INDAHNYA ISLAM

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 55).


Sabtu, 27 Agustus 2011

MEMBEDAKAN ANTARA KEKUFURAN, KEMUSYRIKAN, DAN KEMUNAFIQAN YANG BESAR DAN YANG KECIL

Diposting oleh Yusuf shadiq

 
SATU hal yang sangat penting di  sini  ialah  kemampuan  untuk
membedakan  tingkat  kekufuran,  kemusyrikan, dan kemunafiqan.
Setiap bentuk kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan  ini  ada
tingkat-tingkatnya.
 
Akan    tetapi,   nash-nash   agama   menyebutkan   kekufuran,
kemusyrikan, dan kemunafiqan hanya dalam satu  istilah,  yakni
kemaksiatan;   apalagi   untuk  dosa-dosa  besar.  Kita  mesti
mengetahui penggunaan istilah-istilah ini sehingga kita  tidak
mencampur  adukkan  antara berbagai istilah tersebut, sehingga
kita menuduh sebagian orang telah melakukan kemaksiatan berupa
kekufuran  yang  paling  besar  (yakni ke luar dari agama ini)
padahal  mereka  sebenarnya  masih  Muslim.  Dengan  menguasai
penggunaan  istilah  itu, kita tidak menganggap suatu kelompok
orang sebagai musuh kita, lalu kita menyatakan perang terhadap
mereka,  padahal  mereka termasuk kelompok kita, dan kita juga
termasuk dalam kelompok mereka; walaupun mereka termasuk orang
yang  melakukan  kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Untuk
menangani masalah ini sebaiknya kita mengaca  pada  peribahasa
Arab: "Hidungmu adalah bagianmu, walaupun hidung itu pesek."
 
KEKUFURAN BESAR DAN KEKUFURAN KECIL
 
Sebagaimana diketahui bahwasanya kekufuran yang  paling  besar
ialah  kekufuran terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya, sebagaimana
yang telah kami sebutkan di muka sehubungan  dengan  kekufuran
orang-orang atheis; atau kekufuran terhadap kerasulan Muhammad
saw sebagaimana kekufuran yang dilakukan oleh orang Yahudi dan
Nasrani.   Mereka   dikategorikan  sebagai  orang-orang  kafir
terhadap kerasulan Muhammad  dalam  hukum-hukum  dunia  Adapun
balasan  yang  akan  diterima  oleh  mereka, tergantung kepada
sejauh mana rintangan  yang  pernah  mereka  lakukan  terhadap
Rasulullah   saw   setelah   dijelaskan  bahwa  beliau  adalah
Rasulullah saw; sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
 
   "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
   kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
   orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap
   kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan
   ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk
   tempat kembali." (an-Nisa': 115)
 
Adapun bagi orang yang belum jelas kebenaran  baginya,  karena
dakwah  Islam  belum  sampai  kepada mereka, atau telah sampai
tetapi tidak begitu jelas sehingga dia tidak  dapat  memandang
dan   mempelajarinya,   maka  dia  termasuk  orang-orang  yang
dimaafkan. Allah SWT berfirman:
 
   "... dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus
   seorang rasul." (al-Isra,: 15)
 
Diyakini bahwasanya kaum Muslimin bertanggung  jawab  --sampai
kepada   batas   yang   sangat   besar--   terhadap  kesesatan
bangsa-bangsa di muka  bumi;  kebodohan  mereka  akan  hakikat
Islam;  dan  keterjerumusan  mereka  kepada  kebathilan  musuh
Islam.  Kaum  Muslimin  harus  berusaha   dengan   keras   dan
sungguh-sungguh  untuk menyampaikan risalah Islam, menyebarkan
dakwah mereka  kepada  setiap  bangsa  dengan  bahasa  mereka,
sehingga  mereka  mendapatkan penjelasan mengenai Islam dengan
sejelasjelasnya, dan panji risalah Muhammad dapat ditegakkan.
 
Sedangkan kekufuran yang kecil ialah kekufuran yang  berbentuk
kemaksiatan terhadap agama ini, bagaimanapun kecilnya.
 
