ortu OK
Read More - Nikah itu Hamasah

Selasa, 09 Agustus 2011

Istri Yang Menyejukkan Hati

Diposting oleh Yusuf shadiq
Sebaris kisah ini dapat menjadi inspirasi bagi seorang istri yang ingin menjadi perhiasan terindah dunia dan bidadarinya akhirat  yaitu wanita shalihah. Semoga melalui kisah ini dapat menjadi inspirasi bagi seseorang yang mendambakan keluarga sakinah mawadah wa rahmah yang diridhai oleh Allah  ‘Azza wa jalla
Ia menceritakan pengalamannya:
“Ketika aku menikahi Zainab binti Hudair aku berkata dalam hati: Aku telah menikah dengan seorang wanita Arab yang paling keras dan paling kaku tabiatnya. Aku teringat tabiat wanita-wanita bani Tamim dan kerasnya hati mereka. Aku berkeinginan untuk menceraikannya. Kemudian aku berkata (dalam hati): “Aku pergauli dulu (yaitu menikah dan berhubungan dengannya), jika aku dapati apa yang aku suka, aku tahan ia. Dan jika tidak, aku ceraikan ia.”
Kemudian datanglah wanita-wanita bani Tamim mengantarkannya. Dan setelah ditempatkan dalam rumah, aku berkata, “Wahai fulanah, sesungguhnya menurut sunnah apabila seorang wanita masuk menemui suaminya hendaklah si suami shalat dua rakaat dan si istri juga shalat dua rakaat.”
Akupun bangkit mengerjakan shalat kemudian aku menoleh ke belakang ternyata ia ikut shalat di belakangku. Seusai shalat para budak-budak wanita pengiringnya datang dan mengambil pakaianku dan memakaikan padaku pakaian tidur yang telah dicelup dengan za’faran.
Dan tatkala rumah sudah kosong, aku mendekatinya dan aku ulurkan tanganku kepadanya. Ia berkata, “Tahan dulu (sabar dulu).”
Aku berkata dalam hati, “Satu malapetaka telah menimpa diriku.” (yakni musibah telah menimpa dirinya)
Lalu ia memuji Allah kemudian memanjatkan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku adalah seorang wanita Arab. Demi Allah, aku tidak pernah melangkah kecuali kepada perkara yang diridhai Allah. Dan engkau adalah lelaki asing, aku tidak mengenali perilakumu (yakni aku belum mengenal tabiatmu).
Beritahulah kepadaku apa saja yang engkau suka hingga aku akan melakukannya dan apa saja yang engkau benci hingga aku bisa menghindarinya.”
Aku berkata kepadanya, “Aku suka begini dan begini (Syuraih menyebutkan satu persatu perkataan, perbuatan, makanan dan segala sesuatu yang disukainya) dan aku benci begini dan begini (Syuraih menyebutkan semua perkara yang ia benci).”
Ia berkata lagi, “Beritahukan kepadaku siapa saja anggota keluargaku yang engkau suka bila ia mengunjungimu?”
Aku (Syuraih) berkata, “Aku adalah seorang qadhi, aku tidak suka mereka (anggota keluargamu) membuatku bosan.”
Maka akupun melewati malam yang paling indah, dan aku tidur tiga malam bersamanya. Kemudian aku keluar menuju majelis qadha’, dan aku tidak melewati satu hari melainkan hari itu lebih baik daripada hari sebelumnya.
Tibalah waktu kunjungan mertua.
Yaitu genap satu tahun (setelah berumah tangga).
Aku masuk ke dalam rumahku. Aku dapati seorang wanita tua sedang menyuruh dan melarang.
Aku bertanya, “Hai Zainab, siapakah wanita ini?”
Istriku menjawab, “Ia adalah ibuku.”
“Marhaban”, sahutku.
Ia (ibu mertua) berkata, “Bagaimana keadaanmu hai Abu Umayyah?”
“Alhamdulillah baik-baik saja”, jawabku.
“Bagaimana keadaan istrimu?” Tanyanya.
Aku menjawab, “Istri yang paling baik dan teman yang paling cocok. Ia mendidik dengan baik dan membimbing adab dengan baik pula.”
Ia berkata, “Sesungguhnya seorang wanita tidak akan terlihat dalam kondisi yang paling buruk tabiatnya kecuali pada dua keadaan: Apabila sudah punya kedudukan di sisi suaminya dan apabila telah melahirkan anak. Apabila engkau melihat sesuatu yang tak mengenakkan padanya pukul saja. Karena, tidaklah kaum lelaki memperoleh sesuatu yang lebih buruk dalam rumahnya selain wanita warhaa’ (yaitu wanita yang tidak punya kepandaian dalam melakukan tugasnya).
Syuraih berkata, “Ibu mertuaku datang setiap tahun sekali kemudian ia pergi sesudah bertanya kepadaku tentang apa yang engkau sukai dari kunjungan keluarga istrimu ke rumahmu?”
Aku menjawab pertanyaannya, “Sekehendak mereka!” Yaitu sesuka mereka saja.
Aku hidup bersamanya selama dua puluh tahun, aku tidak pernah sekalipun mencelanya dan aku tidak pernah marah terhadapnya.”


