|
SATU hal yang sangat penting di sini ialah kemampuan untuk
membedakan tingkat kekufuran, kemusyrikan, dan kemunafiqan.
Setiap bentuk kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan ini ada
tingkat-tingkatnya.
Akan tetapi, nash-nash agama menyebutkan kekufuran,
kemusyrikan, dan kemunafiqan hanya dalam satu istilah, yakni
kemaksiatan; apalagi untuk dosa-dosa besar. Kita mesti
mengetahui penggunaan istilah-istilah ini sehingga kita tidak
mencampur adukkan antara berbagai istilah tersebut, sehingga
kita menuduh sebagian orang telah melakukan kemaksiatan berupa
kekufuran yang paling besar (yakni ke luar dari agama ini)
padahal mereka sebenarnya masih Muslim. Dengan menguasai
penggunaan istilah itu, kita tidak menganggap suatu kelompok
orang sebagai musuh kita, lalu kita menyatakan perang terhadap
mereka, padahal mereka termasuk kelompok kita, dan kita juga
termasuk dalam kelompok mereka; walaupun mereka termasuk orang
yang melakukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Untuk
menangani masalah ini sebaiknya kita mengaca pada peribahasa
Arab: "Hidungmu adalah bagianmu, walaupun hidung itu pesek."
KEKUFURAN BESAR DAN KEKUFURAN KECIL
Sebagaimana diketahui bahwasanya kekufuran yang paling besar
ialah kekufuran terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya, sebagaimana
yang telah kami sebutkan di muka sehubungan dengan kekufuran
orang-orang atheis; atau kekufuran terhadap kerasulan Muhammad
saw sebagaimana kekufuran yang dilakukan oleh orang Yahudi dan
Nasrani. Mereka dikategorikan sebagai orang-orang kafir
terhadap kerasulan Muhammad dalam hukum-hukum dunia Adapun
balasan yang akan diterima oleh mereka, tergantung kepada
sejauh mana rintangan yang pernah mereka lakukan terhadap
Rasulullah saw setelah dijelaskan bahwa beliau adalah
Rasulullah saw; sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan
ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk
tempat kembali." (an-Nisa': 115)
Adapun bagi orang yang belum jelas kebenaran baginya, karena
dakwah Islam belum sampai kepada mereka, atau telah sampai
tetapi tidak begitu jelas sehingga dia tidak dapat memandang
dan mempelajarinya, maka dia termasuk orang-orang yang
dimaafkan. Allah SWT berfirman:
"... dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus
seorang rasul." (al-Isra,: 15)
Diyakini bahwasanya kaum Muslimin bertanggung jawab --sampai
kepada batas yang sangat besar-- terhadap kesesatan
bangsa-bangsa di muka bumi; kebodohan mereka akan hakikat
Islam; dan keterjerumusan mereka kepada kebathilan musuh
Islam. Kaum Muslimin harus berusaha dengan keras dan
sungguh-sungguh untuk menyampaikan risalah Islam, menyebarkan
dakwah mereka kepada setiap bangsa dengan bahasa mereka,
sehingga mereka mendapatkan penjelasan mengenai Islam dengan
sejelasjelasnya, dan panji risalah Muhammad dapat ditegakkan.
Sedangkan kekufuran yang kecil ialah kekufuran yang berbentuk
kemaksiatan terhadap agama ini, bagaimanapun kecilnya.
Misalnya orang yang sengaja meninggalkan shalat karena malas,
dengan tidak mengingkari dan tidak mencelanya. Orang seperti
ini, menurut jumhur ulama adalah orang yang berbuat maksiat,
atau fasiq, dan tidak kafir; walaupun dalam beberapa hadits
dikatakan sebagai kafir. Sebagaimana hadits: "Batas antara
kami dan mereka adalah shalat." "Barangsiapa yang
meninggalkannya, maka dia termasuk kafir."3 "Batas antara
seseorang dengan kekufuran ialah meninggalkan shalat."4
Ibn Hazm --dengan Zhahiriyahnya-- tidak mengatakan bahwa orang
yang meninggalkan shalat termasuk kafir... Selain itu, ada
riwayat yang berasal dari Imam Ahmad tidak mengatakan bahwa
orang yang meninggalkan shalat itu adalah kafir. Tetapi dia
dihukumi sebagai orang kafir, kalau imam atau qadhi telah
memanggilnya dan memintanya untuk bertobat, kemudian dia
enggan menuruti permintaan itu.