Misalnya  orang yang sengaja meninggalkan shalat karena malas,
dengan tidak mengingkari dan tidak mencelanya.  Orang  seperti
ini,  menurut  jumhur ulama adalah orang yang berbuat maksiat,
atau fasiq, dan tidak kafir; walaupun  dalam  beberapa  hadits
dikatakan  sebagai  kafir.  Sebagaimana  hadits: "Batas antara
kami   dan   mereka   adalah   shalat."   "Barangsiapa    yang
meninggalkannya,  maka  dia  termasuk  kafir."3  "Batas antara
seseorang dengan kekufuran ialah meninggalkan shalat."4
 
Ibn Hazm --dengan Zhahiriyahnya-- tidak mengatakan bahwa orang
yang  meninggalkan  shalat  termasuk  kafir... Selain itu, ada
riwayat yang berasal dari Imam Ahmad  tidak  mengatakan  bahwa
orang  yang  meninggalkan  shalat itu adalah kafir. Tetapi dia
dihukumi sebagai orang kafir,  kalau  imam  atau  qadhi  telah
memanggilnya  dan  memintanya  untuk  bertobat,  kemudian  dia
enggan menuruti permintaan itu.
 
Imam Ibn Qudamah mendukung pendapat  tersebut  dan  mengatakan
bahwa  orang  yang  meninggalkan shalat itu tidak kafir --asal
orang itu tidak mengingkarinya dan tidak mengabaikannya.  Jika
dia  dibunuh  karena  meninggalkan shalat, maka hal itu adalah
sebagai pelaksanaan hudud dan bukan karena kafir. Ada  riwayat
lain  yang  juga  berasal  dari  Ahmad,  yang dipilih oleh Abu
Abdillah bin Battah, yang tidak setuju dengan  pendapat  bahwa
orang  yang  meninggalkan  shalat  adalah  kafir. Abu Abdillah
mengatakan, "Inilah pendapat mazhab, dan  tidak  ada  pendapat
yang bertentangan dengannya dalam mazhab ini."
 
Ibn  Qudamah  mengatakan,  "Ini  merupakan pendapat kebanyakan
fuqaha, dan juga pendapat Abu Hanifah, Malik  dan  Syafi'i..."
seraya  mengutip hadits-hadits yang disepakati ke-shahih-annya
5 yang mengharamkan api neraka  atas  orang  yang  mengatakan:
"Tiada  tuhan selain Allah," dan orang yang mengatakannya akan
dikeluarkan darinya; karena di dalam hati orang ini masih  ada
kebaikan  sebesar  biji  gandum.  Selain itu, Ibn Qudamah juga
berargumentasi dengan qaul para  sahabat  dan  konsensus  kaum
Muslimin  yang  mengatakan,  "Sesungguhnya  kami  belum pernah
mengetahui pada suatu zaman yang telah berlalu  ada  seseorang
yang  meninggalkan  shalat  kemudian  dia tidak dimandikan dan
dishalatkan ketika meninggal dunia, kemudian tidak dikubur  di
kuburan  kaum  Muslimin;  atau  yang ahli warisnya tidak boleh
mewarisi dirinya, atau dia  mewarisi  keluarganya  yang  telah
meninggal   dunia;   atau  ada  dua  orang  suami  istri  yang
dipisahkan   karena   salah   seorang   di   antara   keduanya
meninggalkan  shalat,  padahal  orang yang meninggalkan shalat
sangat banyak. Kalau orang yang meninggalkan  shalat  dianggap
sebagai  kafir,  maka  akan  jelaslah  hukum yang berlaku atas
mereka."
 
Ibn  Qudamah  menambahkan,  "Kami  belum   pernah   mengetahui
pertentangan   yang   terjadi  antara  kaum  Muslimin  tentang
orang-orang  yang  meninggalkan  shalat  bahwa  mereka   wajib
mengqadhanya.   Sampai  kalau  dia  murtad,  dia  tidak  wajib
mengqadha shalat dan puasanya. Adapun hadits-hadits  terdahulu
(yang   menyebutkan   bahwa  orang  yang  meninggalkan  shalat
dianggap  kafir),  maka  sesungguhnya  hadits  tersebut  ingin
memberikan  tekanan  yang lebih berat dan menyamakannya dengan
kekufuran, dan bukan  ungkapan  yang  sebenarnya.  Sebagaimana
sabda  Rasulullah s aw, "Mencela orang Muslim adalah kefasikan
dan membunuhnya adalah kekufuran."6
 