Dikutip dari buku Agar Suami Cemburu Padamu karya Dr. Najla’ As-Sayyid Nayil, penerbit Pustaka At-Tibyan
Read More - Istri Yang Menyejukkan Hati

Rabu, 03 Agustus 2011

Calon Suami Islami

Diposting oleh Yusuf shadiq


lelaki itu?
Seperti apakah lelaki sebagai calon suami yang layak diterima pinangannya? Ada beberapa syarat, yaitu:

A. Syarat-syarat Primer

1. Keimanan dan Akhlak
Keimanan dan akhlak adalah aspek-aspek terpenting yang harus diperhatikan dalam mencari calon suami. Dua aspek inilah yang biasanya dapat menjadikan seorang suami memiliki akidah yang kuat, ketakwaan yang cukup sempurna, kesucian batin, terhindar dari kemaksiatan, dan penyimpangan. Suami yang beriman dan berakhlak baik [InsyaAllah] tidak akan menzalimi istri dan anak-anaknya. Ia takut kepada Allah Swt. untuk melakukan itu.

2. Kemampuan dan Kesanggupan Mencari Nafkah
Secara tegas Islam menuntut suami untuk bertanggung jawab dalam hal urusan finansial. Dengan demikian, seorang laki-laki harus mampu melakukan hal itu dan memiliki pekerjaan untuk memperoleh nafkah yang halal. Untuk mendapatkan suami yang seperti itu, calon istri yang cerdas harus menerima pelamar yang berasal dari keluarga yang baik, terdidik, dan tidak mempunyai rasa gengsi [dalam berusaha / bekerja]. "Sembilan puluh sembilan" persen keadaan finansial keluarga mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

B. Syarat-syarat Sekunder

1. Keilmuan dan Status Sosial
Kita tidak mungkin menafikan aspek keilmuan dan status sosial laki-laki. Aspek keilmuan dan kebudayaan laki-laki tidak mendatangkan kebahagiaan suami-istri secara mutlak. Hal yang terpenting adalah keuletan dan kecerdikan mengolah kehidupan suami-istri. Sebab, berumah tangga adalah seni kehidupan.

2. Kekayaan
Aspek ekonomi adalah penting dalam memilih suami. Namun, Islam menganjurkan agar tidak menolak pemuda yang memiliki sifat-sifat keimanan dan akhlak yang tinggi tetapi sederhana dalam harta. Tidak ada gunanya suami yang sangat kaya tetapi ia tidak memiliki rasa kemanusiaan.

3. Ketampanan dan Keindahan
Ketampanan dan keindahan merupakan dua hal yang dituntut dalam pernikahan. Keduanya memberikan pengaruh yang jelas pada generasi baru. Namun, perlu diingat, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa laki-laki yang tampan secara fisik adalah suami yang ideal. Bahkan, tidak jarang seorang istri merasa stres gara-gara suaminya banyak yang mengagumi karena ketampanannya. Lain halnya dengan benda kurang bagus dan tidak 'bermodel' : cukup jarang peminatnya.

Lamaran yang Layak Diterima dan yang Harus Ditolak

Ketika seorang laki-laki mengajukan lamaran kepda seorang wanita, maka tanyakanlah pada laki-laki tersebut tentang tujuannya menikah. Lalu, tanyakan kepadanya mengapa ia melamar? Mintalah jawabannya dengan jujur : Tidak dibuat-buat! Apakah karena kecantikannya, status sosial, kekayaan ayahnya, atau ke-centilan-nya? Ataukah tujuannya adalah kekayaan ruhaniah dan spiritual, menginginkan kemuliaan dan kemanusiaan, atau ia tidak mempedulikan masalah-masalah ini?

Ayah dan kerabat lainnya harus dilibatkan dalam "mengkaji" keadaan pelamar dari seluruhnya aspeknya. Setelah itu, barulah ia dapat mengambil keputusan akhir yang harus benar-benar terhindar dari "sentimen rasa" dan subjektivitas.