Imam Ibn Qudamah mendukung pendapat tersebut dan mengatakan
bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir --asal
orang itu tidak mengingkarinya dan tidak mengabaikannya. Jika
dia dibunuh karena meninggalkan shalat, maka hal itu adalah
sebagai pelaksanaan hudud dan bukan karena kafir. Ada riwayat
lain yang juga berasal dari Ahmad, yang dipilih oleh Abu
Abdillah bin Battah, yang tidak setuju dengan pendapat bahwa
orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Abu Abdillah
mengatakan, "Inilah pendapat mazhab, dan tidak ada pendapat
yang bertentangan dengannya dalam mazhab ini."
Ibn Qudamah mengatakan, "Ini merupakan pendapat kebanyakan
fuqaha, dan juga pendapat Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i..."
seraya mengutip hadits-hadits yang disepakati ke-shahih-annya
5 yang mengharamkan api neraka atas orang yang mengatakan:
"Tiada tuhan selain Allah," dan orang yang mengatakannya akan
dikeluarkan darinya; karena di dalam hati orang ini masih ada
kebaikan sebesar biji gandum. Selain itu, Ibn Qudamah juga
berargumentasi dengan qaul para sahabat dan konsensus kaum
Muslimin yang mengatakan, "Sesungguhnya kami belum pernah
mengetahui pada suatu zaman yang telah berlalu ada seseorang
yang meninggalkan shalat kemudian dia tidak dimandikan dan
dishalatkan ketika meninggal dunia, kemudian tidak dikubur di
kuburan kaum Muslimin; atau yang ahli warisnya tidak boleh
mewarisi dirinya, atau dia mewarisi keluarganya yang telah
meninggal dunia; atau ada dua orang suami istri yang
dipisahkan karena salah seorang di antara keduanya
meninggalkan shalat, padahal orang yang meninggalkan shalat
sangat banyak. Kalau orang yang meninggalkan shalat dianggap
sebagai kafir, maka akan jelaslah hukum yang berlaku atas
mereka."
Ibn Qudamah menambahkan, "Kami belum pernah mengetahui
pertentangan yang terjadi antara kaum Muslimin tentang
orang-orang yang meninggalkan shalat bahwa mereka wajib
mengqadhanya. Sampai kalau dia murtad, dia tidak wajib
mengqadha shalat dan puasanya. Adapun hadits-hadits terdahulu
(yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat
dianggap kafir), maka sesungguhnya hadits tersebut ingin
memberikan tekanan yang lebih berat dan menyamakannya dengan
kekufuran, dan bukan ungkapan yang sebenarnya. Sebagaimana
sabda Rasulullah s aw, "Mencela orang Muslim adalah kefasikan
dan membunuhnya adalah kekufuran."6
"Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Hai kafir,
maka sesungguhnya kalimat ini akan kembali kepada salah
seorang di antara mereka."7
Ungkapan-ungkapan seperti itu sebetulnya dimaksudkan untuk
memberikan tekanan dan ancaman, dan pendapat terakhir inilah
yang paling tepat di antara dua pendapat di atas. Wallah
a'lam.8
PENJELASAN IMAM IBN AL-QAYYIM
Dalam buku al-Madarij, imam Ibn al-Qayyim berkata, "Kekufuran
itu adalah dua macam: kufur besar dan kufur kecil. Kufur besar
adalah penyebab kekalnya seseorang di api nereka, sedangkan
kufur kecil hanya menyebabkan ancaman Allah SWT dan tidak
kekal di api neraka." Sebagaimana dijelaskan oleh sabda Nabi
saw,
"Ada dua hal yang menyebabkan kekafiran dalam umatku:
yaitu orang yang menyesali nasabnya dan orang yang
berkhianat."9
Dalam as-Sunan, Nabi saw bersabda,
"Barangsiapa mendatangi istrinya dari duburnya, maka
dia telah ingkar dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad." 10
Dalam hadits yang lain, Nabi saw bersabda,
"Barangsiapa datang kepada dukun atau peramal, kemudian
dia mempercayai apa yang dia katakan, maka dia telah
kufur terhadap apa yang telah diturunkan oleh Allah
kepada Muhammad." 11
"Janganlah kamu menjadi kafir lagi sesudahku, kemudian
sebagian dari kamu memukul leher sebagian yang lain."12
Berikut ini ada baiknya kami kemukakan tentang penakwilan Ibn
Abbas dan para sahabat yang lainnya terhadap firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa
yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang kafir." (al-Ma'idah: 44)
Ibn Abbas berkata, "Bukan kafir yang mengakibatkan pindahnya
agama, tetapi kalau dia melalukannya maka dia dianggap kafir,
dan tidak seperti orang yang kafir terhadap Allah dan hari
akhir." Begitu pula pendapat Thawus.