   "Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Hai kafir,
   maka sesungguhnya kalimat ini akan kembali kepada salah
   seorang di antara mereka."7
 
Ungkapan-ungkapan seperti  itu  sebetulnya  dimaksudkan  untuk
memberikan  tekanan  dan ancaman, dan pendapat terakhir inilah
yang paling tepat di  antara  dua  pendapat  di  atas.  Wallah
a'lam.8
 
PENJELASAN IMAM IBN AL-QAYYIM
 
Dalam buku al-Madarij, imam Ibn al-Qayyim berkata,  "Kekufuran
itu adalah dua macam: kufur besar dan kufur kecil. Kufur besar
adalah penyebab kekalnya seseorang di  api  nereka,  sedangkan
kufur  kecil  hanya  menyebabkan  ancaman  Allah SWT dan tidak
kekal di api neraka." Sebagaimana dijelaskan oleh  sabda  Nabi
saw,
 
   "Ada dua hal yang menyebabkan kekafiran dalam umatku:
   yaitu orang yang menyesali nasabnya dan orang yang
   berkhianat."9
 
Dalam as-Sunan, Nabi saw bersabda,
 
   "Barangsiapa mendatangi istrinya dari duburnya, maka
   dia telah ingkar dengan apa yang diturunkan kepada
   Muhammad." 10
 
Dalam hadits yang lain, Nabi saw bersabda,
 
   "Barangsiapa datang kepada dukun atau peramal, kemudian
   dia mempercayai apa yang dia katakan, maka dia telah
   kufur terhadap apa yang telah diturunkan oleh Allah
   kepada Muhammad." 11
   
   "Janganlah kamu menjadi kafir lagi sesudahku, kemudian
   sebagian dari kamu memukul leher sebagian yang lain."12
 
Berikut ini ada baiknya kami kemukakan tentang penakwilan  Ibn
Abbas dan para sahabat yang lainnya terhadap firman Allah SWT:
 
   "Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa
   yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah
   orang-orang kafir." (al-Ma'idah: 44)
 
Ibn Abbas berkata, "Bukan kafir yang  mengakibatkan  pindahnya
agama,  tetapi kalau dia melalukannya maka dia dianggap kafir,
dan tidak seperti orang yang kafir  terhadap  Allah  dan  hari
akhir." Begitu pula pendapat Thawus.
 
Atha'  berkata,  "Yang  serupa  itu  adalah kekufuran di bawah
kekufuran kezaliman di bawah kezaliman, dan kefasiqan di bawah
kefasiqan."
 
Sebagian  dari  mereka ada yang mentakwilkan ayat meninggalkan
hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT sebagai  orang
yang   ingkar   kepada-Nya.   Ini   adalah  pendapat  Ikrimah.
Penakwilan ini tidak dapat diterima karena sesungguhnya ingkar
kepada-Nya adalah kufur.
 
Diantara  mereka ada yang menakwilkan bahwa meninggalkan hukum
yang dimaksudkan oleh ayat di atas  ialah  meninggalkan  hukum
dengan  seluruh  ayat  yang  diturunkan  oleh  Allah  SWT. Dia
menambahkan: "Termasuk di dalamnya ialah hukum yang  berkaitan
dengan  tauhid  dan  Islam." Ini adalah penakwilan Abd al-Aziz
al-Kinani, yang merupakan penakwilan yang  jauh  juga.  Karena
sesungguhnya  ancamannya diberikan kepada orang yang menafikan
hukum yang telah diturunkan olehnya,  yang  mencakup  penafian
dalam kadar yang banyak (semuanya) atau hanya sebagian saja.
 
Ada   juga   orang   yang  menakwilkan  ayat  tersebut  dengan
mengatakan bahwa yang dimaksudkan ialah menetapkan hukum  yang
bertentangan  dengan  nash, dengan sengaja, bukan karena tidak
mengetahui atau karena salah takwil. Begitulah yang dikisahkan
oleh al-Baghawi dari para ulama pada umumnya.
 
Ada  yang  mentakwilkan  bahwa  yang dimaksudkan oleh ayat itu
ialah para ahli kitab. Yaitu pendapat Qatadah, al-Dhahhak, dan
lain-lain.  Dan  ini  dianggap  sebagai  penakwilan yang cukup
jauh,  karena  bertentangan  dengan  bentuk   lahiriah   lafal
tersebut sehingga ia tidak dapat ditakwilkan seperti itu.13
 
Ada  pula  yang  berpendapat: "Hal itu adalah kufur yang dapat
mengeluarkan seseorang dari agama ini."
 