Pelamar yang harus ditolak secara tegas oleh calon istri yang cerdas adalah pemuda yang lemah iman dan pencandu minuman keras. Harus ditolak pelamar yang tidak memiliki kepedulian, tidak bisa dipercaya, dan tidak mau bertanggung jawab. Harus ditolak juga pelamar yang seluruh wataknya bertolak belakang dengan watak dan akhlak wanita itu, yang memaksa untuk menerapkan pemikirannya, dan tidak membuka peluang untuk berdiskusi. Selanjutnya, pelamar yang boleh ditolak adalah yang memiliki perbedaan usia yang sangat jauh karena hal itu kadang-kadang menimbulkan masalah-masalah yang berpengaruh terhadap keturunan yang akan datang.
Read More - Calon Suami Islami

Karakteristik wanita [istri] yang menjadi pendamping hidup idaman pria [suami]

Diposting oleh Yusuf shadiq

Selalu memberikan masukan kepada suami

Tidak jarang seorang suami tidak mengetahui apa yang harus dilakukannya setelah mereka berumah tangga. Oleh karena itu, yang pertama harus dikerjakan seorang istri adalah membantu memperjelas angan-angan dan keinginan yang ada dalam benak suami. Seorang istri harus membantu suaminya mengetahui apa target yang dikejar dalam kehidupannya. Tentu dengan bahasa yang baik dan spoan, tidak seolah-olah menggurui.

Membantu suami merancang target baru

"Jika kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain," (QS al-Insyirah : 7)
Bila suami telah berhasil merealisasikan tujuan yang dikehendakinya, istri harus menyampaikan pada suaminya bahwa keberhasilan suatu tujuan bukan akhir dari segala-galanya. Tapi, keberhasilan suatu target adalah awal langkah mengejar target yang lain. Yang penting disampaikan kepada suami adalah bahwa janganlah takut tidak berhasil mengejar suatu target.

Mendampingi suami hingga berhasil meraih target
Tindakan logis yang dilakukan oleh setiap istri yang berpikir cemerlang sewaktu berada di samping suaminya adalah membantunya dengan kata-kata yang baik, memberikan senyuman yang memotivasi, dan mendorongnya terus-menerus untuk merealisasikan semua target yang diharapkannya. Setiap keberhasilan yang diraih bukanlah milik sendiri, melainkan milik mereka berdua.

Menghidupkan semangat dan harapan suami
Di antara ciri khusus istri cerdas adalah selalu berusaha membangkitkan semangat dan menghidupkan harapan dalam diri suaminya, begitu pula pada anaknya, saudaranya, atau ayahnya sekalipun. Janganlah sekali-kali seorang istri mengatakan bahwa suaminya selalu mengalami kegagalan. Menurut Margaret Colcen, kewajiban terpenting seorang istri adalah memanfaatkan waktu makan bersama untuk berbicara dangan suami tentang harapan, optimisme, dan keberhasilan.

Bunda Khadijah selalu mampu memberikan semangat untuk Muhammad Saw lewat kata-kata dan perilaku yang menarik. Ungkapannya berisi daua hal:
1. Meyakinkan kepada suami bahwa perjuangannya benar dan lurus.
2. Memuji dan menganggap suami mempunyai potensi yang dapat dijadikan modal.
3. Dorongan semangat bahwa usahanya akan berhasil dan menghasilkan.

Jangan lupa, pujian yang tidak berlebihan memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap pembangkitan suami.

Mengimbangi kecemasan suami dengan sikap dan tindakan simpatik
Seorang wanita sama sekali tidak dapat membahagiakan suami dan mendorongnya mencapai keberhasilan, kecuali bila ia tetap kreatif dan mampu menghiburnya. Hendaklah seorang istri benar-benar memahami bahwa suaminya sangat membutuhkan pandangan yang mendalam dari istrinya mengenai apa yang dilakukannya.

Harus dipahami oleh seorang istri, kecemasan suami mendorongnya uring-uringan, terkadang marah-marah, dan emosinya cepat meninggi. Hal ini sangan wajar, sebab, suami sedang mencari pelampiasan ketegangan. Sebagai istri yang baik, jangan sekali-kali mengimbanginya dengan emosi dan marah juga. Sikap yang seperti itu, ikut terbawa marah dan emosi, dapat membuat kapal suami yang semakin menghilangkan kekuatan semangat dan kesabarannya. Yang tepat dilakukan oleh seorang istri adalah menyarankannya untuk berdzikir kepada Allah dan sholat. Atau, ajaklah dia tidur, supaya ketegangannya menurun.

Tidak merecoki tekad bulat suami

Tekad seorang suami memerlukan perekat yang kental dari istrinya. Keinginan merecoki tekad suami adalah akibat istri yang tidak membiasakan belajar bersabar. Yang lebih parah, ketakutan kehilangan suami dan perasaan cemburu yang tak beralasan membuat istri menghalangi suaminya uintuk maju.

Pandai melontarkan kritik membangun
Kritik yang diberikan seorang istri adalah bantuan berharga bagi seorang suami. Orang yang paling tahu dan merasakan kekurangan suami adalah istri. Istri adalah orang yang tahu luar dalam suaminya.