Atha' berkata, "Yang serupa itu adalah kekufuran di bawah
kekufuran kezaliman di bawah kezaliman, dan kefasiqan di bawah
kefasiqan."
Sebagian dari mereka ada yang mentakwilkan ayat meninggalkan
hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT sebagai orang
yang ingkar kepada-Nya. Ini adalah pendapat Ikrimah.
Penakwilan ini tidak dapat diterima karena sesungguhnya ingkar
kepada-Nya adalah kufur.
Diantara mereka ada yang menakwilkan bahwa meninggalkan hukum
yang dimaksudkan oleh ayat di atas ialah meninggalkan hukum
dengan seluruh ayat yang diturunkan oleh Allah SWT. Dia
menambahkan: "Termasuk di dalamnya ialah hukum yang berkaitan
dengan tauhid dan Islam." Ini adalah penakwilan Abd al-Aziz
al-Kinani, yang merupakan penakwilan yang jauh juga. Karena
sesungguhnya ancamannya diberikan kepada orang yang menafikan
hukum yang telah diturunkan olehnya, yang mencakup penafian
dalam kadar yang banyak (semuanya) atau hanya sebagian saja.
Ada juga orang yang menakwilkan ayat tersebut dengan
mengatakan bahwa yang dimaksudkan ialah menetapkan hukum yang
bertentangan dengan nash, dengan sengaja, bukan karena tidak
mengetahui atau karena salah takwil. Begitulah yang dikisahkan
oleh al-Baghawi dari para ulama pada umumnya.
Ada yang mentakwilkan bahwa yang dimaksudkan oleh ayat itu
ialah para ahli kitab. Yaitu pendapat Qatadah, al-Dhahhak, dan
lain-lain. Dan ini dianggap sebagai penakwilan yang cukup
jauh, karena bertentangan dengan bentuk lahiriah lafal
tersebut sehingga ia tidak dapat ditakwilkan seperti itu.13
Ada pula yang berpendapat: "Hal itu adalah kufur yang dapat
mengeluarkan seseorang dari agama ini."
Yang benar ialah bahwa sesungguhnya memutuskan hukum dengan
sesuatu yang tidak diturunkan oleh Allah SWT mengandung dua
kekufuran, kecil dan besar, melihat keadaan hakimnya. Kalau
dia berkeyakinan bahwa wajib baginya untuk menetapkan hukum
dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam suatu masalah,
kemudian dia mengetahui bahwa menyimpang darinya dianggap
sebagai suatu kemaksiatan, dan dia juga mengakui bahwa hal itu
akan mendapatkan siksa, maka tindakan ini termasuk kufur
kecil. Jika dia berkeyakinan bahwa tidak wajib baginya
menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam
suatu masalah, kemudian dia merasa bebas untuk menetapkan
hukum tersebut --padahal dia yakin bahwasanya ada hukum Allah
dalam masalah tersebut-- maka tindakan ini dianggap sebagai
kekufuran besar. Jika dia tidak tahu dan dia melakukan
kesalahan, maka dia dianggap bersalah dan dihukum sebagai
orang yang memiliki dua kesalahan.
Maksudnya, sesungguhnya semua kemaksiatan merupakan satu
bentuk kekufuran kecil. Ia bertolak belakang dengan
kesyukuran, yakni bekerja untuk melakukan ketaatan. Upaya
untuk menetapkan hukum itu sendiri boleh jadi merupakan satu
bentuk kesyukuran, atau kekufuran, atau yang lain, yaitu tidak
syukur atau tidak kufur.... Wallah a'lam.14
KEMUSYRIKAN BESAR DAN KEMUSYRIKAN KECIL
Sebagaimana adanya pembagian kategori besar dan kecil dalam
kekufuran, begitu pula dalam kemusyrikan. Ada yang besar dan
ada pula yang kecil.