Yang benar ialah bahwa sesungguhnya  memutuskan  hukum  dengan
sesuatu  yang  tidak  diturunkan oleh Allah SWT mengandung dua
kekufuran, kecil dan besar, melihat  keadaan  hakimnya.  Kalau
dia  berkeyakinan  bahwa  wajib baginya untuk menetapkan hukum
dengan apa yang diturunkan oleh  Allah  dalam  suatu  masalah,
kemudian  dia  mengetahui  bahwa  menyimpang  darinya dianggap
sebagai suatu kemaksiatan, dan dia juga mengakui bahwa hal itu
akan  mendapatkan  siksa,  maka  tindakan  ini  termasuk kufur
kecil.  Jika  dia  berkeyakinan  bahwa  tidak  wajib   baginya
menetapkan  hukum  dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam
suatu masalah, kemudian  dia  merasa  bebas  untuk  menetapkan
hukum  tersebut --padahal dia yakin bahwasanya ada hukum Allah
dalam masalah tersebut-- maka tindakan  ini  dianggap  sebagai
kekufuran  besar.  Jika  dia  tidak  tahu  dan  dia  melakukan
kesalahan, maka dia  dianggap  bersalah  dan  dihukum  sebagai
orang yang memiliki dua kesalahan.
 
Maksudnya,   sesungguhnya  semua  kemaksiatan  merupakan  satu
bentuk  kekufuran   kecil.   Ia   bertolak   belakang   dengan
kesyukuran,  yakni  bekerja  untuk  melakukan  ketaatan. Upaya
untuk menetapkan hukum itu sendiri boleh jadi  merupakan  satu
bentuk kesyukuran, atau kekufuran, atau yang lain, yaitu tidak
syukur atau tidak kufur.... Wallah a'lam.14
 
KEMUSYRIKAN BESAR DAN KEMUSYRIKAN KECIL
 
Sebagaimana adanya pembagian kategori besar  dan  kecil  dalam
kekufuran,  begitu  pula dalam kemusyrikan. Ada yang besar dan
ada pula yang kecil.
 
Kemusyrikan yang besar telah  diketahui  bersama,  sebagaimana
dikatakan  oleh  Ibn al-Qayyim: "Yaitu mempersekutukan sesuatu
dengan Allah SWT. Mencintai sesuatu sebagaimana dia  mencintai
Allah.  Inilah  kemusyrikan  yang  setara  dengan  kemusyrikan
karena menyamakan tuhan-tuhan orang musyrik dengan Tuhan  alam
semesta.   Dan   oleh   karena   itu,  mereka  berkata  kepada
tuhan-tuhan  mereka  ketika  di  neraka  kelak,  'Demi  Allah,
sungguh  kita  dahulu  di  dunia  dalam  kesesatan yang nyata,
karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan alam semesta.'"l5
 
Kemusyrikan seperti ini tidak dapat  diampuni  kecuali  dengan
tobat kepada-Nya, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
 
   "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik,
   dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik
   itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya..."
   (an-Nisa': 48)
 
Dapat diampuni kalau seseorang tidak mengetahui  bahwa  amalan
itu  adalah  amalan  jahiliyah dan musyrik, yang sangat dicela
oleh al-Qur'an, sehingga dia terjerumus ke dalamnya,  mengakui
kebenarannya,   dan   menganjurkan   orang   kepadanya,  serta
menganggapnya sebagai sesuatu yang baik. Dia tidak tahu  bahwa
apa  yang sedang dia lakukan adalah pekerjaan orang jahiliyah,
atau orang yang serupa dengannya, atau orang yang lebih  jahat
daripada mereka atau di bawah mereka. Karena ketidaktahuannya,
hatinya   menentang   Islam,   menganggap   kebaikan   sebagai
kemungkaran,  dan  menganggap  kemungkaran  sebagai  kebaikan;
menganggap sesuatu yang bid'ah sebagai Sunnah, dan  menganggap
sunnah  sebagai  bid'ah;  mengkafirkan orang lain yang beriman
dan  bertauhid,  serta  menganggap  bid'ah  orang-orang   yang
mengikuti R3Sulullah saw, orang-orang yang menjauhi hawa nafsu
dan segala bentuk bid'ah. Oleh  sebab  itu,  barangsiapa  yang
memiliki mata hati yang hidup, maka dia akan melihat kebenaran
itu dengan mata kepalanya sendiri.
 