Anti campur tangan

Seorang istri cerdas akan menguras pikirannya untuk mencari cara agar suaminya dapat tenang dan konsentrasi pada kegiatannya. Ia akan membiarkan suaminya berbuat dan mengerjakan pekerjannya tanpa ikut campur di dalamnya, jika suaminya menginginkan hal itu.

Rela memberikan waktu luas kepada suami untuk konsentrasi pada tugasnya
Seorang suami yang pandai adalah suami yang dapat memenuhi kewajiban tugas dan hak keluarga. Sedangkan istri yang cerdas adalah istri yang banyak legowo atas hak diri dan lebih mementingkan kemaslahatan keluarga. "Biarlah dia kurang memperhatikanku, asalkan keutauhan dan kemaslahatan keluarga terjaga dengan baik," moto inilah yang biasa dipegang wanita terpelajar.
Read More - Karakteristik wanita [istri] yang menjadi pendamping hidup idaman pria [suami]

Rabu, 27 Juli 2011

Kufu’ dalam Nikah, adalah Perkara dien

Diposting oleh Yusuf shadiq

Kufu’ berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding.

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ad menganggap masalah kafa’ah adalah perkara dien. Ketika berpendapat dalam permasalahan ini, beliau awali dengan menyebutkan beberapa ayat Al Qur’an di antaranya :
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui Maha Teliti” (QS. Al Hujurat (49) ayat 13)
(Catatan : Di dalam Tafsir Ibnu Katsir (IV/230), Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa’ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.”)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara…“(QS. Al Hujurat(49) ayat 10)
“… perempuan-perempuan yang baikuntuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)… “ (QS. An-Nur (24) ayat 26)
Kemudian beliau lanjutkan hadits dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda :
“Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah perempuan-perempuanmu dengan Abu Hind, dan nikahlah kamu dengan perempuan-perempuan Abu Hind.“ (Hadits riwayat Abu Dawud)
(Catatan : Abu Hind adalah tukang bekam. Dalam kitab Ma’allim As Sunan dikatakan bahwa hadist ini dijadikan dasar oleh Imam Malik untuk menetapkan bahwa kufu’ adalah dari segi agama saja, tidak dari yang lain).

Teladan Rasulullah dan Para Sahabat
Kebanggaan atas nasab keturunan, sesungguhnya telah di wanti-wanti oleh Rasulullah melalui sabdanya :
”Sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian ashabiyah Jahiliyah dan kebanggaan dengan nenek moyang. Sesungguhnya yang ada hanyalah seorang mukmin yang bertakwa atau pendurhaka yang tercela. Manusia adalah anak cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang Ajam kecuali dengan takwa” (Hadits riwayat At-Tirmidzi)
Berkenaan dengan persamaan derajat, antara sesama manusia dalam suatu pernikahan, terdapat beberapa contoh, di antara-nya :

- Rasulullah saw pernah meminang Zainab binti Jahsyin Al Qurasyiyyah seorang wanita bangsawan, untuk Zaid bin Haritsah, mantan pembantu beliau.
- Abu Hudzaifah menikahkan Salim, seorang bekas budak, dengan Hindun binti Al Walid bin Utbah Rabi’ah.
- Bilal bin Rabbah menikah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf, sahabat yang dikenal sebagai seorang saudagar kaya raya.
- Rasulullah saw, menikahkan Miqdad dengan Dhaba’ah binti Zubair bin Abdul Muthallib
- Rasulullah menikahkan Fathimah binti Qais Al Fihriyyah, dengan Usamah bin Zaid
Di dalam sebuah hadits…
Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada seseorang berjalan melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seseorang yang duduk di sisinya, ‘Bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia dari kalangan orang-orang terhormat (kaya). Orang ini, demi Allah, sangat pantas jika dia melamar, maka tidak akan ditolak dan jika minta syafa’at, maka akan diberi.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian ada orang lain lagi yang lewat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah termasuk golongan kaum muslimin yang fakir. Orang ini jika melamar, maka tidak akan diterima dan jika (ingin) menjadi suami, maka tidak akan diberi serta jika berbicara, maka tidak di-dengarkan ucapannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Orang ini (yang fakir) lebih baik daripada seisi bumi seperti orang itu (yang kaya).” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
Dan ketika, Imam Ali bin Abi Thalib ditanya tentang pernikahan se-kufu’, beliau menjawab:
“Semua manusia kufu’ satu dengan yang lainnya, baik Arab dengan Ajam, Quraisy dengan Hasyim, dengan syarat mereka sama-sama Islam dan beriman.”