Kemusyrikan yang besar telah diketahui bersama, sebagaimana
dikatakan oleh Ibn al-Qayyim: "Yaitu mempersekutukan sesuatu
dengan Allah SWT. Mencintai sesuatu sebagaimana dia mencintai
Allah. Inilah kemusyrikan yang setara dengan kemusyrikan
karena menyamakan tuhan-tuhan orang musyrik dengan Tuhan alam
semesta. Dan oleh karena itu, mereka berkata kepada
tuhan-tuhan mereka ketika di neraka kelak, 'Demi Allah,
sungguh kita dahulu di dunia dalam kesesatan yang nyata,
karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan alam semesta.'"l5
Kemusyrikan seperti ini tidak dapat diampuni kecuali dengan
tobat kepada-Nya, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik,
dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik
itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya..."
(an-Nisa': 48)
Dapat diampuni kalau seseorang tidak mengetahui bahwa amalan
itu adalah amalan jahiliyah dan musyrik, yang sangat dicela
oleh al-Qur'an, sehingga dia terjerumus ke dalamnya, mengakui
kebenarannya, dan menganjurkan orang kepadanya, serta
menganggapnya sebagai sesuatu yang baik. Dia tidak tahu bahwa
apa yang sedang dia lakukan adalah pekerjaan orang jahiliyah,
atau orang yang serupa dengannya, atau orang yang lebih jahat
daripada mereka atau di bawah mereka. Karena ketidaktahuannya,
hatinya menentang Islam, menganggap kebaikan sebagai
kemungkaran, dan menganggap kemungkaran sebagai kebaikan;
menganggap sesuatu yang bid'ah sebagai Sunnah, dan menganggap
sunnah sebagai bid'ah; mengkafirkan orang lain yang beriman
dan bertauhid, serta menganggap bid'ah orang-orang yang
mengikuti R3Sulullah saw, orang-orang yang menjauhi hawa nafsu
dan segala bentuk bid'ah. Oleh sebab itu, barangsiapa yang
memiliki mata hati yang hidup, maka dia akan melihat kebenaran
itu dengan mata kepalanya sendiri.
Ibn al-Qayyim berkata, "Sedangkan kemusyrikan kecil adalah
seperti riya', memamerkan diri kepada makhluk Allah, bersumpah
dengan selain Allah, sebagaimana ditetapkan oleh hadits Nabi
saw yang bersabda,
"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia
telah musyrik." 16
Dan ucapan seseorang kepada orang lain: 'Kalau Allah
menghendaki dan engkau menghendaki'; 'Ini berasal dari Allah
dan dari engkau'; 'Aku bersama Allah dan engkau'; 'Kepada
siapa lagi aku bergantung kecuali kepada Allah dan engkau';
'Aku bertawakkal kepada Allah dan kepadamu'; 'Jika tidak ada
kamu, maka tidak akan terjadi begini dan begitu'; dan
ucapan-ucapan seperti ini dapat dikategorikan sebagai
kemusyrikan besar, terpulang kepada orang yang mengatakannya
dan tujuannya. Nabi saw bersabda kepada seorang lelaki yang
berkata kepadanya: "Kalau Allah SWT dan engkau
menghendakinya." Maka Nabi saw bersabda, "Apakah engkau hendak
menjadikan diriku, sebagai sekutu Allah? Katakan: "Kalau Allah
sendiri menghendaki."" Ucapan seperti ini adalah yang paling
ringan dibandingkan dengan ucapan yang lainnya.
Di antara bentuk kemusyrikan lainnya ialah sujudnya seorang
murid kepada syaikhnya. Orang yang bersujud, dan orang yang
disujudi dianggap sama-sama melakukan kemusyrikan.
Bentuk yang lainnya yaitu mencukur rambut untuk syaikhnya,
karena sesungguhnya hal ini dianggap sebagai penyembahan
terhadap selain Allah, dan tidak ada yang berhak mendapatkan
penyembahan dengan cara mencukur rambut kecuali dalam ibadah
kepada Allah SWT saja.
Bentuk kemusyrikan yang lainnya ialah bertobat kepada syaikh.
Ini adalah suatu kemusyrikan yang besar. Karena sesungguhnya
tobat tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah SWT. Seperti
shalat, puasa, dan haji. Ibadah-ibadah ini hanya khusus untuk
Allah SWT saja.