Ibn al-Qayyim berkata,  "Sedangkan  kemusyrikan  kecil  adalah
seperti riya', memamerkan diri kepada makhluk Allah, bersumpah
dengan selain Allah, sebagaimana ditetapkan oleh  hadits  Nabi
saw yang bersabda,
 
   "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia
   telah musyrik." 16
 
Dan  ucapan  seseorang  kepada  orang   lain:   'Kalau   Allah
menghendaki  dan  engkau menghendaki'; 'Ini berasal dari Allah
dan dari engkau'; 'Aku  bersama  Allah  dan  engkau';  'Kepada
siapa  lagi  aku  bergantung kecuali kepada Allah dan engkau';
'Aku bertawakkal kepada Allah dan kepadamu'; 'Jika  tidak  ada
kamu,   maka  tidak  akan  terjadi  begini  dan  begitu';  dan
ucapan-ucapan  seperti   ini   dapat   dikategorikan   sebagai
kemusyrikan  besar,  terpulang kepada orang yang mengatakannya
dan tujuannya. Nabi saw bersabda kepada  seorang  lelaki  yang
berkata    kepadanya:    "Kalau    Allah    SWT   dan   engkau
menghendakinya." Maka Nabi saw bersabda, "Apakah engkau hendak
menjadikan diriku, sebagai sekutu Allah? Katakan: "Kalau Allah
sendiri menghendaki."" Ucapan seperti ini adalah  yang  paling
ringan dibandingkan dengan ucapan yang lainnya.
 
Di  antara  bentuk  kemusyrikan lainnya ialah sujudnya seorang
murid kepada syaikhnya. Orang yang bersujud,  dan  orang  yang
disujudi dianggap sama-sama melakukan kemusyrikan.
 
Bentuk  yang  lainnya  yaitu  mencukur rambut untuk syaikhnya,
karena  sesungguhnya  hal  ini  dianggap  sebagai  penyembahan
terhadap  selain  Allah, dan tidak ada yang berhak mendapatkan
penyembahan dengan cara mencukur rambut kecuali  dalam  ibadah
kepada Allah SWT saja.
 
Bentuk  kemusyrikan yang lainnya ialah bertobat kepada syaikh.
Ini adalah suatu kemusyrikan yang besar.  Karena  sesungguhnya
tobat  tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah SWT. Seperti
shalat, puasa, dan haji. Ibadah-ibadah ini hanya khusus  untuk
Allah SWT saja.
 
Dalam   al-Musnad   disebutkan  bahwa  kepada  Rasulullah  saw
didatangkan seorang tawanan, kemudian dia berkata, "Ya  Allah,
sesunggguhnya aku bertobat kepada-Mu dan tidak bertobat kepada
Muhammad." Maka Rasulullah saw bersabda, "Dia telah mengetahui
hak untuk yang berhak memilikinya."
 
Tobat  adalah  ibadah  yang  hanya  ditujukan kepada Allah SWT
sebagaimana sujud dan puasa.
 
Bentuk kemusyrikan lainnya ialah bernazar kepada selain Allah,
karena  sesungguhnya  hal ini termasuk kemusyrikan dan dosanya
lebih besar daripada dosa bersumpah atas nama selain Allah .
 
Kalau ada orang yang bersumpah dengan  selain  Allah  dianggap
musyrik,  maka  bagaimana  halnya  dengan  orang yang bernazar
untuk selain Allah? Dalam as-sunan  ada  hadits  yang  berasal
dari Uqbah bin 'Amir dari Rasulullah saw yang bersabda, "Nazar
adalah sumpah."
 