sumber : kanzunqalam



Read More - Kufu’ dalam Nikah, adalah Perkara dien

Senin, 25 Juli 2011

MAKNA KELUARGA SAKINAH

Diposting oleh Yusuf shadiq
Makna keluarga sakinah adalah keluarga yang bahagia. Keluarga sakinah satu ungkapan untuk menyebut sebuah keluarga yang fungsional dalam mengantar orang pada cita-cita dan tujuan membangun keluarga. Dalam bahasa Arab disebut dengan usrah sa`idah, keluarga bahagia. Penggunaan nama sakinah pasti diambil dari al Quran surat 30:21, litaskunu ilaiha, yang artinya bahwa Allah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat al Quran dan hadis dalam kontek kehidupan manusia. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya jarang terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta pengorbanan terlebih dahulu. Ada empat hal memahami makna keluarga sakinah diantaranya adalah.
  1. Pertama, bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunnah Rasul bagi yang sudah mampu. Dalam kehidupan berumah tangga terkandung banyak sekali keutamaan yang bernilai ibadah, menyangkut aktualisasi diri sebagai suami/isteri, sebagai ayah/ibu dan sebagainya. Bagi yang belum mampu disuruh bersabar dan berpuasa, tetapi jika dorongan nikah sudah tidak terkendali padahal ekonomi belum siap, sementara ia takut terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah saja, Insya Allah rizki akan datang kepada orang yang memiliki semangat menghindari dosa, entah dari mana datangnya (min haitsu la yahtasib). Nabi bersabda:
  2. 'Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah nikahlah, karena nikah itu dapat mengendalikan mata (yang jalang) dan memelihara kesucian kehormatan (dari berzina), dan barang siapa yang belum siap, hendaknya ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi obat (dari dorongan nafsu). (H.R. Bukhari Muslim)
  3. Kedua, Bahwa tingkatan ekonomi keluarga itu berhubungan dengan kesungguhan berusaha, kemampuan mengelola (manajemen) dan berkah dari Allah. Ada keluarga yang ekonominya pas-pasan tetapi hidupnya bahagia dan anak-anaknya bisa sekolah sampai ke jenjang tinggi, sementara ada keluarga yang serba berkecukupan materi tetapi suasananya gersang dan banyak urusan keluarga dan pendidikan anak terbengkalai. Berkah artinya terkumpulnya kebaikan ilahiyyah pada seseorang/keluarga/masyarakat seperti terkumpulnya air di dalam kolam. Secara sosiologis, berkah artinya terdayagunanya nikmat Allah secara optimal. Berkah dalam hidup tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diupayakan. Firman Allah.
  4. 'Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa, niscaya Kami akanmelimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan dari bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami akan sisksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka./(Surat al A'raf, 96)
  5. Ketiga, Suami isteri itu bagaikan pakaian dan pemakainya. Antara keduanya harus ada kesesuaian ukuran, keseuaian mode, asesoris dan pemeliharaan kebersihan. Layaknya pakaian, masing-masing suami dan isteri harus bisa menjalankan fungsinya sebagai (a) penutup aurat (sesuatu yang memalukan) dari pandangan orang lain, (b) pelindung dari panas dinginnya kehidupan, dan (c) kebanggan dan keindahan bagi pasangannya. Dalam keadaan tertentu pakaian mungkin bisa diperkecil, dilonggarkan, ditambah asesoris dan sebagainya. Mengatasi perbedaan selera, kecenderungan dan hidup antara suami isteri, diperlukan pengorbanan kedua belah pihak. Masing-masing harus bertanya , Apa yang dapat saya berikan, bukan apa yang saya mau.
'Mereka (isteri-isterimu) adalah (ibarat) pakaian kalian, dan kalian adalah (ibarat) pakaian mereka. (Surat al Baqarah 187).

'Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik terhadap isterinya, dan aku (Nabi) adalah orang yang paling baik terhadap isteri. (H.R. Turmuzi dari Aisyah).

Keempat, Bahwa cinta dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) merupakan sendi dan perekat rumah tangga yang sangat penting. Cinta adalah sesuatu yang suci, anugerah Allah dan sering tidak rasional. Cinta dipenuhi nuansa memaklumi dan memaafkan. Kesabaran, kesetiaan, pengertian, pemberian dan pengorbanan akan mendatangkan/menyuburkan cinta, sementara penyelewengan, egoisme, kikir dan kekasaran akan menghilangkan rasa cinta. Hukama berkata, 'Tanda-tanda cinta sejati ialah (1) engkau lebih suka berbicara dengan dia (yang kau cintai) dibanding berbicara dengan orang lain, (2) engkau lebih suka duduk berduaan dengan dia dibanding dengan orang lain, dan (3) engkau lebih suka mengikuti kemauan dia dibanding kemauan orang lain/diri sendiri).