Dalam al-Musnad disebutkan bahwa kepada Rasulullah saw
didatangkan seorang tawanan, kemudian dia berkata, "Ya Allah,
sesunggguhnya aku bertobat kepada-Mu dan tidak bertobat kepada
Muhammad." Maka Rasulullah saw bersabda, "Dia telah mengetahui
hak untuk yang berhak memilikinya."
Tobat adalah ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah SWT
sebagaimana sujud dan puasa.
Bentuk kemusyrikan lainnya ialah bernazar kepada selain Allah,
karena sesungguhnya hal ini termasuk kemusyrikan dan dosanya
lebih besar daripada dosa bersumpah atas nama selain Allah .
Kalau ada orang yang bersumpah dengan selain Allah dianggap
musyrik, maka bagaimana halnya dengan orang yang bernazar
untuk selain Allah? Dalam as-sunan ada hadits yang berasal
dari Uqbah bin 'Amir dari Rasulullah saw yang bersabda, "Nazar
adalah sumpah."
Di antara bentuk kemusyrikan yang lainnya ialah takut kepada
selain Allah, bertawakkal kepada selain Allah, dan beramal
karena selain Allah, tunduk dan merendahkan diri kepada selain
Allah, meminta rizki kepada selain Allah, dan memuji kepada
selain Allah karena memberikan sesuatu kepadanya dan tidak
memuji kepada Allah SWT, mencela dan marah kepada Allah karena
belum mendapat rizki, dan belum ditakdirkan untuk
mendapatkannya, menisbatkan nikmat-nikmat-Nya kepada selain
Allah, dan berkeyakinan bahwa di alam semesta ini ada sesuatu
yang tidak dijangkau oleh kehendak-Nya." 17
KEMUNAFIQAN BESAR DAN KEMUNAFIQAN KECIL
Kalau di dalam kekufuran dan kemusyrikan ada yang besar dan
ada juga yang kecil, maka begitu pula halnya dengan
kemunafiqan. Ia juga ada yang besar dan ada pula yang kecil.
Kemunafiqan besar adalah kemunafiqan yang berkaitan dengan
aqidah, yang mengharuskan pelakunya tetap tinggal
selama-lamanya di dalam neraka. Bentuknya ialah menyembunyikan
kekufuran dan menampakkan Islam. Beginilah bentuk kemunafiqan
pada zaman Nabi saw, yang ciri-cirinya disebutkan di dalam
al-Qur'an dan di jelaskan kepada hamba-hamba yang beriman,
agar mereka berhati-hati terhadap orang-orang munafiq,
sehingga mereka sedapat mungkin menjauhi perilaku mereka.
Sedangkan kemunafiqan kecil ialah kemunafiqan dalam amal
perbuatan dan perilaku, yaitu orang yang berperilaku seperti
perilaku orang-orang munafiq, meniti jalan yang dilalui oleh
mereka, walaupun orang-orang ini sebenarnya memiliki aqidah
yang benar. Inilah sebenarnya yang diingatkan oleh beberapa
hadits yang shahih.
"Ada empat hal yang apabila kamu berada di dalamnya,
maka kamu dianggap sebagai orang munafiq murni. Dan
barangsiapa yang mempunyai salah satu sifat tersebut,
maka dia dianggap sebagai orang munafiq hingga ia
meninggalkan sifat tersebut. Yaitu apabila dia
dipercaya dia berkhianat, apabila berbicara dia
berbohong, dan apabila membuat janji dia mengingkari,
apabila bertengkar dia melakukan kecurangan." 18
Hadits yang lain menyebutkan, "Tanda-tanda orang munafiq itu
ada tiga: Apabila bicara, dia berbohong; apabila berjanji dia
mengingkarinya; dan apabila dipercaya, dia berkhianat."19
Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Walaupun dia berpuasa,
shalat, dan mengaku bahwa dia Muslim." 20
Hadits-hadits ini dan hadits-hadits yang serupa dengannya
menjadikan para sahabat mengkhawatirkan bahwa diri mereka
termasuk golongan munafiq. Sehingga al-Hasan berkata, "Tidak
ada yang takut kecuali omng mu'min dan tidak ada yang merasa
aman darinya kecuali orang munafiq."
Bahkan, Umar berkata kepada Hudzaifah yang pernah diberi
penjelasan oleh Nabi saw mengenai ciri-ciri orang munafiq:
"Apakah diriku termasuk golongan mereka?"