Di antara bentuk kemusyrikan yang lainnya ialah  takut  kepada
selain  Allah,  bertawakkal  kepada  selain Allah, dan beramal
karena selain Allah, tunduk dan merendahkan diri kepada selain
Allah,  meminta  rizki  kepada selain Allah, dan memuji kepada
selain Allah karena memberikan  sesuatu  kepadanya  dan  tidak
memuji kepada Allah SWT, mencela dan marah kepada Allah karena
belum   mendapat   rizki,   dan   belum   ditakdirkan    untuk
mendapatkannya,  menisbatkan  nikmat-nikmat-Nya  kepada selain
Allah, dan berkeyakinan bahwa di alam semesta ini ada  sesuatu
yang tidak dijangkau oleh kehendak-Nya." 17
 
KEMUNAFIQAN BESAR DAN KEMUNAFIQAN KECIL
 
Kalau  di  dalam  kekufuran dan kemusyrikan ada yang besar dan
ada  juga  yang  kecil,  maka  begitu   pula   halnya   dengan
kemunafiqan. Ia juga ada yang besar dan ada pula yang kecil.
 
Kemunafiqan  besar  adalah  kemunafiqan  yang berkaitan dengan
aqidah,   yang   mengharuskan    pelakunya    tetap    tinggal
selama-lamanya di dalam neraka. Bentuknya ialah menyembunyikan
kekufuran dan menampakkan Islam. Beginilah bentuk  kemunafiqan
pada  zaman  Nabi  saw,  yang ciri-cirinya disebutkan di dalam
al-Qur'an dan di jelaskan  kepada  hamba-hamba  yang  beriman,
agar   mereka   berhati-hati   terhadap  orang-orang  munafiq,
sehingga mereka sedapat mungkin menjauhi perilaku mereka.
 
Sedangkan  kemunafiqan  kecil  ialah  kemunafiqan  dalam  amal
perbuatan  dan  perilaku, yaitu orang yang berperilaku seperti
perilaku orang-orang munafiq, meniti jalan yang  dilalui  oleh
mereka,  walaupun  orang-orang  ini sebenarnya memiliki aqidah
yang benar. Inilah sebenarnya yang  diingatkan  oleh  beberapa
hadits yang shahih.
 
   "Ada empat hal yang apabila kamu berada di dalamnya,
   maka kamu dianggap sebagai orang munafiq murni. Dan
   barangsiapa yang mempunyai salah satu sifat tersebut,
   maka dia dianggap sebagai orang munafiq hingga ia
   meninggalkan sifat tersebut. Yaitu apabila dia
   dipercaya dia berkhianat, apabila berbicara dia
   berbohong, dan apabila membuat janji dia mengingkari,
   apabila bertengkar dia melakukan kecurangan." 18
 
Hadits yang lain menyebutkan, "Tanda-tanda orang  munafiq  itu
ada  tiga: Apabila bicara, dia berbohong; apabila berjanji dia
mengingkarinya; dan apabila dipercaya, dia berkhianat."19
 
Dalam  riwayat  Muslim  disebutkan:  "Walaupun  dia  berpuasa,
shalat, dan mengaku bahwa dia Muslim." 20
 
Hadits-hadits  ini  dan  hadits-hadits  yang  serupa dengannya
menjadikan para  sahabat  mengkhawatirkan  bahwa  diri  mereka
termasuk  golongan  munafiq. Sehingga al-Hasan berkata, "Tidak
ada yang takut kecuali omng mu'min dan tidak ada  yang  merasa
aman darinya kecuali orang munafiq."
 
Bahkan,  Umar  berkata  kepada  Hudzaifah  yang  pernah diberi
penjelasan oleh Nabi saw  mengenai  ciri-ciri  orang  munafiq:
"Apakah diriku termasuk golongan mereka?"
 
Umar  r.a.  pernah  memperingatkan  adanya  orang munafiq yang
cerdik pandai, sehingga ada orang  yang  bertanya,  "Bagaimana
mungkin  ada orang munafiq yang pandai?" Dia menjawab: "Pandai
lidahnya, tetapi bodoh hatinya."
 
Sebagian sahabat berkata, "Ya Allah aku  berlindung  kepada-Mu
dan  kekhusyu'an  orang  munafiq?" Lalu ada orang yang berkata
kepada  mereka,  "Bagaimanakah  bentuknya  kekhusyu'an   orang
munafiq itu?" Dia menjawab, "Badannya kelihatan khusyu' tetapi
hatinya tidak khusyu'." 21
 
DOSA-DOSA BESAR
 
Setelah kekufuran dan berbagai tingkatannya, maka di  bawahnya
ada  kemaksiatan,  yang  terbagi  menjadi dosa-dosa besar, dan
dosa-dosa kecil. Dosa besar ialah dosa yang sangat  berbahaya,
yang  dapat  menimbulkan  kemurkaan,  laknat Allah, dan neraka
Jahanam. Orang yang melakukannya kadang-kadang  harus  dikenai
hukum had di dunia ini.
 