'Tidak bisa memuliakan wanita kecuali lelaki yang mulia, dan tidak sanggup menghinakan wanita kecuali lelaki yang tercela.'
Read More - MAKNA KELUARGA SAKINAH

Dibangun Atas Dasar Iman

Diposting oleh Yusuf shadiq
Pada zaman khalifah Umar bin Khattab, seorang suami hendak menceraikan isterinya.Pesona kecantikan isterinya telah meredup sehingga ghairah cinta kepadanya pun mulai memudar. Umar memberikan nasehat, “Sungguh jelek niatmu. Apakah sebuah rumah tangga hanya dapat terbina dengan cinta? Di mana takwa dan janjimu kepada Allah? Di mana pula rasa malumu kepada-Nya? Bukankah kamu sebagai pasangan suami isteri, telah saling bercampur dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil perjanjian yang kuat?”
Nasehat Umar bin Khattab di atas menegaskan suatu fondasi yang harus dibangun dalam bangunan pernikahan, yaitu cinta kepada Allah bukan cinta kepada hawa nafsu. Sebab cinta kepada Allah akan melahirkan takwa, yang menjadikannya hati-hati mengarungi samudera kehidupan dalam rangka ketaatan kepada Allah. Cinta kepada Allah melahirkan rasa malu, yaitu malu berbuat maksiat kepada Allah dan malu akan keegoan diri. Dan cinta kepada Allah menjadikan seseorang selalu teringat dan terikat untuk memenuhi janjinya kepada Allah, salah satunya yaitu memperlakukan isteri sesuai dengan hukum Allah sebagai konsekuensi diperbolehkan mencampurinya secara halal.

Sedangkan cinta kepada hawa nafsu akan menghilangkan ruh dari bangunan pernikahan. Kenikmatan pernikahan hanya akan tercipta sepanjang terpenuhinya kebutuhan hawa nafsu, yang secara sunatullah, akan mengalami puncak pemenuhannya kemudian berangsur menurun dan menurun hingga ke titik nadhir dan mengalami kebosanan. Jika hawa nafsu tidak menemukan pemenuhannya, maka ia akan mencari “jalan lain” dengan perselingkuhan. Atau cerai dan nikah lagi, demikian seterusnya. Dan selamanya, tuntutan hawa nafsu itu tidak akan terpuaskan hingga ia berpisah dari jasadnya.
Cinta kepada Allah-lah yang menjaga rumah tangga menjadi rumah tangga yang produktif. Ibarat pohon, ia adalah pohon dengan akar yang kokoh menghujam, cabangnya menjulang ke langit, dan buahnya lezat dan terus berbuah sepanjang musim. Dikatakan bahwa bangunan pernikahan itu adalah setengah dien, sebab dengan membangun rumah tangga maka produktifitas amal kebaikan bisa ditumbuh-suburkan dan ditingkatkan. Rumah tangga adalah sarana untuk menyempurnakan keimanan kepada Allah dan jalan untuk menanam kebaikan di dunia dan mendulang pahala untuk kehidupan akhirat.
Dengan dasar cinta kepada Allah, maka jalan keluar atas permasalahan yang melilit pun diurai dalam bingkai keimanan. Ia tidak menjadi masalah yang ruwet karena dengan keimanan jiwa-jiwa akan menjadi lapang dan tidak terjebak oleh dorongan hawa nafsu yang selalu memprovokasi kepada keretakan rumah tangga.
Ada kisah menarik yang menjadi cerminan saya. Saya mendapatkan pelajaran berharga dari kisah ini.
Seseorang bermaksud menghadap Umar bin khattab hendak mengadukan perangai buruk isterinya. Sesampai di pintu rumahnya, ia mendengar isteri Umar mengomeli Umar sang khalifah itu, sementara Umar sendiri hanya berdiam saja tanpa memberikan reaksi apa-apa. Di depan pintu rumah Umar itu, ia bergumam, “Kalau keadaan Amirul Mukminin saja begitu, bagaimana halnya dengan aku?” Ia pun beranjak pergi. Namun bersamaan dengan itu Umar keluar. Umar pun memanggilnya, “Ada keperluan penting?”
Ia menjawab, “Ya Amirul Mukminin, kedatanganku ini sebenarnya hendak mengadukan perihal isteriku lantaran suka memarahiku. Tetapi begitu mendengar isterimu sendiri berbuat seperti itu, maka aku bermaksud kembali. Dalam hati aku berkata, kalau keadaan Amirul Mukminin saja begitu, bagaimana halnya dengan diriku.”
Umar berkata, “Saudaraku, sesungguhnya aku rela menanggung perlakuan seperti itu dari isteriku karena adanya beberapa hak yang ada padanya. Ia selalu bertindak sebagai juru masak makananku. Ia selalu membuatkan roti untukku. Ia selalu mencuci pakaian-pakaianku. Ia menyusui anak-anakku. Padahal semua itu bukan kewajibannya. Aku cukup tenteram tidak melakukan perkara haram lantaran pelayanan isteriku, karena itu aku menerima sekalipun dimarahi.”
Orang itu berkata, “Amirul Mukminin, demikian pulakah terhadap isteriku?” Jawab Umar, “Ya, terimalah marahnya karena yang dilakukan isterimu tidak akan lama, hanya sebentar saja.”
Kita sangat patut bercermin kepada Sahabat Umar -termasuk 10 sahabat yang dijamin masuk surga-dalam menyikapi kehidupan berumah tangga.
Kini, betapa sering kita menyaksikan bangunan pernikahan yang retak hanya karena masing-masing merasa tidak dihargai, dibenci, dan dimarah-marahi. Terlebih jika seorang suami yang dimarah-marahi, pasti ia akan merasa harga dirinya menjadi rendah, malu, dan kemudian terdorong hatinya untuk pindah ke lain hati. Bukankah tidak sulit seorang laki-laki untuk melakukan hal itu?
Tetapi yang dilakukan Umar, seorang Amirul Mukminin kuat, keras pendirian, dan banyak ditakuti oleh musuh (termasuk oleh syaitan) itu -tidaklah demikian. Beliau sangat memahami konsekuensi dari perjanjian yang kuat (mistsaqan ghalidzan) itu. Beliau pun menyadari akan kebaikan-kebaikan yang dilakukan isterinya dan mengedepankan kebaikan-kebaikan itu di atas kelemahan-kelemahan yang beliau miliki.
Alangkah baiknya, demi melanggengkan bahtera pernikahan, seorang suami selalu mengingati kebaikan-kebaikan isterinya. Tanpa kebaikan seorang isteri, bisa jadi nafkah yang diberikan setiap bulan oleh seorang suami rasanya tidak akan pernah cukup. Seorang suami harus menggaji orang untuk memasak, mencuci, membersihkan rumah, menjaga anak-anak, dan pekerjaan lainnya. Seorang suami juga harus menyediakan fasilitas rumah, pakaian, makanan, dan kebutuhan lain dari isteri secara layak dan memadai. Pendek kata, tugas isteri adalah berhias dan melayani kita dengan sebaik-baiknya, yang lain (terutama mencari nafkah untuk optimalisasi tugas isteri tersebut) adalah tugas dan tanggungjawab suami.
Jika seorang suami merasa belum bisa mencukupi kebutuhan isteri, lebih-lebih sang isteri harus membanting tulang membantu suami mencari nafkah, maka selayaknya ia harus berkaca dari kelemahannya itu demi menumbuhkan penghargaan terhadap sang isteri. Tentu saja, sang isteri juga harus memahami bahwa dengan posisi lebihnya itu ia tidak bisa memaki seenak hati. Ia tetap dianjurkan taat kepada suami demi mendapatkan keridhaannya.