Umar r.a. pernah memperingatkan adanya orang munafiq yang
cerdik pandai, sehingga ada orang yang bertanya, "Bagaimana
mungkin ada orang munafiq yang pandai?" Dia menjawab: "Pandai
lidahnya, tetapi bodoh hatinya."
Sebagian sahabat berkata, "Ya Allah aku berlindung kepada-Mu
dan kekhusyu'an orang munafiq?" Lalu ada orang yang berkata
kepada mereka, "Bagaimanakah bentuknya kekhusyu'an orang
munafiq itu?" Dia menjawab, "Badannya kelihatan khusyu' tetapi
hatinya tidak khusyu'." 21
DOSA-DOSA BESAR
Setelah kekufuran dan berbagai tingkatannya, maka di bawahnya
ada kemaksiatan, yang terbagi menjadi dosa-dosa besar, dan
dosa-dosa kecil. Dosa besar ialah dosa yang sangat berbahaya,
yang dapat menimbulkan kemurkaan, laknat Allah, dan neraka
Jahanam. Orang yang melakukannya kadang-kadang harus dikenai
hukum had di dunia ini.
Para ulama berselisih pendapat dalam memberikan batasan
terhadap dosa besar ini. Barangkali yang paling dekat ialah
kemaksiatan yang pelakunya dapat dikenakan had di dunia, dan
diancam dengan ancaman yang berat di akhirat kelak, seperti
masuk neraka, tidak boleh memasuki surga, atau mendapatkan
kemurkaan dan laknat Allah SWT. Itulah hal-hal yang
menunjukkan besarnya dosa itu.
Ada pula nash-nash agama yang menyebutkan batasannya secara
pasti dan mengatakannya ada tujuh 22 macam dosa besar setelah
kemusyrikan; yaitu: Membunuh orang yang diharamkan oleh Allah
untuk membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar; sihir;
memakan riba; memakan harta anak yatim; menuduh perempuan
mukmin melakukan zina; melakukan desersi dalam peperangan.
Sedangkan hadits-hadits shahih lainnya menyebutkan: Menyakiti
kedua hati orang tua, memutuskan tali silaturahim, menyatakan
kesaksian yang palsu, bersumpah bohong, meminum khamar,
berzina, melakukan homoseksual, bunuh diri, merampok,
mempergunakan barang orang lain secara tidak benar,
mengeksploitasi orang lain, menyogok, dan meramal.
Termasuk dalam kategori dosa besar ini ialah meninggalkan
perkara-perkara fardu yang mendasar, seperti: meninggalkan
shalat, tidak membayar zakat, berbuka tanpa alasan di bulan
Ramadhan, dan tidak mau melaksanakan ibadah haji bagi orang
yang memiliki kemampuan untuk pergi ke tanah suci.
Dosa-dosa besar yang disebutkan oleh pelbagai hadits banyak
sekali macamnya. Oleh karena itu, benarlah apa yang dikatakan
oleh hadits, "Tidakkah telah saya beritahukan kepada kamu
semua mengenai dosa-dosa besar?"23 Kemudian beliau menyebutkan
berbagai dosa besar setelah kemusyrikan: menyakiti hati kedua
orangtua, dan mengucapkan persaksian yang palsu.
Dalam sebuah hadits shahih dikatakan bahwa Nabi saw bersabda.
"Sesungguhnya, yang termasuk salah satu dosa besar
ialah orang yang melaknat kedua orang tuanya." Kemudian
ada seorang sahabat yang bertanya: "Bagaimana mungkin
seseorang dapat melaknat kedua orang tuanya?" Nabi saw
menjawab, "Seorang lelaki, mencela ayah seorang lelaki,
yang lainnya, kemudian lelaki yang ayahnya dicela itu
mencela ayah orang yang mencelanya, dan mencela
ibunya."24
Yakni orang yang ayahnya dicela itu, kemudian membalasnya
dengan mencela ayah dan ibunya.
Hadits Nabi saw menganggap bahwa pencelaan terhadap kedua
orangtua secara tidak langsung termasuk salah satu jenis dosa
besar, dan bukan hanya termasuk sesuatu yang diharamkan; lalu
bagaimana halnya dengan orang yang langsung mencela dan
menyakiti hati kedua orangtuanya? Bagaimana halnya dengan
orang yang langsung menyiksa dan memukul kedua orang tuanya?