Para   ulama  berselisih  pendapat  dalam  memberikan  batasan
terhadap dosa besar ini. Barangkali yang  paling  dekat  ialah
kemaksiatan  yang  pelakunya dapat dikenakan had di dunia, dan
diancam dengan ancaman yang berat di  akhirat  kelak,  seperti
masuk  neraka,  tidak  boleh  memasuki surga, atau mendapatkan
kemurkaan  dan  laknat  Allah   SWT.   Itulah   hal-hal   yang
menunjukkan besarnya dosa itu.
 
Ada  pula  nash-nash  agama yang menyebutkan batasannya secara
pasti dan mengatakannya ada tujuh 22 macam dosa besar  setelah
kemusyrikan;  yaitu: Membunuh orang yang diharamkan oleh Allah
untuk membunuhnya kecuali dengan  alasan  yang  benar;  sihir;
memakan  riba;  memakan  harta  anak  yatim; menuduh perempuan
mukmin melakukan zina;  melakukan  desersi  dalam  peperangan.
Sedangkan  hadits-hadits shahih lainnya menyebutkan: Menyakiti
kedua hati orang tua, memutuskan tali silaturahim,  menyatakan
kesaksian   yang  palsu,  bersumpah  bohong,  meminum  khamar,
berzina,  melakukan   homoseksual,   bunuh   diri,   merampok,
mempergunakan   barang   orang   lain   secara   tidak  benar,
mengeksploitasi orang lain, menyogok, dan meramal.
 
Termasuk dalam kategori  dosa  besar  ini  ialah  meninggalkan
perkara-perkara  fardu  yang  mendasar,  seperti: meninggalkan
shalat, tidak membayar zakat, berbuka tanpa  alasan  di  bulan
Ramadhan,  dan  tidak  mau melaksanakan ibadah haji bagi orang
yang memiliki kemampuan untuk pergi ke tanah suci.
 
Dosa-dosa besar yang disebutkan oleh  pelbagai  hadits  banyak
sekali  macamnya. Oleh karena itu, benarlah apa yang dikatakan
oleh hadits, "Tidakkah  telah  saya  beritahukan  kepada  kamu
semua mengenai dosa-dosa besar?"23 Kemudian beliau menyebutkan
berbagai dosa besar setelah kemusyrikan: menyakiti hati  kedua
orangtua, dan mengucapkan persaksian yang palsu.
 
Dalam sebuah hadits shahih dikatakan bahwa Nabi saw bersabda.
 
   "Sesungguhnya, yang termasuk salah satu dosa besar
   ialah orang yang melaknat kedua orang tuanya." Kemudian
   ada seorang sahabat yang bertanya: "Bagaimana mungkin
   seseorang dapat melaknat kedua orang tuanya?" Nabi saw
   menjawab, "Seorang lelaki, mencela ayah seorang lelaki,
   yang lainnya, kemudian lelaki yang ayahnya dicela itu
   mencela ayah orang yang mencelanya, dan mencela
   ibunya."24
 
Yakni orang yang  ayahnya  dicela  itu,  kemudian  membalasnya
dengan mencela ayah dan ibunya.
 
Hadits  Nabi  saw  menganggap  bahwa  pencelaan terhadap kedua
orangtua secara tidak langsung termasuk salah satu jenis  dosa
besar,  dan bukan hanya termasuk sesuatu yang diharamkan; lalu
bagaimana  halnya  dengan  orang  yang  langsung  mencela  dan
menyakiti  hati  kedua  orangtuanya?  Bagaimana  halnya dengan
orang yang langsung menyiksa dan memukul kedua orang tuanya?
 
Bagaimana pula dengan  orang  yang  membuat  kehidupan  mereka
bagaikan  neraka  jahim  karena  kekerasan  dan perbuatan yang
menyakitkan hati?
 