Sumber : ingat ALLAH
Read More - Dibangun Atas Dasar Iman

Senin, 09 Mei 2011

Terima Kasih Sayang Kamu Tetap Tabah Saat Aku Terhimpit

Diposting oleh Yusuf shadiq

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Jazakillah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) wahai istriku sayang… Kamu masih bisa tabah, tersenyum dan memberikan dorongan di saat aku terhimpit dalam ekonomi.
Jazakillah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) wahai istriku sayang… Kamu masih bisa mengurus anak-anak yang sakit dengan sentuhan lembutmu, disaat aku tidak bisa membawa mereka ke rumah sakit, karena minimnya biaya.
Jazakillah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) wahai istriku sayang… Kamu masih bisa masak enak disaat bumbu-bumbu dapur habis, karena aku tidak mampu beli, walaupun waktu gajian masih lama.
Jazakillah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) wahai istriku sayang… Lisanmu tidak pernah mengeluh, mengeluarkan kata-kata kotor disaat kesempitan melanda kita.
Istriku sayang… jangan lupa bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih berat cobaannya dari kita.

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَقُولُ وَاللَّهِ يَا ابْنَ أُخْتِى إِنْ كُنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى الْهِلاَلِ ثُمَّ الْهِلاَلِ ثُمَّ الْهِلاَلِ ثَلاَثَةَ أَهِلَّةٍ فِى شَهْرَيْنِ وَمَا أُوقِدَ فِى أَبْيَاتِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَارٌ – قَالَ – قُلْتُ يَا خَالَةُ فَمَا كَانَ يُعَيِّشُكُمْ قَالَتِ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالْمَاءُ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جِيرَانٌ مِنَ الأَنْصَارِ وَكَانَتْ لَهُمْ مَنَائِحُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَلْبَانِهَا فَيَسْقِينَاهُ.