Bagaimana pula dengan orang yang membuat kehidupan mereka
bagaikan neraka jahim karena kekerasan dan perbuatan yang
menyakitkan hati?
Syariah agama ini telah membedakan antara kemaksiatan yang
didorong oleh suatu kelemahan dan kemaksiatan yang didorong
oleh kezaliman. yang pertama ialah bagaikan zina, dan yang
kedua ialah bagaikan riba. Dari riba adalah dosa yang paling
berat di sisi Allah SWT, sehingga al-Qur'an tidak pernah
mengatakan sesuatu maksiat sebagaimana yang dikatakannya dalam
hal riba:
"... dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang- orang yang beriman. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu
..." (al-Baqarah: 278-279)
Rasulullah saw yang mulia melaknat orang yang memakan riba,
orang yang menyuruh orang lain memakan riba, penulisnya, dan
kedua saksi atas perbuatan riba itu, sambil bersabda,
"Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang lelaki dan
dia mengetahui, maka hal itu lebih berat daripada tiga
puluh enam kali berzina."25
Dan beliau membagi riba menjadi tujuh puluh macam, atau
tujuhpuluh dua atau tujuh puluh tiga macam. Yang paling rendah
dari berbagai macam bentuk itu ialah seorang lelaki yang
menikahi ibunya.26
Catatan Kaki:
3 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Ibn Hibban, dan
Hakim dari Buraidah, sebagaimana disebutkan dalam Shahih
al-Jami' as-Shaghir (4143)
4 Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah
dari Jabir, ibid., (2848)
5 Lihatlah hadits~hadits ini dalam al-Mughni, 3:356; yang
ditahqiq oleh Dr. Taraki dan Dr. Halwa.
6 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Mas'ud, al-Lu'lu' wa al-Marjan (43)
7 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Umar, ibid., 39
8 Lihat al-Mughni, 3:351-359
9 Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.
(Shahih al-Jami' as-Shaghir: 138).
10 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3904); Tirmidzi (135); dan Ibn
Majah (939).
11 Diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, dari Abu Hurairah r.a.
(Shahih al-Jami' as-Shaghir).
12 Muttafaq 'Alaih dari Jarir dan Ibn Umar, sebagaimana
disebutkan dalam al-Lu'lu'wal-Marjan (44) dan (45).
13 Lihat rincian yang berkaitan dengan masalah ini dalam
fatwa- fatwa yang terperinci dalam buku kami yang berjudul,
Fatawa Mu'ashirah, juz 2, bagian Fatwa: al-Hukm bi ghair ma
Anzala Allah.
14 Lihat Madarij as-Salikin, 1: 335-337
15 Surat as-Syu'ara', 97-98
16 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim dari Ibn Umar
(Shahih al-Jami' as-Shaghir, 8462)
17 Lihat Madarij as-Salikin, 1:344-346.
18 Muttafaq 'Alaih, dari Abdullah bin Umar; al-Lu'lu'
wal-Marjan (37).
19 Muttafaq 'Alaih, dari Abu Hurairah r.a., ibid., (38).
20 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. dalam kitab
al-Iman, 109, 110.
21 Madarij al-Salikin, 1: 358
22 Lihat makalah kami yang membahas tentang kemurtadan dan
cara mengatasinya dalam masyarakat Islam; di dalam buku kami
yang berjudul Malaamih al-Majtama' al-Muslim al-ladzi,
Nansyuduh, bagian al-'Aqidah wa al-Iman, penerbit Maktabah
Wahbah, Kairo.
23 Ada riwayat dari Abu Hurairah r.a. dalam as-Shahihain dan
lain-lain, yang mengisyaratkan tentang 41 dosa besar ini,
yaitu hadits: "Jauhilah tujuh macam dosa besar (atau hal-hal
yang dapat membinasakan)." Al-Lu'lu' wa al-Marjan (56).
24 Hadits Abu Bakar, yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih;
al-Lu'lu' wa al-Marjan (54).
25 Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani dari Abdullah bin
Hanzhalah, sebagaimane disebutkan dalam Shahih al-Jami'
as-Shaghir.
26 Diriwayatkan oleh Thabrani dari al-Barra'; al-Hakim dari
Ibn Mas'ud; Ibn Majah dari Abu Hurairah r.a. sebagaimana
disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (3537) (3539) dan
(3541)
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
0 komentar:
Posting Komentar