INDAHNYA ISLAM

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).


Minggu, 21 Agustus 2011

Konsep Gugatan Cerai menurut Islam

Diposting oleh Yusuf shadiq
A. Pengertian dan Dasar Hukum
Putus perkawinan adalah ikatan perkawinan antara seorang pria dan wanita sudah putus. Putus ikatan yang dimaksud bisa berarti salah seorang di antara keduanya meninggal dunia, bisa juga berarti pria dan wanita sudah bercerai, dan bisa juga berarti salah seorang di antara keduanya pergi ke tempat yang jauh kemudian tidak ada beritanya sehingga pengadilan menganggap bahwa yang bersangkutan sesudah meninggal dunia. Berdasarkan semua itu dapat berarti ikatan perkawinan di antara suami istri sudah putus atau bercerainya antara seorang pria dan wanita yang diikat oleh tali perkawinan.
Mengenai persoalan putusnya perkawinan atau perceraian diatur dalam Pasal 38 sampai Pasal 41 Undang-Undang perkawinan.
Pasal 38 UU Perkawinan :
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian  b. perceraian c. atas keputusan pengadilan.
Pasal 39 UU Perkawinan :
(1)   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2)   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
(3)   Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam perundang- undangan tersendiri.
Pasal 40 UU Perkawinan:
(1)   Gugatan perceraian di ajukan kepada pengadilan.
(2)   Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam perundang-undangan tersendiri.
Selain rumusan hukum dalam undang – undang perkawinan tersebut, pasal 113 sampai dengan pasal 162 KHI merumuskan garis hukum yang lebih rinci mengenai sebab-sebab terjadinya perceraian, tata cara dan akibat hukumnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: Pasal 113 KHI sama dengan pasal 38 UU Perkawinan. Pasal 114 mengenai putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian, maka dapat terjadi karena talak berdasarkan atas gugatan cerai. Pasal 115 KHI menegaskan bunyi Pasal 39 UU Perkawinan yang sesuai dengan konsep KHI, yaitu orang Islam: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Perceraian selalu menjadi solusi retaknya sebuah rumah tangga. Pasal 38 UU No. 1 Th. 1974, menentukan bahwa pada perjalanannya, perkawinan dapat saja berakhir, yaitu jika disebabkan oleh kematian, perceraian atau keputusan pengadilan.
Perceraian hanya dapat terjadi apabila dilakukan di depan Pengadilan Agama, baik itu karena suami yang menjatuhkan cerai (talak), ataupun karena isteri yang menggugat cerai atau memohon hak talak sebab sighat taklik talak. Meskipun dalam agama Islam, perkawinan yang putus karena perceraian dianggap sah apabila diucapkan seketika oleh suami, namun harus tetap dilakukan di depan pengadilan. Tujuannya adalah untuk melindungi segala hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat hukum perceraian itu.
Dalam hukum Islam adalah sesuatu yang halal dan mempunyai prinsip dilarang oleh Allah swt. hal itu didasarkan pada hadits nabi Muhammad saw.[1]
Adapun pengertian dari cerai gugat yaitu isteri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabulkan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (isteri) dengan tergugat.[2] Berdasarkan hadits nabi Muhammad saw.[3] sebagai berikut:
Dasar hukum cerai gugat mengacu pada PP No. 09 tahun 1975 pasal 156 mengatur mengenai putusnya perkawinan sebagai akibat (cerai gugat).
B. Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 menjelaskan tentang putusnya perkawinan.[4] Disebabkan karena: a. kematian, b. perceraian, c. atas keputusan bersama. Selain rumusan hukum dalam Undang-undang Perkawinan, pasal 113 sampai pasal 162 KHI merumuskan garis hukum yang lebih rinci mengenai sebab terjadinya perceraian, tata cara, dan akibat hukumnya. Sebagai contoh misalnya: Pasal 113 KHI sama dengan pasal 38 UU Perkawinan. Pasal 114 mengenai putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian.
Maka dapat terjadi talak berdasarkan gugatan perceraian. Pasal 114 KHI menegaskan pasal 39 UU Perkawinan yang sesuai dengan konsep KHI, yaitu orang Islam: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Alasan terjadinya perceraian berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI.[5]
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami isteri) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun yang sah terkait dengan kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  7. Suami melanggar taklik talak
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
  1. C. Prosedur Gugatan Cerai
  1. Proses pemantapan niat, menyediakan dana dan waktu
Bagaimanapun perceraian merupakan keputusan yang membutuhkan pemikiran serius, kedewasaan bertindak serta niat yang kuat untuk menjalaninya mau tidak mau perceraian akan melahirkan sejumlah dampak yang serius, baik secara psikologis, yuridis dan lainnya. Namun juga kepada anak dan keturunannya. Untuk itu kemantapan niat harus dibutuhkan pula tentang penyediaan dana, untuk mengajukan permohonan gugatan cerai.
Terkait dengan biaya pendaftaran permohonan gugatan sampai kepada biaya transportasi maupun jasa bantuan advokat/pengacara yang akan mendampingi pihak yang berperan dari pengadilan.
  1. Meminta Pertimbangan dari beberapa orang terdekat
Sekalipun seorang sudah memantapkan niatnya untuk mengajukan permohonan atau gugatan perceraian, namun tidak ada salahnya bila meminta pendapat dari sejumlah orang terdekat, paling tidak untuk memperkuat alasan perceraian.
  1. Menentukan perlu/tidaknya kuasa hukum atau pengacara