Artinya: “Urwah rahimahullah bercerita bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita: “Demi Allah wahai keponakanku, sungguh kami melihat datangnya bulan purnama, kemudian datang lagi bulan purnama, kemudian datang lagi bulan purnama, tiga bulan purnama dalam dua bulan, dan (selama itu) tidak dinyalakan api (untuk memasak) di dalam rumah-rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”, Urwah rahimahullah bertanya: “Wahai bibi, lalu apa yang kalian makan?”, Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab: “Dua yang hitam, yaitu kurma dan air, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempunyai tetangga dari kaum Anshar, mereka mempunyai onta-onta yang diberikan kepada seseorang untuk diperah dan mereka mengirimkan susu-susunya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau memberikannya kepada kami”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Istriku sayang…jangan lupa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan bahwa penghuni neraka paling banyak adalah para wanita, hal ini dikarenakan mereka sering tidak bersyukur kepada suami dan sering tidak menjaga lisan.

عَنِ أَسْمَاءَ بِنْتَ يَزِيدَ – إِحْدَى نِسَاءِ بَنِى عَبْدِ الأَشْهَلِ – تَقُولُ مَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَقَالَ « إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَ الْمُنَعَّمِينَ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا كُفْرُ الْمُنَعَّمِينَ قَالَ « لَعَلَّ إِحْدَاكُنَّ أَنْ تَطُولَ أَيْمَتُهَا بَيْنَ أَبَوَيْهَا وَتَعْنُسَ فَيَرْزُقَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ زَوْجاً وَيَرْزُقَهَا مِنْهُ مَالاً وَوَلَداً فَتَغْضَبَ الْغَضْبَةَ فَرَاحَتْ تَقُولُ مَا رَأَيْتُ مِنْهُ يَوْماً خَيْراً قَطُّ ».

Artinya: “Asma binti Yazid, salah seorang wanita keturunan Abdul Asyhal bercerita: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati kami, pada saat kami sedang berkumpul-kumpul bersama para perempuan, kemudian beliau mengucapkan salam kepada kami, lalu beliau bersabda: “Jauhilah sikap tidak bersyukur kepada orang-orang yang memberikan pemberian”, lalu kami bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu sikap tidak bersyukur kepada orang-orang yang memberikan pemberian?”, beliau menjawab: “Mungkin salah seorang wanita dari kalian hidup lama dan manja bersama kedua orangtuanya, lalu Allah Ta’ala menganugerahi dia seorang suami dan memberikan kepadanya harta dan anak dari suaminya, suatu ketika dia marah (kepada suaminya), maka iapun mengucapkan: “Aku tidak pernah melihat sama sekali satu kebaikanpun darinya walau seharipun”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab silsilat Al Ahadits Ash Shahihah)
Istriku sayang…jangan lupa bahwa sebesar ujian yang kita dapatkan sebesar itu pula cinta Allah Ta’ala kepada kita, jika kita sabar dan tabah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ ».

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Besarnya pahala sesuai dengan besarnya ujian, dan sesungguhnya Allah jika mencintai suatu kaum Dia menguji mereka, maka barangsiapa ridha maka baginya keridahaan dan siapa yang murka maka baginya kemurkaan”. (HR. Ibnu Majah dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah)
Ya Allah…aku meridhai istriku… dan rasul-Mu shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa seorang suami adalah surga atau neraka istri, masukkanlah istriku ke dalam surga, sungguh aku suaminya telah meridhainya…Allahumma amin.

عن حصين بن محصن قال : حدثتني عمتي قالت : أتيت النبي صلى الله عليه و سلم في بعض الحاجة فقال : اي هذه أذات بعل أنت ؟ قلت : نعم قال : كيف أنت له ؟ قالت : ما آلوه إلا ما عجزت عنه قال : فأين أنت منه فإنما هو جنتك و نارك

Artinya: “Dari Hushain bin muhshin rahimahullah, dia berkata: “Bibiku menceritakan: “Aku pernah mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk beberap keperluan, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah kamu wanita mempunyai suami?”, aku jawab: “Iya”, beliau bertanya: “Bagaimana sikapmu terhadapnya?”, aku jawab: “Aku selalu mengurusinya kecuali yang aku tidak sanggup untuk melaksanakannya”, beliau bersabda: “Perhatikan sikapmu terhadapnya, karena dia adalah surga atau nerakamu”. (HR. Al Hakim dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib)
Dari suami yang menyayangi istrinya karena Allah Ta’ala.


Ahmad Zainuddin
Sabtu, 23 Rajab 1432H
Dammam, KSA
Read More - Terima Kasih Sayang Kamu Tetap Tabah Saat Aku Terhimpit