Syariah agama ini telah  membedakan  antara  kemaksiatan  yang
didorong  oleh  suatu  kelemahan dan kemaksiatan yang didorong
oleh kezaliman. yang pertama ialah  bagaikan  zina,  dan  yang
kedua  ialah  bagaikan riba. Dari riba adalah dosa yang paling
berat di sisi  Allah  SWT,  sehingga  al-Qur'an  tidak  pernah
mengatakan sesuatu maksiat sebagaimana yang dikatakannya dalam
hal riba:
 
   "... dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
   jika kamu orang- orang yang beriman. Maka jika kamu
   tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
   ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu
   ..." (al-Baqarah: 278-279)
 
Rasulullah saw yang mulia melaknat orang  yang  memakan  riba,
orang  yang  menyuruh orang lain memakan riba, penulisnya, dan
kedua saksi atas perbuatan riba itu, sambil bersabda,
 
   "Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang lelaki dan
   dia mengetahui, maka hal itu lebih berat daripada tiga
   puluh enam kali berzina."25
 
Dan beliau  membagi  riba  menjadi  tujuh  puluh  macam,  atau
tujuhpuluh dua atau tujuh puluh tiga macam. Yang paling rendah
dari berbagai macam  bentuk  itu  ialah  seorang  lelaki  yang
menikahi ibunya.26
 
Catatan Kaki:
 
 3 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Ibn Hibban, dan
   Hakim dari Buraidah, sebagaimana disebutkan dalam Shahih
   al-Jami' as-Shaghir (4143)
   
 4 Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah
   dari Jabir, ibid., (2848)
   
 5 Lihatlah hadits~hadits ini dalam al-Mughni, 3:356; yang
   ditahqiq oleh Dr. Taraki dan Dr. Halwa.
   
 6 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Mas'ud, al-Lu'lu' wa al-Marjan (43)
   
 7 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Umar, ibid., 39
   
 8 Lihat al-Mughni, 3:351-359
   
 9 Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.
   (Shahih al-Jami' as-Shaghir: 138).
   
10 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3904); Tirmidzi (135); dan Ibn
   Majah (939).
   
11 Diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, dari Abu Hurairah r.a.
   (Shahih al-Jami' as-Shaghir).
   
12 Muttafaq 'Alaih dari Jarir dan Ibn Umar, sebagaimana
   disebutkan dalam al-Lu'lu'wal-Marjan (44) dan (45).
   
13 Lihat rincian yang berkaitan dengan masalah ini dalam
   fatwa- fatwa yang terperinci dalam buku kami yang berjudul,
   Fatawa Mu'ashirah, juz 2, bagian Fatwa: al-Hukm bi ghair ma
   Anzala Allah.
   
14 Lihat Madarij as-Salikin, 1: 335-337
   
15 Surat as-Syu'ara', 97-98
   
16 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim dari Ibn Umar
   (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 8462)
   
17 Lihat Madarij as-Salikin, 1:344-346.
   
18 Muttafaq 'Alaih, dari Abdullah bin Umar; al-Lu'lu'
   wal-Marjan (37).
   
19 Muttafaq 'Alaih, dari Abu Hurairah r.a., ibid., (38).
   
20 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. dalam kitab
   al-Iman, 109, 110.
   
21 Madarij al-Salikin, 1: 358
   
22 Lihat makalah kami yang membahas tentang kemurtadan dan
   cara mengatasinya dalam masyarakat Islam; di dalam buku kami
   yang berjudul Malaamih al-Majtama' al-Muslim al-ladzi,
   Nansyuduh, bagian al-'Aqidah wa al-Iman, penerbit Maktabah
   Wahbah, Kairo.
   
23 Ada riwayat dari Abu Hurairah r.a. dalam as-Shahihain dan
   lain-lain, yang mengisyaratkan tentang 41 dosa besar ini,
   yaitu hadits: "Jauhilah tujuh macam dosa besar (atau hal-hal
   yang dapat membinasakan)." Al-Lu'lu' wa al-Marjan (56).
   
24 Hadits Abu Bakar, yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih;
   al-Lu'lu' wa al-Marjan (54).
   
25 Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani dari Abdullah bin
   Hanzhalah, sebagaimane disebutkan dalam Shahih al-Jami'
   as-Shaghir.
   
26 Diriwayatkan oleh Thabrani dari al-Barra'; al-Hakim dari
   Ibn Mas'ud; Ibn Majah dari Abu Hurairah r.a. sebagaimana
   disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (3537) (3539) dan
   (3541)
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

0 komentar:

Posting Komentar