Keberadaan kuasa hukum atau pengacara harus dipertimbangkan secara matang. Tidak saja terkait dengan dana yang harus disiapkan untuk membayar jasa pendampingnya, namun juga mengingat efektifitas penggunaan jasa hukum. Maka hal ini, keberadaan kuasa hukum sangat membantu kelancaran proses perkara.
  1. Mengajukan surat pemberitahuan atas surat permohonan perceraian
Bila semua sudah disiapkan, dan niat untuk mengajukan gugatan perceraian sudah mantap, maka selanjutnya menyusun gugatan permohonan perceraian, dimulai dengan kronologis perkawinan, alasan yang menyebabkan (posita), disertai atas permohonan putusan yang akan diperoleh nantinya (petitum) kemudian diajukan ke Pengadilan Agama tempat pemohon berdomisili/ bermukim.
  1. Melakukan proses sidang perceraian
Proses sidang perceraian bisa dilakukan, bila gugatan atau permohonan cerai sudah didaftarkan dan deregister oleh Panitera Pengadilan yang berwenang mengadilinya. Kemudian Ketua Pengadilan terkait, akan menunjuk majelis hakim yang bertugas untuk menyidangkan kasus tersebut. Sekaligus menentukan jadwal sidang pertama dari gugatan tersebut.
Pasal 73 UUPA :
(1)   Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat
(2)   Dalam penggugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
(3)   Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta pusat.[6]
Mengenai alasan perceraian dan alat bukti untuk mengajukan gugatan diatur dalam pasal 74, 75, dan 76 UUPA dan pasal 133, 134 dan 135 KHI.
Pasal 74 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 75 UUPA :
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76 UUPA :
Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Pasal 76 UUPA tersebut, merupakan penjabaran garis hukum dari firman Allah dalam Al-Qur’an surah an-Nisa (4): 35 yang kemudian mengambil bentuk lembaga yang disebut BP4. Selanjutnya, fungsi lembaga dimaksud, diatur dalam pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, yaitu “Pengadilan agama dalam setiap kesempatan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan dapat minta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan dan penyelesaian Perceraian (BP4) setempat”. Lain halnya tindakan hukum selama proses perkara di pengadilan berlangsung, yaitu menghindari kemungkinan-kemungkinan hal-hal yang bersifat negatif di antara suami isteri. Hal itu diatur dalam
Pasal 77 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Pasal 78 UUPA :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat, pengadilan dapat:
  1. Menerima nafkah yang ditanggung suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri
Gugatan tersebut gugur  apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian itu. Namun bila terjadi perdamaian, tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai. Upaya damai dimaksud, memungkinkan terjadi, mengingat ia tidak dibatasi pada sebelum pemeriksaan perkara, namun dapat diupayakan setiap kali sidang. Lain halnya bila tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Mengenai pelaksanaan sidang pemeriksaan gugatan penggugat dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan.
Hal itu diatur dalam pasal 80 ayat (1) UUPA:
(1)      Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan
Lain halnya pasal 80 ayat (2) dan (3) hanya menjelaskan teknis untuk menghindarkan ketidakhadiran pihak-pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat. Hal itu, menunjukkan hanya merupakan penegasan pasal 29 PP ayat (2) dan (3) sebagai berikut:
(2)      Dalam penetapan waktu sidang gugatan perceraian, perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka
(3)      Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian diterapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan agama.
Kalau sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan secara tertutup, putusan pengadilan mengenai gugatan dimaksud diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Perceraian dianggap terjadi, beserta segala akibat hukum tetap. Karena itu kehadiran pihak-pihak yang berperkara atau wakil/kuasanya menjadi faktor penting kepada lancarnya pemeriksaan perkara di persidangan. Hal ini diuraikan dalam pasal 142 KHI.
Pasal 142 KHI:
(1)    Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya
(2)    Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Sesudah perkara perceraian diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum, maka salinan putusan dikirim kepada pihak-pihak terkait. Karena itu pasal 147 KHI menjelaskan sebagai berikut:
(1)     Setelah perkara perceraian itu diputuskan, maka panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
Selain salinan putusan dikirim kepada suami isteri tersebut, dijelaskan dalam Pasal 84 UUPA:
(1)      Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
(2)      Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3)      Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia
(4)      Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Lain halnya, bila terjadi kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 menjadi tanggung jawab panitera yang bersangkutan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya. Karena itu amat penting pengiriman salinan putusan dimaksud. Sebab akan mendatangkan kerugian dari berbagai pihak yang membutuhkannya.
Kompilasi hukum Islam membedakan cerai gugat dengan khulu’. Namun demikian ia mempunyai kesamaan dan perbedaan di antara keduanya. Persamaannya adalah keinginan untuk bercerai datangnya dari pihak isteri. Lain halnya perbedaannya, yaitu cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ uang iwad (uang tebusan) menjadi dasar akan terjadinya khulu’ atau perceraian. Khulu’ dimaksud, diatur dalam pasal 148 KHI.
Pasal 148 KHI
(1)      Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khulu’, menyampaikan permohonannya kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya
(2)      Pengadilan agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing
(3)      Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Agama memberi penjelasan tentang akibat khulu’ dan memberi nasihat-nasihatnya.
(4)      Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwad atau tebusan, maka pengadilan agama memberi penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding, dan kasasi.
(5)      Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)
(6)      Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwad, Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.
Uraian cerai gugat dan khulu’ di atas tampak perbedaannya. Namun, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (pada umumnya disebut UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tidak membedakan di antara keduanya sehingga tidak membicarakannya. Namun pasal 87 UUPA menjelaskan perceraian yang berdasarkan alasan zina. Hal itu diuraikan sebagai berikut:
Pasal 87 UUPA :
(1)    Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun termohon atau tergugat, maka hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah
(2)    Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.
Perceraian berdasarkan zina tersebut, merupakan penjelasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, bila diperhatikan Al-Qur’an, maka penjelasannya diungkapkan bahwa seseorang yang menuduh perempuan lain yang baik-baik (almuhsanat) berbuat zina yang kemudian dia tidak mendatangkan empat orang saksi, maka ia diancam hukuman had sebanyak 80 (delapan puluh) kali cambuk. Hal itu berdasarkan Al-Qur’an surah al-Nur (24): 4 sebagai berikut:
Bila ayat tersebut, dianalisis maka dapat diketahui bahwa sanksi hukum bagi orang yang menuduh tanpa disertai saksi, sangat tipis perbedaannya dengan pelaku zina itu bila terbukti berbuat zina yang disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi. Namun bila tuduhan itu dilakukan terhadap isteri sendiri, walaupun isteri juga tergolong dalam pengertian al-muhsanat pada ayat tersebut dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, maka ancaman hukumannya, tidak berupa hukuman dera, melainkan talak bain kubra yang antara keduanya tidak boleh menikah lagi untuk selama-lamanya. Pembuktiannya adalah mengucapkan sumpah empat kali dan kelimanya ikrar yang menyatakan kesediaannya untuk menerima rahmat laknat Allah, apabila tuduhannya bohong. Demikian juga pihak isteri, diberikan kesempatan untuk menyanggah tuduhan suaminya itu dengan mengucapkan empat kali sumpah dan yang kelimanya, ikrar kesediaannya menerima laknat Allah apabila tuduhan suaminya benar. Cara inilah yang disebut dengan li’an (mula’anah). Sanksi hukuman yang lain adalah hukuman moral kepribadian, yaitu persaksiannya tidak diterima untuk selama-lamanya. Sebab, ia termasuk orang yang fasik, bila ia tidak mampu membuktikan tuduhannya.
  1. D. Akibat Perceraian
Akibat putusnya perkawinan (perceraian) diatur dalam pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, pasal 149 Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Akibat putusnya perkawinan dapat dibedakan menjadi dua macam (1) akibat talak, (2) akibat perceraian. Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
  1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang, benda kecuali bekas isteri tersebut qabla al dukhul
  2. Memberikan nafkah, maskawin dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
  3. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separoh apabila qabla al-dukhul
  4. Memberikan biaya (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Yang menjadi hak suami terhadap isterinya adalah melakukan rujuk kepada bekas isterinya yang masih dalam masa iddah. Masa iddah adalah waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
  1. Perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al-dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  3. Perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari.
  4. Perceraian karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu sampai melahirkan (Pasal 153 ayat (2) Inpres Nomor 1 tahun 1991).
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam pasal 156 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu:
  1. Terhadap anak-anaknya
  2. Terhadap harta bersama
  3. Terhadap mut’ah

[1]Hadits Nabi Muhammad yang artinya: “Sesuatu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak/perceraian” (HR. Abu Daud, Ibn Majah dan Al-Hakim).

[2]Zainuddin Ali, S.HI, MA, Hukum Perdata Islam Indonesia (Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002), h. 906.
[3]Hadits Nabi saw. yang artinya “Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah saw. “Wahai Rasulullah, saya sedang mengandung anak ini, air susuku diminumnya, dan dibalikku tempat kumpulnya (bersamaku) ayahnya telah menceraikanku dan ia ingin memisahkannya dariku”. Maka Rasulullah bersabda “Kamu lebih berhak memeliharanya, selama kamu tidak menikah” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Hakim mensahihkannya.
[4]Zainuddin Ali, S.HI, MA, loc.cit.
[5]Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 19 dan Pasal 116 (Wacana Intelektual, 2007), h. 205.
[6]Tata cara perceraian bila tergugat berada di luar negeri dan/atau keduanya (suami isteri) dapat juga dilihat dalam Pasal 132 KHI dan Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975.

Saya, Rendy, dari sebuah tempat yang paling indah di dunia. . .
Salam …

0 komentar:

Posting Komentar